Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di balik Intimidasi Terhadap Jurnalis di Sungai Ayak.

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Ketapang, Kalbar – Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Desak pihak penegak hukum agar segera mengusut tindak kriminal intimidasi terhadap jurnalis serta adanya dugaan kekerasan terhadap Anak.

Perihal tersebut disampaikan Verry Liem, Ketum PWK melalui rilis tertulis kepada sejumlah redaksi media. Menurut Verry bahwa di balik intimidasi yang disertai kekerasan terhadap 2 wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Juga diduga ada kekerasan terhadap anak.

” Bagaimana tidak? Karena menurut keterangan korban R, bahwa saat mereka hendak meliput ada 4 orang anak yang turut serta, mereka R dan S bersama anak dan istrinya ketika itu. Ketika mereka di hadang puluhan masa anak-anak mereka jadi ketakutan dan menangis histeris, kemudian ketika R dan S dibawa ke Polsek, anak istri mereka tinggal di mobil. Mereka di sekap dari jam 1 hingga jam 5,” tutur Verry Minggu(29/06/2025).

Verry menyayangkan perilaku para pelaku yang mengabaikan psikologis anak, yang mana akan menimbulkan traumatis pada anak-anak yang masih dibawah umur.

” Mestinya mereka melihat kalau di dalam mobil itu ada anak kecil, jika menurut yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa korban ada melakukan sugaan pemerasan harusnya mereka buat laporan ke Polisi, bukan menyekap dan membuat pernyataan. Dan dalam pernyataan itu menyinggung semua wartawan di tanah air, jika yang bersalah adalah oknum jangan membawa profesi secara umum, “lanjut Verry.

Selain itu, Verry juga menyayangkan sikap oknum APH yang tidak profesional, terkesan ikut melakukan intimidasi, hal tersebut jadi pertanyaan dan asumsi negatif.

” Surat itu diketik oleh anggota Polsek, dan menurut keterangan korban dibacakan oleh Kapolsek, harusnya Kapolsek memahami kalimat yang tertuang, kenapa melibatkan keseluruhan wartawan, dan kenapa wartawan dilarang meliput di wilayah Sungai Ayak…? Apakah takut masalah PETI mencuat ke Publik? Jika tidak ada sesuatu yang dirahasiakan kenapa harus dilarang, bukankah wartawan menjalakan tugas sesuai amanat Undang-undang, yang dilindungi kebebasannya, ” ujar Verry.

Sementara, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi saat di hubungi menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Sungai Ayak adalah perbuatan Pidana yang bukan Delik Aduan. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi, pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Hofi melalui pesan WhatsApp. Minggu(29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Dr. Herman Hofi menegaskan, jurnalistik telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

“Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi:
1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif, hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yang memperberat ancaman pidana, ” Tegas Pri yang juga Dosen Hukum di UPB Pontianak.

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

“Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini di pulis belum ada jawaban.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Tutup Mata, Kapolsek Mukok Bungkam Soal Maraknya PETI di Semuntai

    Diduga Tutup Mata, Kapolsek Mukok Bungkam Soal Maraknya PETI di Semuntai

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sanggau, Kalbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, kian menggila. Suara mesin dompeng meraung setiap hari, air sungai keruh oleh limbah, dan hutan perlahan gundul. Namun, aparat penegak hukum yang seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga keadilan justru diduga memilih bungkam dan tutup mata. Kapolsek Mukok […]

  • Kelurahan Sungai Bangkong Gelar Sosialisasi Hukum: Jembatan Persatuan dan Ketertiban Warga

    Kelurahan Sungai Bangkong Gelar Sosialisasi Hukum: Jembatan Persatuan dan Ketertiban Warga

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Indo-sigjt.com | PONTIANAK – Antusias terlihat dari para Ketua RT dan RW di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Sebagai Jembatan Persatuan yang digelar di Aula Kantor Lurah Sungai Bangkong, Jalan Aliayang, pada Rabu (20/8/2025).   Dengan mengusung tema “Meningkatkan Peran dan Sinergi Masyarakat Bersama Aparat Penegak Hukum di Kelurahan […]

  • Bupati Labuhanbatu Resmi Kunjungi BPMP Peovinsi sumatra Utara untuk membangun Generasi Emas 

    Bupati Labuhanbatu Resmi Kunjungi BPMP Peovinsi sumatra Utara untuk membangun Generasi Emas 

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Medan – Bupati Labuhanbatu yang juga sebagai Bunda Paud Labuhanbatu dr. Hj, Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, melakukan kunjungan resmi ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi dan sinergi penguatan Gerakan Bunda PAUD serta upaya peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Labuhanbatu. […]

  • Sinergi Membangun Daerah, Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Rektor UNIVA

    Sinergi Membangun Daerah, Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Rektor UNIVA

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri prosesi pelantikan Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu masa bakti 2025-2029 di Aula Kampus UNIVA, Jalan H. Adam Malik, Lingkar By Pass Rantauprapat, Kamis (8/1/2026). Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Labuhanbatu kepada Dr. Hj. Meyniar […]

  • Divisi Humas Polri Berikan Arahan di Kegiatan Pemberdayaan Kehumasan Satwil di Polresta Pontianak

    Divisi Humas Polri Berikan Arahan di Kegiatan Pemberdayaan Kehumasan Satwil di Polresta Pontianak

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 767
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Polda Kalbar – (13/6/2025) Tim dari Divisi Humas Polri menggelar kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Potensi Kehumasan Tingkat Satuan Wilayah (Satwil) yang dilaksanakan di Aula Polresta Pontianak, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam meningkatkan peran kehumasan di tingkat wilayah agar semakin adaptif, profesional, dan responsif terhadap dinamika informasi publik. Hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • 32 Jemaah Berangkat Normal, Tuduhan Penipuan Ihyatour Goyah di Persidangan!

    32 Jemaah Berangkat Normal, Tuduhan Penipuan Ihyatour Goyah di Persidangan!

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Indo-sihgt.com | Pontianak, 14 September 2025 – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh yang menyeret travel Ihyatour kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, jalannya persidangan justru membongkar fakta berbeda: tuduhan pidana yang diarahkan kepada manajemen travel tidak terbukti. Alih-alih penipuan, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata (wanprestasi).   Dalam persidangan […]

expand_less