Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktivitas PETI di Sintang Makin Masif, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

Informasi yang diperoleh dari salah satu warga berinisial PL menyebutkan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujar PL saat ditemui awak media, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan awak media, lokasi aktivitas PETI tersebut cukup sulit diakses. Medan yang terjal dan lokasi tersembunyi menjadi kendala tersendiri dalam mengamati langsung praktik penambangan di lapangan. Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Polsek Binjai Hulu maupun Kapolres Sintang terkait laporan masyarakat soal aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua institusi tersebut.

Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah PL.

Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sampai saat ini, masyarakat Desa Simba Raya masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan.

 

Sumber : Warga Masyarakat (PL)
Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

    Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, 15 Juli 2025 — Publik patut memberikan apresiasi kepada Bank Kalbar atas komitmennya yang konsisten dalam menghadirkan inovasi dengan semangat continuous improvement. Di tengah tantangan industri perbankan modern yang semakin kompleks, langkah-langkah strategis Bank Kalbar tidak hanya memperkuat posisinya sebagai lembaga keuangan terpercaya, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Barat.   […]

  • Jurnalis Joni julianto tetap Kopratif hadir di Polres Malawi Kalbar 

    Jurnalis Joni julianto tetap Kopratif hadir di Polres Malawi Kalbar 

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Indo-sight.com  I Malawi Kalbar  – Luka Belum Pulih Akibat Pengeroyokan, Jurnalis Joni Julianto Tetap Hadiri Pemeriksaan di Polres Melawi Sebagai Korban. Sorotan Publik Menguat, Jurnalis Joni Julianto Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Pengeroyokan Terhadap Dirinya . Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis: Joni Julianto Resmi Penuhi Panggilan Polres Melawi Untuk Diperiksa Sebagai Korban . Penuhi Panggilan Penyidik, Jurnalis […]

  • Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus FKUB, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus FKUB, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Indo-sight com l Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Cabang Forum Komunikasi Umat Beragama (PC FKUB) Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (11/11/2025) di Mapolres Labuhanbatu. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah memperkuat koordinasi serta kolaborasi antara […]

  • KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

    KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah […]

  • Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

    Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025|Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja di lapangan.   Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, tanggal pelaksanaan 28 Juli 2025, dengan nilai Rp 4.873.510.000,00 (empat miliar delapan […]

  • Upacara Gabungan ,Asisten I pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

    Upacara Gabungan ,Asisten I pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhabatu – Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd.,memimpin Apel gabungan kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Lapangan BKPP, Jalan H. Idris Hasibuan, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (06/10/25). Menyampaikan pidato tertulis Bupati Labuhanbatu, Asisten I mengatakan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang bencana alam, […]

expand_less