Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak Abaikan Prinsip Due Process of Law!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, 4 Maret 2026 – Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 menuai tanggapan dari tim kuasa hukum.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/3), Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pengawasan pemilu.

 

“Penetapan tersangka ini berpotensi mengkriminalisasi kebijakan administratif dan dapat mencederai prinsip due process of law,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataan resminya.

 

Perkara ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak.

Dalam proses hukum yang berjalan, disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, sementara Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.

 

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa seluruh pembahasan dan pengambilan keputusan penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme rapat pleno secara kolektif dan kolegial oleh seluruh komisioner.

 

“Keputusan anggaran adalah keputusan pleno, bukan keputusan personal Ketua. Ketua tidak bertindak sendiri,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.

 

Selain itu ditegaskan bahwa Ketua bukan pelaksana teknis anggaran, karena pengelolaan administratif berada pada Koordinator Sekretariat dan Bendahara.

 

Landasan Hukum yang Disorot

Menurut Tim Kuasa Hukum, pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah tunduk pada:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan oleh APIP (Inspektorat), serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban dengan tenggat waktu yang jelas.

 

Tim Kuasa Hukum juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 yang menegaskan bahwa tanggung jawab Ketua bersifat kelembagaan dan kolektif bersama anggota, sementara pelaksanaan administrasi berada pada sekretariat.

 

Dalam pemaparannya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah poin penting:

Keputusan penggunaan anggaran merupakan keputusan pleno kolektif.

Mekanisme pengawasan melekat pada APIP sebelum masuk ke ranah pidana.

 

Pengembalian sebagian dana menunjukkan tidak ada niat memperkaya diri.

 

Tim Kuasa Hukum bahkan menyatakan bahwa apabila penggunaan dana hibah untuk tahapan Pilkada dianggap melawan hukum secara keseluruhan, maka secara logika hukum seluruh komisioner, koordinator sekretariat, hingga bendahara dapat turut dipersoalkan.

 

“Jika seluruh proses tahapan dianggap melawan hukum, implikasinya sangat luas dan dapat berdampak pada legitimasi tahapan pemilu itu sendiri,” tegasnya.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan:

Mendesak evaluasi objektif dan transparan atas proses hukum yang berjalan.

 

Meminta pengawasan kelembagaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal perkara ini secara independen.

 

Menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekanan politik.

 

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut masa depan independensi pengawasan pemilu.

 

Apabila mekanisme kolektif kelembagaan dapat dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka seluruh penyelenggara demokrasi dinilai berpotensi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

 

“Kami berdiri untuk menjaga integritas demokrasi dan menolak segala bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional,” tutup pernyataan tersebut.

 

 

Sumber : Tim Kuasa Hukum

Red/gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Labuhanbatu Fokuskan Tempat Hiburan Malam.

    Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Labuhanbatu Fokuskan Tempat Hiburan Malam.

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bersama TNI dan Satpol PP kembali melaksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kegiatan patroli digelar pada Senin (17/11/2025). Patroli dipimpin oleh Ps. Kabag Ops Polres Labuhanbatu AKP Rasidin, S.H., yang menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan merespons keluhan masyarakat terkait beroperasinya […]

  • Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kepulauan Meranti – RIAU (Kamis, 28 Agustus 2025) — Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke permukaan. Seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan Along Lintas Batas disebut-sebut menjadi pemasok utama sejumlah komoditas ilegal, mulai dari sembako hingga minuman beralkohol, yang didatangkan langsung dari negeri […]

  • Bupati Labuhanbatu Sampaikan Laporan Keuangan Daerah ke BPK Perwakilan Sumut 

    Bupati Labuhanbatu Sampaikan Laporan Keuangan Daerah ke BPK Perwakilan Sumut 

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Medan – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. […]

  • M.Noor” semoga anak – anak akan cinta kepada kitab suci Al Qur’an 

    M.Noor” semoga anak – anak akan cinta kepada kitab suci Al Qur’an 

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Camat bilah barat M. Noor Putra BF.ST hadiri acara khatam Al Qur’an sekaligus pelepasan Siswa MTS swasta Al azis kecamatan Bilah barat mengikuti MTQ  di Aula Gedung.Kodim 0209/ LB. Hadir Dalam.Acara Khatam Al Qur’an dan pelepasan Siswa Mts Swasta Al azis Wakil Bupati.Labuhanbatu H.Jamri ST,Para OPD dan Guru – guru sekolah Al […]

  • Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Bandar Narkoba Berdasarkan Aduan Masyarakat

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Bandar Narkoba Berdasarkan Aduan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial oleh kelompok mahasiswa terkait dugaan aktivitas seorang bandar narkoba bernama Isak, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan di beberapa lokasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 di Jalan Taruna Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan dua […]

  • Pengamat: Sudah Saatnya Pemda Kalbar Tindak Perusahaan yang Tak Berkontribusi untuk Daerah

    Pengamat: Sudah Saatnya Pemda Kalbar Tindak Perusahaan yang Tak Berkontribusi untuk Daerah

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 960
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan pernyataan tegas yang menyasar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Ia menilai banyak perusahaan tidak memberikan kontribusi yang sepadan terhadap kemajuan daerah. Kalbar, menurutnya, justru terkesan hanya dijadikan objek eksploitasi sumber daya, tanpa kepedulian yang nyata terhadap kepentingan lokal dan kesejahteraan masyarakat. “Kalbar ini bukan ladang […]

expand_less