Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum: Pemalsuan Laporan Dilakukan Sepihak oleh Pelaksana, Klien Kami Tak Cakap Hukum untuk Jalani Persidangan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
  • visibility 252
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|PONTIANAK — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 31 Juli 2025. Perkara yang teregister dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk ini menjerat EM, Direktur CV Prima, sebagai konsultan pengawas proyek.

EM didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp169 juta dari proyek rumah sakit senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021. Namun dalam persidangan, perhatian justru tertuju pada kondisi kejiwaan terdakwa yang memprihatinkan.

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Ukar Priyambodo dan Dr. Aries Saputro itu diwarnai situasi tak biasa. Terdakwa EM terlihat tertidur bahkan berbaring di kursi terdakwa sepanjang jalannya sidang. Kuasa hukum menyampaikan bahwa EM telah didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan oleh Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat.

 

“Klien kami dalam kondisi tidak stabil secara mental. Fakta bahwa ia tertidur dan tidak dapat berkomunikasi selama sidang adalah bukti ketidakmampuannya mengikuti proses hukum secara sadar,” kata kuasa hukum EM, Dr. Herman Hofi Munawar.

 

Dalam sidang yang juga menghadirkan lima saksi dari Dinas Kesehatan, BPKAD Ketapang, serta tim CV Prima, Dr. Herman menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penyimpangan anggaran. Ia menyatakan peran EM sebatas menjalankan pengawasan teknis sesuai kontrak dengan masa kerja 177 hari kalender, yang berakhir pada Desember 2021.

 

“Semua laporan dibuat berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Hingga kontrak berakhir, progres pembangunan fisik mencapai 78 persen. Tidak ada laporan fiktif yang dibuat oleh klien kami,” ujar Herman.

 

Ia menyebut bahwa laporan progres 90 persen yang digunakan untuk pencairan anggaran dibuat sepihak oleh pelaksana proyek, bahkan dengan memalsukan tanda tangan tim pengawas.

 

Saksi Taufik Hamzah, yang merupakan team leader dari CV Prima, turut memperkuat klaim tersebut. Ia mengaku tanda tangannya dicatut dalam laporan progres pekerjaan yang tidak pernah ia sahkan.

 

“Laporan itu tidak saya buat, dan saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” tegas Taufik di hadapan majelis hakim.

 

Tim kuasa hukum lainnya, Andi Hariadi, memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga surat teguran kepada pelaksana proyek pada 14 September, 1 Oktober, dan 9 November 2021. Teguran tersebut menyangkut keterlambatan pekerjaan, kekurangan tenaga kerja, serta ketidaksesuaian progres dengan perencanaan.

 

Sementara itu, saksi dari Dinas Kesehatan Ketapang, Arif, mengakui adanya kelemahan dalam proses verifikasi administrasi, yang membuka celah terjadinya manipulasi laporan pekerjaan sebelum proses pencairan anggaran.

 

Melihat kondisi terdakwa yang dinilai tidak cakap hukum, kuasa hukum EM mendesak agar persidangan dihentikan sementara. Mereka merujuk pada Pasal 203 KUHAP yang mengatur penundaan sidang jika terdakwa tidak mampu hadir karena alasan kesehatan, termasuk gangguan mental. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana jika tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Melanjutkan sidang terhadap orang yang tidak cakap hukum bukan hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga berpotensi membuat putusan batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pid/1987,” ujar Herman.

 

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun kuasa hukum berharap majelis dapat mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum terhadap EM dan mengalihkan fokus penyidikan kepada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

 

“Jangan sampai konsultan pengawas dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, apalagi ketika klien kami dalam kondisi seperti sekarang,” tutup Herman.

 

 

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar,SH

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai!

    Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai!

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Semangkin tertantangnya Penegakan supremasi Hukum dengan dikeluarkan stagmen Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Namun stagmen Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, tidak berlaku di wilayah Kecamatan Sandai dan kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan […]

  • Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Polda Kalbar Gelar Rapim 2026: Fokus pada Ketahanan Pangan dan Penguatan SDM

    Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Polda Kalbar Gelar Rapim 2026: Fokus pada Ketahanan Pangan dan Penguatan SDM

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    indo-sight.com I PONTIANAK – Guna menyelaraskan kebijakan pusat dengan kearifan lokal guna menghadapi tantangan Global dan Nasional yang semakin kompleks, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 bertempat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar. (Selasa, 24/2/2026)   ​Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri […]

  • Nilai Rocky Gerung untuk 10 Tahun Jokowi: Dinasti Politik dan Warisan Beban untuk Prabowo Subianto

    Nilai Rocky Gerung untuk 10 Tahun Jokowi: Dinasti Politik dan Warisan Beban untuk Prabowo Subianto

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 711
    • 0Komentar

    WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi SEO yang baik, WPNews adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin membangun situs berita yang profesional dan mudah diakses. 1. Mengapa Memilih WPNews? WPNews tidak hanya menawarkan desain yang estetis tetapi juga memastikan bahwa situs […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu  Terima LHP dari Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 

    Wakil Bupati Labuhanbatu  Terima LHP dari Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Indosight.com I Medan – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penuntasan Tuberkulosis (TBC) pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Instansi Terkait lainnya Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 di Rantauprapat oleh BPK, BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Senin 5/1/2026. Penyerahan LHP […]

  • Pangdam XII/Tpr Resmikan Penambahan Bangunan Kantor Persit KCK PD XII/Tpr
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Resmikan Penambahan Bangunan Kantor Persit KCK PD XII/Tpr

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., meresmikan penambahan bangunan Kantor Persit Kartika Chandra Kirana PD XII/Tanjungpura yang baru saja selesai direnovasi, bertempat di Kantor Persit KCK PD XII/Tpr, Makodam XII/Tpr, Jumat (4/7/2025). Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., selaku pembina Persit, selanjutnya pemotongan […]

  • Sertijab Komandan Lantamal XII: Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo Resmi Jabat Danlantamal XII

    Sertijab Komandan Lantamal XII: Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo Resmi Jabat Danlantamal XII

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com||Mempawah, TNI AL, Lantamal XII – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Lantamal XII yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han. Upacara tersebut digelar di Lobby Mako Lantamal XII, Jl. Raya Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, […]

expand_less