Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Desak BPN Transparan, Dugaan Sertifikat Ganda Picu Konflik Lahan di Jalan Perdana Pontianak!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak – Puluhan warga Gang Wak Sidik, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat pada Minggu, 7 September 2025 pagi. Warga berbondong-bondong memasang plang penanda di atas sebidang lahan seluas sekitar 9 hektar.

Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah itu merupakan milik masyarakat setempat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama M. Sidik bin Bacok tahun 1957, yang kemudian diteruskan kepada anaknya, almarhum Jumadi M. Sidik, melalui surat garapan (SKT) pada 1981, 1983, dan 1985.

 

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan warga terhadap klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain. Warga menegaskan, mereka telah menempati dan menggarap lahan di jalur 1–15 kawasan Gang Amalia sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebagian sudah mendirikan rumah serta melakukan transaksi jual beli resmi sejak 2013.

Keresahan warga muncul setelah dua orang bernama Yusi dan Viktor, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga warga setempat, yakni Lilis, Tri Yugo, dan Usman. Namun, menurut warga, klaim itu justru menyeret lebih luas, mencakup sekitar 54 kapling tanah dengan total luas 11.656 meter persegi.

 

Selain itu, seorang warga lain bernama Tan Gunawan juga diduga mengklaim sebagian lahan di kawasan yang sama. Padahal, berdasarkan keterangan masyarakat, lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum Wak Sidik sejak 1957

 

Ketua Forum Pemilik Tanah Gang Amaliah, Abdul Haqi, menegaskan kepada yang mengklaim dan melakukan pemagaran di sebidang tanah di Gg Amalia untuk menunjukan surat-suratnya kepada masyarakat.

 

“Tolong kepada Tan Gunawan dan H. Aseng serta Viktor Birin tunjukan itu surat-suratnya kepada masyarakat semuanya, agar masyarakat tahu apakah benar tanah yang selama ini mereka kuasai sejak tahun 2013 adalah milik mereka atau bukan,” ujarnya.

 

Menurutnya, lahan di kawasan tersebut telah dibeli secara sah sejak 2013 dan penguasaan tanah pun sudah diketahui serta disahkan oleh pihak RT, kelurahan, hingga kecamatan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak yang disebut-sebut bersengketa terkait status tanah tersebut.

 

Abdul Haqi menambahkan, warga sering dilaporkan ke aparat dengan tuduhan merusak pagar hingga melakukan perampasan lahan.

 

“Padahal kami hanya mengelola tanah kami sendiri. Jangan rakyat kecil selalu diposisikan bersalah,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan protes keras terhadap dugaan terbitnya sejumlah sertifikat di atas tanah yang sudah lama mereka kuasai.

 

Dalam pernyataannya, Dr. Herman menegaskan bahwa masyarakat telah menempati dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1957. Bukti kepemilikan awal juga telah diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 1982. Bahkan, di atas lahan itu kini telah berdiri rumah serta tanah tumbuh yang menjadi bagian dari kehidupan warga.

 

“Tanah ini sudah dikuasai masyarakat cukup lama. Aneh sekali, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Bahkan ada beberapa sertifikat di atas lahan ini,” tegas Dr. Herman di hadapan warga.

 

Herman Hofi juga mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai lalai hingga memunculkan sertifikat ganda. Menurutnya, masyarakat kecil kerap dipinggirkan dalam persoalan tanah, sementara mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan justru sering dimenangkan.

 

“Bagaimana ceritanya bisa ada sertifikat di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat sejak puluhan tahun? Kami meminta BPN transparan dan serius menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

 

Dr. Herman juga menyinggung persoalan kriminalisasi warga. Ia menyebut ada masyarakat yang dilaporkan ke Polda Kalbar hanya karena memprotes pagar yang dibangun pihak lain, yang justru menutup akses jalan warga.

 

“Masyarakat kecil dipanggil-panggil terus oleh pihak kepolisian, ditakuti supaya menyerahkan lahannya. Ini tidak benar. Rakyat kecil tidak boleh terus-menerus dimarginalkan,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Ia juga meminta pihak berwenang, baik pemerintah maupun aparat hukum, untuk benar-benar meneliti keabsahan sertifikat yang muncul belakangan.

 

“Kami akan berjuang sekuat tenaga. Hak rakyat tidak boleh dirampas. Jangan sampai masyarakat dikriminalisasi. Ini harus dituntaskan secara jelas dan sesuai hukum,” tutupnya.

 

Di tengah polemik ini, seorang warga bernama Ani menyampaikan langsung harapannya agar pemerintah turun tangan. Ia menilai klaim sepihak yang disebut dilakukan “Aseng” dan rekan-rekannya merupakan bentuk penindasan.

 

“Tanah saya di Jalan Perdana ini dirampas. Saya minta keadilan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, juga Pak Gubernur dan Wali Kota Pontianak. Tolong tengok tanah kami ini, apakah pantas diambil orang lain? Kami sudah menggarap sejak lama, bahkan membersihkan lahan sendiri,” kata Ani.

 

Ani menambahkan, kini ia tidak bisa membangun rumah karena lahan tersebut sudah dipagari pihak lain. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi, padahal ini tanah kami,” ujarnya dengan nada tegas.

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Herman Hofi: Apresiasi Rencana Wali Kota Pontianak Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu

    Dr. Herman Hofi: Apresiasi Rencana Wali Kota Pontianak Bangun Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalbar – Rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) di Kota Pontianak mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Menurutnya, langkah strategis tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota dalam menghadapi tantangan lingkungan sekaligus implementasi konkret atas amanat peraturan perundang-undangan. “Langkah Wali Kota Pontianak ini sangat tepat, karena tidak hanya […]

  • Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Sahli Kasad Bidang Komsos
    TNI

    Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim Sahli Kasad Bidang Komsos

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura diwakili Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Brigjen TNI Nursyamsudin terima kunjungan Tim Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Bidang Komunikasi Sosial (Komsos). Bertempat di Lobby Kehormatan, Makodam XII/Tpr, Senin (19/5/2025). Kedatangan Tim Sahli Kasad Bidang Komsos yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Kasad Bidang Komsos, Mayjen TNI Anton […]

  • Buruh Pabrik Sawit PKS BPG 10 Meninggal, Janda Tak Dapat Santunan: THR pun Hanya Rp300 Ribu!

    Buruh Pabrik Sawit PKS BPG 10 Meninggal, Janda Tak Dapat Santunan: THR pun Hanya Rp300 Ribu!

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kuburaya – 13 Juni 2025|Seorang janda bernama Salma (52), warga RT 02 RW 02 Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, mengadukan nasib pilunya kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia mengaku belum menerima bentuk tanggung jawab apa pun dari PT BPG PKS 10 setelah suaminya, Hendrik Yusuf (61), meninggal […]

  • Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan!

    Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan!

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 786
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Kayong Utara – PT.Kalimantan Agro Pusaka (KAP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kayong Utara Kalimantan Barat, diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha). Ironisnya, setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan besar, sebagian telah menghasilkan, perusahaan ini justru mengajukan penerbitan izin secara resmi dengan […]

  • Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

    Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Di bawah pimpinan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Rubenta Tarigan Sibero, S.H., Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan bubur sehat kepada masyarakat, tukang becak, serta para pengemudi yang melintas di Jalan MH Thamrin No. 7 Rantauprapat, Jumat (07/11/2025). Sebanyak 50 bungkus bubur sehat dibagikan secara langsung oleh […]

  • Ketua Umum Pengprov ABTI Kalbar Kalungkan Mendali Pada perhelatan Kejurda Bola Tangan Pantai 2025

    Ketua Umum Pengprov ABTI Kalbar Kalungkan Mendali Pada perhelatan Kejurda Bola Tangan Pantai 2025

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Tim putra Kota Pontianak dan putri Kabupaten Sintang berhasil meraih mendali emas pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bola Tangan Pantai 2025 yang berakhir, Sabtu (21/6/2025). Pada partai final yang berlangsung di Lapangan komplek GOR Pangsuma Sabtu sore tim putra Kota Pontianak menang atas Tim putra Kabupaten Mempawah dengan skor 2 – 0 Sementara pada partai final […]

expand_less