Breaking News
light_mode
Trending Tags

Update Terkini,Gudang Daging Beku Diduga Ilegal di Kubu Raya, Berpotensi Langgar UU Pangan dan Karantina!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

Indo-sight.comKubu Raya, Kalimantan Barat — 12 Agustus 2025 | Dugaan praktik penyimpanan daging beku ilegal mencuat di Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lokasi gudang yang disinyalir beroperasi tanpa izin resmi itu terungkap setelah seorang warga berinisial(D) mengaku membeli daging dalam jumlah besar di tempat tersebut pada 8 Agustus 2025.

 

Tim investigasi awak media yang mengikuti warga ke lokasi mendapati aktivitas penjualan daging beku dalam volume besar. Menurut keterangan warga, toko atau gudang itu dikenal menjual daging dalam jumlah melimpah dan kerap menjadi tujuan pembelian bagi konsumen yang membutuhkan stok besar.

 

“Kalau beli banyak, saya memang ke sini. Barangnya selalu banyak tersedia,” ujar (D)Warga Setempat kepada tim investigasi.

 

Namun, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola gudang, mereka enggan memberikan tanggapan.

 

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah terlihat adanya pemeriksaan atau penindakan dari instansi berwenang. Dugaan pun menguat bahwa kegiatan penyimpanan dan penjualan ini tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Jika benar beroperasi tanpa izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha pangan yang memperdagangkan pangan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Ancaman pidananya dapat mencapai 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

 

Selain itu, jika terbukti mengedarkan produk impor tanpa dokumen karantina atau sertifikat kesehatan dari negara asal, pelaku dapat dijerat Pasal 31 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

 

Ketua tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Karantina Pertanian, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen gudang tersebut.

 

“Kami meminta instansi terkait memeriksa dokumen dan perizinan. Kalau memang ilegal, ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi keamanan pangan, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak yang hilang,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai dugaan gudang daging beku ilegal di Teluk Kapuas tersebut.

 

Sumber : Warga Masyarakat 

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

    Pengamat: Penataan Pergudangan di Kubu Raya Mendesak untuk Cegah Peredaran Barang Ilegal!

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak , KALBAR – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penataan sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Selain untuk menjamin kepatuhan terhadap tata ruang wilayah, langkah ini dinilai krusial dalam mencegah maraknya peredaran barang-barang ilegal di daerah yang berbatasan langsung dengan […]

  • Tim Wasev Tinjau Langsung Progres TMMD Reguler Ke-125 Kodim 1202/Singkawang

    Tim Wasev Tinjau Langsung Progres TMMD Reguler Ke-125 Kodim 1202/Singkawang

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Singkawang – Guna memastikan pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 berjalan sesuai sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD melakukan kunjungan ke lokasi TMMD di wilayah Kodim 1202/Singkawang.Kamis,(07/08/2025). Rombongan Tim Wasev yang dipimpin langsung oleh Irben Itjenad, Brigjen TNI Dedi Prihatmodjo, S.I.P., M.Han., didampingi Kaurpersmin Tuud Sterad, […]

  • Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 akan segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan […]

  • Eko Pranata SH.MKn bersama Keluarga dan BKM Mesjid Replika Kab’ah Gelar Acara penyerahan sertifikat

    Eko Pranata SH.MKn bersama Keluarga dan BKM Mesjid Replika Kab’ah Gelar Acara penyerahan sertifikat

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Di Halaman Masjid Reflika Kabbah Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi sumatra utara, usai Sholat jumat bersama para jamaah, Eko Pranata SH. MKn CEO SEP Indonesia didampingi  ibu – ibu si sekitar Masjid dan pengurus  Badan Kenajiran Mesjid (BKM), menggelar acara penyerahan Sertipikat tanah wakap Masjid Reflika Kabbah pada […]

  • Melalui Reses Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritongan, ST Mendukung  Aspirasi Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kab.Labuhanbatu

    Melalui Reses Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritongan, ST Mendukung  Aspirasi Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kab.Labuhanbatu

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Labuhanbatu-Kabupaten Labuhanbatu Utara-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Edi Susanto Ritonga, ST dari Fraksi Hanura menggelar kegiatan reses 1 tahun sidang II tahun 2025-2026 diarea halaman kantor Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerima aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat setempat […]

  • Dana APBD Mengalir Sejak 2019, Status Tanah Masih Diduga Milik Pribadi – Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah Mencuat!

    Dana APBD Mengalir Sejak 2019, Status Tanah Masih Diduga Milik Pribadi – Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah Mencuat!

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, Kalbar – Pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang telah berjalan sejak 2019 dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini menuai sorotan tajam publik. Penyebabnya, status kepemilikan lahan tempat berdirinya rumah adat tersebut hingga kini masih dipertanyakan, sementara anggaran proyek terus mengalir setiap tahun, bahkan disebut akan berlanjut […]

expand_less