Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
  • visibility 254
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|PONTIANAK — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 31 Juli 2025. Perkara yang teregister dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk ini menjerat EM, Direktur CV Prima, sebagai konsultan pengawas proyek.

EM didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp169 juta dari proyek rumah sakit senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021. Namun dalam persidangan, perhatian justru tertuju pada kondisi kejiwaan terdakwa yang memprihatinkan.

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro itu diwarnai situasi tak biasa. Terdakwa EM terlihat tertidur bahkan berbaring di kursi terdakwa sepanjang jalannya sidang. Kuasa hukum menyampaikan bahwa EM telah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat.

 

“Klien kami dalam kondisi tidak stabil secara mental. Fakta bahwa ia tertidur dan tidak dapat berkomunikasi selama sidang adalah bukti ketidakmampuannya mengikuti proses hukum secara sadar,” kata kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar.

 

Dalam sidang yang juga menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, serta tim CV Prima, Dr. Herman menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penyimpangan anggaran. Ia menyatakan peran EM sebatas menjalankan pengawasan teknis sesuai kontrak dengan masa kerja 177 hari kalender, yang berakhir pada Desember 2021.

 

“Semua laporan dibuat berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Hingga kontrak berakhir, progres pembangunan fisik mencapai 78 persen. Tidak ada laporan fiktif yang dibuat oleh klien kami,” ujar Herman.

 

Ia menyebut bahwa laporan progres 90 persen yang digunakan untuk pencairan anggaran dibuat sepihak oleh pelaksana proyek, bahkan dengan memalsukan tanda tangan tim pengawas.

 

Saksi Taufik Hamzah, yang merupakan team leader dari CV Prima, turut memperkuat klaim tersebut. Ia mengaku tanda tangannya dicatut dalam laporan progres pekerjaan yang tidak pernah ia sahkan.

 

“Laporan itu tidak saya buat, dan saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” tegas Taufik di hadapan majelis hakim.

 

Tim kuasa hukum lainnya, Andi Hariadi, memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga surat teguran kepada pelaksana proyek pada 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021. Teguran tersebut menyangkut keterlambatan pekerjaan, kekurangan tenaga kerja, serta ketidaksesuaian progres dengan perencanaan.

 

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui adanya kelemahan dalam proses verifikasi administrasi, yang membuka celah terjadinya manipulasi laporan pekerjaan sebelum proses pencairan anggaran.

 

Melihat kondisi terdakwa yang dinilai tidak cakap hukum, kuasa hukum EM mendesak agar persidangan dihentikan sementara. Mereka merujuk pada Pasal 203 KUHAP yang mengatur penundaan sidang jika terdakwa tidak mampu hadir karena alasan kesehatan, termasuk gangguan mental. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana jika tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Melanjutkan sidang terhadap orang yang tidak cakap hukum bukan hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga berpotensi membuat putusan batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987,” ujar Herman.

 

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun kuasa hukum berharap majelis dapat mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum terhadap EM dan mengalihkan fokus penyidikan kepada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

 

“Jangan sampai konsultan pengawas dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, apalagi ketika klien kami dalam kondisi seperti sekarang,” tutup Herman.

 

 

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar,SH

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek NA IX-X Tindaklanjuti Informasi Medsos Terkait Dugaan Galian C di Sungai Si Pil-Pil Desa Silumajang

    Polsek NA IX-X Tindaklanjuti Informasi Medsos Terkait Dugaan Galian C di Sungai Si Pil-Pil Desa Silumajang

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labura – Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu melakukan pengecekan langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial mengenai dugaan aktivitas Galian C di aliran Sungai Si Pil-Pil, Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., didampingi […]

  • Solar Subsidi Disedot Emas Ilegal Disikat,Negara Kalah, Mafia Tambang Berjaya di Kalbar!

    Solar Subsidi Disedot Emas Ilegal Disikat,Negara Kalah, Mafia Tambang Berjaya di Kalbar!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, Kalimantan Barat — Di satu sisi, rakyat kecil antre solar berjam-jam di SPBU. Di sisi lain, mobil tangki BBM subsidi justru bebas keluar-masuk lokasi tambang emas ilegal (PETI). Ini bukan isapan jempol. Fakta ini nyata terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk di Padang Kuning, Kabupaten Ketapang. Diduga kuat, solar subsidi yang seharusnya untuk […]

  • Pangdam XII/Tpr Lepas Keberangkatan Komisi I DPR RI

    Pangdam XII/Tpr Lepas Keberangkatan Komisi I DPR RI

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., melepas keberangkatan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di VIP Room Pemda, Bandara Supadio, Kubu Raya, Kamis (29/5/2025). Turut melepas rombongan Komisi I DPR RI, Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel B. Sikumbang, S.H., M.M., Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Brigjen TNI Nursyamsudin beserta para Asisten Kasdam […]

  • Diduga Taufik Peti KM 27 Merasa Kebal Hukum, Tidak Berdaya Penegak hukum wilayah Ketapang

    Diduga Taufik Peti KM 27 Merasa Kebal Hukum, Tidak Berdaya Penegak hukum wilayah Ketapang

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah wilayah kabupaten ketapang terutama lokasi di km 27 kecamatan sungai besar diduga pengusaha tersbut merasa kebal hukum, diduga para perkerja merasakan vitamin istilah Garam Cina beredar dilokasi.   Pelaku peti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, selain tidak memiliki kontribusi terhadap negara […]

  • Titik Api Kembali Muncul di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Terjunkan Pasukan Hingga ke Dusun Kanalisasi

    Titik Api Kembali Muncul di Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang Terjunkan Pasukan Hingga ke Dusun Kanalisasi

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, Kalimantan Barat — Menyikapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau yang melanda wilayah Kalimantan Barat, jajaran Polres Ketapang terus mengintensifkan langkah penanganan. Sabtu pagi (2/8/2025), tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan masyarakat Desa Peduli Api, turun langsung ke lokasi titik api di wilayah Dusun […]

  • Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

    Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, POLDA KALBAR – (8/8) Polresta Pontianak menggelar kegiatan Pelatihan Public Speaking pada Kamis (7/8/2025) di Aula Polresta Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolresta Pontianak. Pelatihan diikuti oleh Kabag SDM Polresta Pontianak, para Kapolsek jajaran, Bhabinkamtibmas, personel SPKT, personel pelayanan SKCK, penyidik, personel Satpas SIM, […]

expand_less