Indo-sight.com I Kubu Raya –16 April 2026 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kubu Raya menyatakan persoalan yang terjadi di SD Negeri 12 Sungai Kakap, Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, telah diselesaikan. Namun, pernyataan tersebut menuai respons kritis dari kalangan masyarakat sipil yang menilai belum ada kejelasan mengenai substansi permasalahan yang dimaksud.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kubu Raya, Rusmala Dewi, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan langsung di lapangan, termasuk memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Persoalan di SDN 12 Sungai Kakap sudah clear. Semua pihak terkait sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ujar Rusmala Dewi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, meningkatnya perhatian publik terhadap sektor pendidikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif dalam sistem pemerintahan. Menurutnya, partisipasi masyarakat justru membantu mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian persoalan.
“Kami mengapresiasi elemen masyarakat yang turut melakukan pengawasan. Ini penting agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Rusmala juga berharap polemik tersebut tidak berlanjut dan tidak mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun demikian, klaim penyelesaian tersebut dipertanyakan oleh Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Akhyani, BA. Ia menilai pernyataan “clear” yang disampaikan Dikbud belum cukup menjawab kebutuhan publik atas informasi yang transparan dan akuntabel.
“Persoalan apa yang telah diselesaikan itu harus dijelaskan secara rinci. Publik berhak mengetahui substansi masalahnya agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Akhyani.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik secara luas. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan saluran komunikasi resmi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap penjelasan disampaikan melalui media yang kredibel dan memiliki standar jurnalistik, bukan hanya melalui media sosial seperti TikTok tanpa penjelasan yang utuh,” katanya.
Ketentuan Dinas Pendidikan dalam Penanganan Permasalahan Sekolah
Dalam konteks tata kelola pendidikan, penanganan persoalan di satuan pendidikan sejatinya mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur kewenangan dan mekanisme pembinaan oleh dinas pendidikan daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta prinsip pembinaan yang diatur dalam sistem pengawasan pendidikan, dinas memiliki kewajiban melakukan:
Pembinaan dan Pengawasan
Dinas pendidikan bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah, guru, serta tata kelola manajemen sekolah. Ini mencakup evaluasi kinerja dan penanganan laporan masyarakat.
Klarifikasi dan Investigasi Administratif
Setiap laporan atau dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, pengumpulan data, dan investigasi administratif yang terdokumentasi.
Transparansi Informasi Publik
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh hukum.
Rekomendasi dan Sanksi
Jika ditemukan pelanggaran, dinas berwenang memberikan rekomendasi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Menjamin Keberlangsungan Proses Belajar Mengajar
Penanganan kasus tidak boleh mengganggu hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Dengan demikian, pernyataan bahwa suatu persoalan telah “selesai” seharusnya diikuti dengan penjelasan komprehensif mengenai kronologi, hasil pemeriksaan, serta langkah korektif yang diambil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang merinci pokok persoalan yang terjadi di SDN 12 Sungai Kakap maupun bentuk penyelesaian yang dimaksud oleh Dikbud Kubu Raya. Publik masih menantikan penjelasan terbuka guna memastikan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.
Tim – Liputan
Red/Tim
Saat ini belum ada komentar