Indo-sight.com l Labuhanbatu Selatan (Labusel) —Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Kali ini,pengungkapan dilakukan di Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,yang selama ini diduga menjadi salah satu lokasi peredaran narkoba di daerah tersebut,pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M., S.I.K.,melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol,S.H.,menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan IPDA Apma Adon Pulungan,S.H,.M.,selaku Kanit 1 Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, dan AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan RS alias AL, petugas menyita barang bukti berupa:3 (tiga) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,45 gram,1 plastik klip kosong,beserta 1 unit handphone merek Infinix warna hitam.
Sementara itu dari AFN alias F, ditemukan barang bukti lebih besar, yaitu:7 (tujuh) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 405 gram,1 timbangan elektrik warna hitam,2 bungkus plastik klip kosong,3 lakban warna cokelat,1 pipet berbentuk sekop,1 tas sandang warna hitam,1 paper bag,1 unit handphone merek Vivo warna hitam,serta
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor.
“Kasat Narkoba AKP Marulam Lumban Gaol menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.Tim kemudian melakukan undercover buy (penyamaran pembelian) dan berhasil mengamankan RS alias AL beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, RS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (AFN alias F). Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan F beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,”ujar AKP Marulam Lumban Gaol.
Selama kegiatan berlangsung,situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman,tertib,dan lancar.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,”tegasnya. (Julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar