Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Penindakan Tambang Harus Dahului Audit Perizinan, Hindari Euforia dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com | Pontianak – Dinamika penanganan dugaan penyimpangan perizinan pertambangan di Kalimantan Barat kian menyita perhatian publik. Sejumlah pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang hingga penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan dokumen penting, memunculkan beragam spekulasi di ruang publik.

 

Menanggapi situasi tersebut, pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berpijak pada asas fundamental dalam sistem peradilan pidana, yakni praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

 

“Gegap gempita pemanggilan dan penggeledahan tentu dimaksudkan untuk menguji apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemberitaan sudah sangat masif,” ujarnya kepada media, Kamis (26/2/2026).

 

Menurutnya, publikasi pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara luas tanpa didahului basis audit yang matang berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi. Situasi ini dinilai berisiko mencederai asas praduga tak bersalah serta merugikan pihak-pihak yang masih berstatus saksi.

 

“Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang kuat dapat membangun stigma. Ini berbahaya, bukan hanya bagi individu yang diperiksa, tetapi juga bagi marwah lembaga negara, dalam hal ini Kementerian ESDM, serta kepastian investasi,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa tidak setiap kesalahan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Dalam praktik administrasi pemerintahan, kesalahan prosedural dapat saja terjadi tanpa adanya niat jahat (mens rea).

 

Herman menekankan bahwa dalam perkara pertambangan yang kompleks, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah audit perizinan dan audit kepatuhan secara menyeluruh.

 

“Audit perizinan harus menjadi panglima. Dari sana akan dibedah apakah terdapat maladministrasi atau memang ada mens rea. Penyidik tidak boleh terjebak dalam euforia penindakan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, jika ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan RKAB tanpa adanya aliran dana ilegal atau suap, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum administrasi negara (HAN), bukan langsung dipidanakan.

 

“Perlu dihindari kriminalisasi hukum administrasi menjadi pidana. Tindak pidana korupsi baru relevan jika ada bukti kesalahan prosedur itu ‘dipesan’ atau dilakukan dengan imbalan yang merugikan keuangan negara,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia menilai saksi dari unsur ESDM seharusnya diposisikan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur distribusi kewenangan antara pusat dan daerah.

 

Audit perizinan, menurutnya, akan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti:

Apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota dalam RKAB?

Bagaimana pola pengawasan antara pemberi izin di pusat dan pelaksana di daerah?

Apakah terdapat celah sistemik yang memungkinkan penyimpangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata dia, merupakan fondasi untuk menelusuri apakah persoalan yang terjadi bersifat administratif atau mengandung unsur pidana.

 

Herman juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dinilai memiliki energi dalam membongkar dugaan penyimpangan di sektor tambang. Namun demikian, ia berharap pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan profesionalisme berbasis audit forensik dokumen perizinan.

 

“Kita tentu mendukung upaya penegakan hukum. Namun hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Idealnya dilakukan silent investigation melalui audit forensik terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, publikasi dapat dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebaliknya, jika persoalan hanya bersifat administratif, maka langkah pembinaan dan perbaikan sistem harus menjadi prioritas agar celah ‘permainan’ dapat ditutup secara permanen.

 

 

Di akhir pernyataannya, Herman mengingatkan pentingnya membedakan antara pelaku kejahatan dan aparatur yang sekadar melakukan kesalahan administratif.

 

“Penegakan hukum di sektor tambang harus mampu membedakan mana ‘pencuri’ dan mana ‘birokrat yang salah input data’. Tanpa audit perizinan yang mendalam, penindakan hukum hanya akan menjadi panggung politik yang justru mengaburkan kebenaran materiil,” pungkasnya.

 

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap berjalan dalam koridor profesional, proporsional, dan berbasis bukti, demi menjaga kredibilitas institusi negara sekaligus menjamin kepastian hukum dan iklim investasi di Kalimantan Barat.

 

 

Sumber: Dr.Herman Hofi Munawar, SH.,MH

Red/gun*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar– Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku pencurian, pada Rabu dini hari (10/9) di Gang Sukma, Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tindak pidana pencurian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Enggang segera menuju […]

  • Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Menara, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. (10/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FRP (27), warga […]

  • Polres Labuhanbatu Lakukan Pemantauan Aktivitas Kapal Penyeberangan Tanjung Sarang Elang – Labuhan Bilik

    Polres Labuhanbatu Lakukan Pemantauan Aktivitas Kapal Penyeberangan Tanjung Sarang Elang – Labuhan Bilik

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu  – Personel Pos Terpadu 2 Tanjung Sarang Elang Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pemantauan keberangkatan dan kedatangan kapal penyeberangan rute Tanjung Sarang Elang – Labuhan Bilik di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (17/3/2026). Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh personel Pos Terpadu yang terdiri dari IPDA S.M. Sihombing, AIPTU […]

  • TNI dan Polri Bersama Tokoh Masyarakat Musnahkan Arena Sabung Ayam di Desa Belimbing

    TNI dan Polri Bersama Tokoh Masyarakat Musnahkan Arena Sabung Ayam di Desa Belimbing

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Silat Hulu, 28 Juli 2025 — Menindaklanjuti informasi viral dari media MIKRO TV.ID terkait aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Belimbing, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, aparat gabungan dari Polsek Silat Hulu, Koramil 1206-17/Silat Hulu, serta tokoh masyarakat, langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Sekira pukul 11.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh personel […]

  • APRI Kalbar Sambut Tegas Larangan PETI Bupati Sanggau: Saatnya Tambang Rakyat Legal dan Ramah Lingkungan Diwujudkan

    APRI Kalbar Sambut Tegas Larangan PETI Bupati Sanggau: Saatnya Tambang Rakyat Legal dan Ramah Lingkungan Diwujudkan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, 6 Juli 2025 — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA/2025 tentang larangan keras terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata dan berani yang diambil […]

  • Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029

    Sultan Syarif Melvin Alkadri Resmi Daftar sebagai Calon Ketua KONI Kalbar 2025–2029

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Indo-sight.com |Pontianak, 12 November 2025 Kalimantan Barat , Ditemani puluhan pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor) dan sejumlah Ketua KONI Kabupaten/Kota, Sultan Syarif Melvin Alkadri, Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2025–2029, Rabu (12/11/2025).   Melvin bersama rombongan diterima langsung oleh Ketua Tim Penjaringan […]

expand_less