Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengusaha ILH Gugat Penetapan Tersangka di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com | PONTIANAK – Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang Selatan berinisial ILH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak.

 

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh ILH melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Herman Hofi Law, yakni Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi. Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji sekaligus meminta pembatalan atas penetapan ILH sebagai tersangka dalam perkara yang diduga sebagai penggelapan atau penipuan terkait kerja sama sewa kapal.

 

Kuasa hukum ILH, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa bisnis yang bersifat perdata, bukan perkara pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.

 

Menurut Herman, hubungan antara kliennya dengan pelapor Witono Eryawijaya selaku pemilik kapal bermula dari perjanjian kerja sama sewa kapal dengan skema time charter dan join operation.

 

Kerja sama tersebut melibatkan kapal Tugboat (TB) Dua Putri Marine 01 dan Tongkang PM-I, yang diikat dalam empat kontrak berturut-turut sejak Maret 2024 hingga November 2024.

 

Dalam dokumen permohonan praperadilan disebutkan bahwa kerja sama tersebut melibatkan beberapa pihak, yakni PT Tanjung Maritim yang diwakili Marselinus, CV Batavia Indoexport yang diwakili Ilham, serta PT Dua Putri Marine yang diwakili Midi selaku kuasa direktur dari Witono Eryawijaya.

 

Sebagai bentuk itikad baik dalam kerja sama tersebut, Ilham disebut telah membayar uang muka sebesar Rp250 juta pada November 2024.

 

Namun, permasalahan muncul ketika kapal yang diserahkan kepada pihak penyewa diduga tidak dalam kondisi laik laut. Dalam dokumen permohonan praperadilan disebutkan adanya kerusakan mesin serta kebocoran pada lambung kapal, yang memaksa pihak Ilham melakukan perbaikan secara mandiri.

 

Akibat kondisi tersebut, Ilham disebut harus mengeluarkan biaya perbaikan hingga Rp887,8 juta.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menahan sisa pembayaran bukan karena adanya niat jahat, melainkan sebagai retensi atau jaminan untuk menuntut penggantian biaya perbaikan yang tidak ditanggung oleh pemilik kapal.

 

“Ini merupakan bentuk wanprestasi dalam hubungan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata, bukan penggelapan atau penipuan seperti yang dituduhkan,” tegas Herman dalam persidangan.

 

Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Pontianak.

 

Penyidik diketahui menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, hanya tiga hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 Januari 2026, sementara laporan polisi sendiri telah tercatat sejak 19 Mei 2025.

 

Kuasa hukum menilai proses tersebut sangat prematur, karena diduga dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka, tanpa gelar perkara, serta tanpa dukungan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang bukti, khususnya terhadap kapal yang menjadi objek sengketa.

 

Menurut Herman, penyitaan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan wilayah tempat kapal disita, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Ia bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori abuse of power, karena aparat penegak hukum dianggap bertindak seolah-olah seperti debt collector untuk kepentingan pelapor.

 

Lebih jauh, kuasa hukum juga menilai bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya berpotensi melanggar hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 28D UUD 1945.

 

“Kami berharap hakim praperadilan berani berpihak pada kebenaran dan keadilan. Kami juga telah menghadirkan ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim,” tutupnya.

 

 

 

 

Sumber : Tim Kuasa Hukum

Red/gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI AU Supadio Gelar Operasi Gabungan Gaktib dan Yustisi dengan Imigrasi Pontianak, Satu WNA India Diperiksa di Tempat Hiburan Malam

    TNI AU Supadio Gelar Operasi Gabungan Gaktib dan Yustisi dengan Imigrasi Pontianak, Satu WNA India Diperiksa di Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak 10 Juli 2025 –Pangkalan TNI AU Supadio menggelar operasi gabungan Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi pada Jumat dini hari, 20 Juni 2025. Operasi yang berlangsung atas undangan resmi dari pihak TNI AU ini dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Operasi difokuskan pada beberapa […]

  • 2.200 Hektare Tanpa HGU: Warga Ketapang Lawan Dominasi Perkebunan di Luar Konsesi

    2.200 Hektare Tanpa HGU: Warga Ketapang Lawan Dominasi Perkebunan di Luar Konsesi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.575
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | PONTIANAK — Sengketa lahan antara warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dengan dua perusahaan perkebunan, yaitu PT Budidaya Agro Lestari dan PT Minamas, kembali mencuat ke permukaan. Konflik yang telah berlangsung sejak 2010 ini kembali dibahas dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa […]

  • Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

    Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

      Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 181,55 gram bruto di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, (16/9/25). Tersangka berinisial SR (42), warga Aek Nabara, diamankan Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi Kanit […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Wisuda Sarjana Universitas Islam Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

    Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Wisuda Sarjana Universitas Islam Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri secara langsung prosesi Wisuda Sarjana Strata-1 Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA) Angkatan XIX Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Suzuya Rantauprapat, Sabtu (14/02). Kegiatan wisuda tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Labuhanbatu, perwakilan LLDIKTI Wilayah Sumatera Utara, pengurus Yayasan UNISLA, perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu […]

  • Diduga Syarat Penyimpangan Mapia Proyek, Paket Lelang Proyek (BM) DPUTR Ketapang Dipertanyakan!

    Diduga Syarat Penyimpangan Mapia Proyek, Paket Lelang Proyek (BM) DPUTR Ketapang Dipertanyakan!

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang – Berdasarkan laporan dari sejumlah perusahaan yang mengikuti proses lelang tender proyek, pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, keterangan beberapa narasumber, serta hasil investigasi di lapangan.   Proses lelang proyek salah satunya yaitu, kegiatan proyek lanjutan Pawan 06 dan Lanjutan Jembatan Rangka baja Desa Periangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, yang sudah bertahun-tahun […]

  • Bupati dan wakil Bupati bersama Frokopinda Gelar syukuran HUT  Pemkab Labuhanbatu yamg ke -80 di Lapangan Ika Bina Rantauprapat

    Bupati dan wakil Bupati bersama Frokopinda Gelar syukuran HUT  Pemkab Labuhanbatu yamg ke -80 di Lapangan Ika Bina Rantauprapat

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Sebagai wujud rasa syukur atas suksesnya rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Resepsi dan Hiburan Rakyat di Lapangan Ika Bina Rantauprapat, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (18/10). Ketua Panitia Pelaksana, Aidi Syahmir Hasibuan, dalam laporannya menyampaikan bahwa malam resepsi diselenggarakan sebagai ungkapan rasa […]

expand_less