Pengamat: Penindakan Tambang Harus Dahului Audit Perizinan, Hindari Euforia dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah!
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

Indo-Sight.com | Pontianak – Dinamika penanganan dugaan penyimpangan perizinan pertambangan di Kalimantan Barat kian menyita perhatian publik. Sejumlah pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang hingga penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan dokumen penting, memunculkan beragam spekulasi di ruang publik.
Menanggapi situasi tersebut, pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berpijak pada asas fundamental dalam sistem peradilan pidana, yakni praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Gegap gempita pemanggilan dan penggeledahan tentu dimaksudkan untuk menguji apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemberitaan sudah sangat masif,” ujarnya kepada media, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, publikasi pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara luas tanpa didahului basis audit yang matang berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi. Situasi ini dinilai berisiko mencederai asas praduga tak bersalah serta merugikan pihak-pihak yang masih berstatus saksi.
“Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang kuat dapat membangun stigma. Ini berbahaya, bukan hanya bagi individu yang diperiksa, tetapi juga bagi marwah lembaga negara, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta kepastian investasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tidak setiap kesalahan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Dalam praktik administrasi pemerintahan, kesalahan prosedural dapat saja terjadi tanpa adanya niat jahat (mens rea).
Herman menekankan bahwa dalam perkara pertambangan yang kompleks, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah audit perizinan dan audit kepatuhan secara menyeluruh.
“Audit perizinan harus menjadi panglima. Dari sana akan dibedah apakah terdapat maladministrasi atau memang ada mens rea. Penyidik tidak boleh terjebak dalam euforia penindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan RKAB tanpa adanya aliran dana ilegal atau suap, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum administrasi negara (HAN), bukan langsung dipidanakan.
“Perlu dihindari kriminalisasi hukum administrasi menjadi pidana. Tindak pidana korupsi baru relevan jika ada bukti kesalahan prosedur itu ‘dipesan’ atau dilakukan dengan imbalan yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai saksi dari unsur ESDM seharusnya diposisikan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur distribusi kewenangan antara pusat dan daerah.
Audit perizinan, menurutnya, akan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti:
Apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota dalam RKAB?
Bagaimana pola pengawasan antara pemberi izin di pusat dan pelaksana di daerah?
Apakah terdapat celah sistemik yang memungkinkan penyimpangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata dia, merupakan fondasi untuk menelusuri apakah persoalan yang terjadi bersifat administratif atau mengandung unsur pidana.
Herman juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dinilai memiliki energi dalam membongkar dugaan penyimpangan di sektor tambang. Namun demikian, ia berharap pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan profesionalisme berbasis audit forensik dokumen perizinan.
“Kita tentu mendukung upaya penegakan hukum. Namun hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Idealnya dilakukan silent investigation melalui audit forensik terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, publikasi dapat dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebaliknya, jika persoalan hanya bersifat administratif, maka langkah pembinaan dan perbaikan sistem harus menjadi prioritas agar celah ‘permainan’ dapat ditutup secara permanen.
Di akhir pernyataannya, Herman mengingatkan pentingnya membedakan antara pelaku kejahatan dan aparatur yang sekadar melakukan kesalahan administratif.
“Penegakan hukum di sektor tambang harus mampu membedakan mana ‘pencuri’ dan mana ‘birokrat yang salah input data’. Tanpa audit perizinan yang mendalam, penindakan hukum hanya akan menjadi panggung politik yang justru mengaburkan kebenaran materiil,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap berjalan dalam koridor profesional, proporsional, dan berbasis bukti, demi menjaga kredibilitas institusi negara sekaligus menjamin kepastian hukum dan iklim investasi di Kalimantan Barat.
Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar, SH.,MH
Red/gun*
- Penulis: admin
- Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar, SH






Saat ini belum ada komentar