Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – (26/8) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada bulan Juli 2025 terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial JW (30), warga Balai Karangan; V (25), warga Kabupaten Landak; serta EY (45), warga Pontianak.

 

Ketiganya mengaku telah melakukan praktik pemalsuan uang rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

 

Modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka menyiapkan uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebagai contoh, kemudian menggandakannya dengan cara memindai menggunakan mesin scanner berwarna, mencetak hasilnya di atas kertas concorde ukuran F4, lalu memotongnya sesuai dengan ukuran uang asli.

 

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi, seperti printer Epson 3210, stempel cap, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

 

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

 

“Karena adanya peran dan keaktifan masyarakat yang melapor, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu tersebut sempat beredar luas,” ungkap Kanit Ekonomi.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah ekonomi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara instan. Pihak Bank Indonesia juga telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa uang yang disita memang uang palsu.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

 

Humas Polresta Pontianak

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Lapor “Pak.Kapolres dan Kapolsek NA.IX-X Galian C di terang bulan merusak lingkungan ,diduga menggunakan BBM Subsidi

    “Lapor “Pak.Kapolres dan Kapolsek NA.IX-X Galian C di terang bulan merusak lingkungan ,diduga menggunakan BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu Utara – Galian C yang merusak lingkungan di terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Rabu (25/02/2026). Saat di konfirmasi 2 wanita yang tidak ingin di sebut namanya sebagai kasir di kuari tersebut mengatakan benar ini kuari […]

  • Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

    Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025|Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja di lapangan.   Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, tanggal pelaksanaan 28 Juli 2025, dengan nilai Rp 4.873.510.000,00 (empat miliar delapan […]

  • Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih “BAYANGAN”

    Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih “BAYANGAN”

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labujanbatu – Lembaran baru proses penyelidikan Dana Hibah Pramuka Kabupaten Labuhanbatu selama lebih kurang 1 bulan lebih belum ada juga penetapan tersangka. Padahal kejari Labuhanbatu Melalu  kasih intel Memed Sugama Siregar mengatakan pada tanggal 2 januari 2026 status pekara Dana Hibah Peamuka Labuhanbatu naik ketahap penyidikan. “Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi. […]

  • Respon Cepat Polsek Panai Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Wonosari Bangun

    Respon Cepat Polsek Panai Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curat di Desa Wonosari Bangun

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir dipimpin IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH alias S (34), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir. Korban atas Nama Mesman (61), warga setempat.  kehilangan […]

  • Anggaran Rp196 Juta Dipertanyakan, Proyek Drainase Gang Mandala 2 Diduga Tak Sesuai RAB, Inspektorat Diminta Turun Tangan!!

    Anggaran Rp196 Juta Dipertanyakan, Proyek Drainase Gang Mandala 2 Diduga Tak Sesuai RAB, Inspektorat Diminta Turun Tangan!!

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Gang Mandala 2, Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dinilai dikerjakan amburadul, lamban, dan terkesan tidak sesuai standar teknis.(15/12)   Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek […]

  • Dana DAK 2021 Rp 7,2 Milyar di Desa Bandar tinggi Dusun pondok Papan ” Mangkrak” di minta KPK Audit Kembali 

    Dana DAK 2021 Rp 7,2 Milyar di Desa Bandar tinggi Dusun pondok Papan ” Mangkrak” di minta KPK Audit Kembali 

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labubanbatu – Hasil Investigasi Tim di lapangan ditemukan pekerjaan proyek  infrastruktur jalan aspal hotmix yang masih “Mangkrak”,  berada didusun  Pondok Papan Talun Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatra utara, Sabtu 28 September2025. Menurut data, dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, bahwa paket proyek tersebut berjudul Peningkatan Jalan Aspal Hotmix Desa Bandar Tinggi […]

expand_less