Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
  • visibility 249
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|PONTIANAK — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 31 Juli 2025. Perkara yang teregister dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk ini menjerat EM, Direktur CV Prima, sebagai konsultan pengawas proyek.

EM didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp169 juta dari proyek rumah sakit senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021. Namun dalam persidangan, perhatian justru tertuju pada kondisi kejiwaan terdakwa yang memprihatinkan.

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro itu diwarnai situasi tak biasa. Terdakwa EM terlihat tertidur bahkan berbaring di kursi terdakwa sepanjang jalannya sidang. Kuasa hukum menyampaikan bahwa EM telah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat.

 

“Klien kami dalam kondisi tidak stabil secara mental. Fakta bahwa ia tertidur dan tidak dapat berkomunikasi selama sidang adalah bukti ketidakmampuannya mengikuti proses hukum secara sadar,” kata kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar.

 

Dalam sidang yang juga menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, serta tim CV Prima, Dr. Herman menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penyimpangan anggaran. Ia menyatakan peran EM sebatas menjalankan pengawasan teknis sesuai kontrak dengan masa kerja 177 hari kalender, yang berakhir pada Desember 2021.

 

“Semua laporan dibuat berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Hingga kontrak berakhir, progres pembangunan fisik mencapai 78 persen. Tidak ada laporan fiktif yang dibuat oleh klien kami,” ujar Herman.

 

Ia menyebut bahwa laporan progres 90 persen yang digunakan untuk pencairan anggaran dibuat sepihak oleh pelaksana proyek, bahkan dengan memalsukan tanda tangan tim pengawas.

 

Saksi Taufik Hamzah, yang merupakan team leader dari CV Prima, turut memperkuat klaim tersebut. Ia mengaku tanda tangannya dicatut dalam laporan progres pekerjaan yang tidak pernah ia sahkan.

 

“Laporan itu tidak saya buat, dan saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” tegas Taufik di hadapan majelis hakim.

 

Tim kuasa hukum lainnya, Andi Hariadi, memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga surat teguran kepada pelaksana proyek pada 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021. Teguran tersebut menyangkut keterlambatan pekerjaan, kekurangan tenaga kerja, serta ketidaksesuaian progres dengan perencanaan.

 

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui adanya kelemahan dalam proses verifikasi administrasi, yang membuka celah terjadinya manipulasi laporan pekerjaan sebelum proses pencairan anggaran.

 

Melihat kondisi terdakwa yang dinilai tidak cakap hukum, kuasa hukum EM mendesak agar persidangan dihentikan sementara. Mereka merujuk pada Pasal 203 KUHAP yang mengatur penundaan sidang jika terdakwa tidak mampu hadir karena alasan kesehatan, termasuk gangguan mental. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana jika tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Melanjutkan sidang terhadap orang yang tidak cakap hukum bukan hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga berpotensi membuat putusan batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987,” ujar Herman.

 

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun kuasa hukum berharap majelis dapat mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum terhadap EM dan mengalihkan fokus penyidikan kepada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

 

“Jangan sampai konsultan pengawas dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, apalagi ketika klien kami dalam kondisi seperti sekarang,” tutup Herman.

 

 

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar,SH

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWK Pertanyakan Profesionalitas Panitia May Day 2026, Desak Klarifikasi Terbuka!

    PWK Pertanyakan Profesionalitas Panitia May Day 2026, Desak Klarifikasi Terbuka!

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Kalbar – Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) mempertanyakan profesionalitas panitia pelaksana May Day 2026 setelah ditemukannya ketidaksesuaian dalam administrasi undangan resmi yang diterima.   PWK menerima undangan bernomor 009/PAN/MayDay/IV/2026. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nama Persatuan Wartawan Kalimantan Barat tidak tercantum dalam daftar organisasi pers yang diundang.   Ketua PWK, Verry Liem, menyampaikan […]

  • Kapolresta Pontianak Siagakan Personel untuk Sukseskan Opening Ceremony AVC 2026 di GOR Pangsuma

    Kapolresta Pontianak Siagakan Personel untuk Sukseskan Opening Ceremony AVC 2026 di GOR Pangsuma

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak , Polda Kalbar – Polresta Pontianak menggelar personel untuk melaksanakan pengamanan kegiatan Opening Ceremony AVC Men’s Volleyball Champions League Tahun 2026 yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Gedung Olahraga Terpadu Pangsuma, Jalan MT Haryono, Pontianak Selatan. Kegiatan internasional tersebut dihadiri sekitar 1.000 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah, atlet, pelatih, official, serta […]

  • Fatwa MUI Majid Daarul SepIndonesia Replika Kab’ah mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) waktu dan sholat Jumat.

    Fatwa MUI Majid Daarul SepIndonesia Replika Kab’ah mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) waktu dan sholat Jumat.

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Pada sidang Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilaksanakan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Senin (10/11/2025) memutuskan bahwa Replika Ka’bah Majid Daarul Sep Indonesia mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) dan sholat Jumat.   Pada putusan sidang Fatwa MUI : Ketentuan umum Pelaksanaan shalat Jumat di  Masjid Daarul […]

  • BUPATI DAN DISPRINDAG LABUHANBATU BERSAMA UMKM LABUHANBATU PERKUMPULAN PEDAGANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH INDONESIA BUKA PASAR SOLDENGAN

    BUPATI DAN DISPRINDAG LABUHANBATU BERSAMA UMKM LABUHANBATU PERKUMPULAN PEDAGANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH INDONESIA BUKA PASAR SOLDENGAN

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Indo-sight.com /Labuhanbatu – Berkat kegigihan Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM dan kepala Dinas Perdagangan ( Disperindag) Cairuddin Nasution melakukan monitoring terkait perekonomian dan perdagangan di kabupaten Labuhanbatu serta di dampingi Perkumpulan Pedagang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (PPUMKMI) Labuhanbatu terus berusaha untuk melakukan penertiban pedagang serta membuka peluang bagi Masyarakat Labuhanbatu […]

  • Bupati.labuhanbatu melepas Tim Sepak Bola Poslab mengikuti Ajang liga 4

    Bupati.labuhanbatu melepas Tim Sepak Bola Poslab mengikuti Ajang liga 4

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu — Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM melepas Tim Sepak Bola Poslab yang akan melanjutkan pertandingan pada ajang Liga 4, sekaligus melepas keberangkatan para pemain dalam sebuah acara yang digelar di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan WR. Supratman, Rabu (25/3/2026).   Kegiatan tersebut berlangsung penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Turut mendampingi […]

  • Tim Kuasa Hukum Afriansyah Minta Kepastian Hukum atas Laporan Informasi di Polda Kalbar!

    Tim Kuasa Hukum Afriansyah Minta Kepastian Hukum atas Laporan Informasi di Polda Kalbar!

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Pontianak, KALBAR — Kuasa hukum AAF Afriansyah, S.Pd., M.Pd., di dampingi Advokat yakni,Yandi Lesmana, S.H., Marrio Ginarto, S.H., M.H., C.IM (NIA: 19.03631), Advokat Raimond F. Wantalangi, S.H. (NIA: 16.05106), serta tim hukum lainnya bersama Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak, menyatakan akan menempuh upaya hukum terkait laporan informasi bernomor LI/128/IV/2025/DITRESUM tertanggal 25 April […]

expand_less