Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rokok Helium Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar, Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Indo-sihgt.com | Pontianak, Kalimantan Barat – 20 Maret 2026 | Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kalimantan Barat kian menjadi sorotan publik. Fenomena ini semakin menguat seiring dugaan bahwa rokok ilegal merek Helium kini beredar luas di berbagai wilayah, mulai dari kios kampung, ruko kecil hingga warung sederhana.

Ironisnya, di tengah masifnya distribusi tersebut, tidak ada kejelasan mengenai siapa aktor utama atau “bos” di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan dugaan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok Helium tanpa pita cukai kini dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka. Bahkan, produk tersebut disebut telah menguasai sebagian pasar rokok murah di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Seorang warga mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, maraknya razia yang kerap disampaikan ke publik tidak sebanding dengan fakta di lapangan.
“Katanya razia di mana-mana, tapi rokok Helium justru makin banyak. Sekarang hampir semua warung ada. Tapi anehnya, tidak pernah terdengar siapa bosnya,” ujarnya.

Fenomena ini memperlihatkan adanya dugaan pola distribusi yang terorganisir. Peredaran yang masif tanpa hambatan berarti memunculkan asumsi bahwa jaringan rokok ilegal tersebut memiliki sistem yang rapi, bahkan dinilai mampu menghindari pengawasan aparat.

Patih, Koordinator Jaringan Aspirasi Indonesia, menyoroti hal tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini yang jadi pertanyaan publik, barangnya ada di mana-mana, tapi bosnya tidak pernah muncul. Seolah-olah tidak tersentuh hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penindakan hukum yang menyasar aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal dapat membuka peluang masuknya barang ilegal lain yang lebih berbahaya.
“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya rokok. Bisa saja nanti narkotika atau barang berbahaya lain ikut masuk karena dianggap mudah menembus pengawasan,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 55 UU Cukai
Mengatur larangan pemalsuan atau penggunaan pita cukai tidak sah.
Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan
Terkait penyelundupan barang ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal.

Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal merek Helium ini juga menyoroti kinerja aparat, termasuk Bea Cukai serta APH lainnya. Tidak terungkapnya aktor utama atau “bos” di balik jaringan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi pembiaran.

Secara hukum, aparat memiliki kewajiban untuk menindak setiap bentuk pelanggaran:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri: menegaskan fungsi penegakan hukum dan pengamanan.
KUHAP Pasal 7: memberi kewenangan tindakan penyidikan terhadap tindak pidana.
Pasal 421 KUHP: mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Sejumlah pihak mendesak Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk membongkar aktor utama di balik distribusi rokok Helium.

“Jangan sampai barangnya jelas beredar, tapi pelakunya tidak pernah tersentuh. Ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkas Patih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal merek Helium yang disebut-sebut beredar luas tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pengendali utamanya.

 

 

Sumber : Tim investigasi(PH)
Red/Tim*

  • Penulis: admin
  • Editor: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Satu Pengendara Tewas di Jalan A. Yani II, Proyek Konstruksi Diduga Abaikan Keselamatan Publik!

    BREAKING NEWS: Satu Pengendara Tewas di Jalan A. Yani II, Proyek Konstruksi Diduga Abaikan Keselamatan Publik!

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kuburaya, Minggu 14 Desember 2025 — Investigasi Publik | Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di ruas Jalan A. Yani II, wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Insiden tragis ini diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas proyek pembangunan trotoar dan galian yang tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara layak […]

  • Menyebar Isu mantan Kaban di Pemkab Labuhanbatu jadi calo kepengurusan Kepsek SMPN 2 Rantau Utara.

    Menyebar Isu mantan Kaban di Pemkab Labuhanbatu jadi calo kepengurusan Kepsek SMPN 2 Rantau Utara.

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu –  hasil investigasi dan penelusuran Awak Media di lapangan dan menghimpun Informasi terkait kepengurusan SK Plt Kepala sekolah SMPN 2 Ranjau utara jalan kejaksaan Kelurahan  Siringo – ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara selasa 28 /10 /2025. Terkait isu kepengurusan Kepala sekolah (Kepsek) Plt SMPN 2  Rantau utara dan […]

  • PN Sambas Diminta Transparan, Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Tanah Mengemuka

    PN Sambas Diminta Transparan, Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Tanah Mengemuka

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sambas – Pengadilan Negeri (PN) Sambas jadwalkan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS junto Nomor 89/PDT/2022/PT PTK, junto Nomor 3059 K/Pdt/2023, junto Nomor 933 PK/Pdt/2024,Kamis, 17 Juli 2025.   Pelaksanaan konstatering ini sesuai dengan Surat Nomor W17-08/1531/KPN/HK.2./VII/2025. Kegiatan ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dihadiri Panitera PN […]

  • Akan Konvoi Dini Hari Tanpa Izin, Polresta Pontianak Ambil Langkah Persuasif

    Akan Konvoi Dini Hari Tanpa Izin, Polresta Pontianak Ambil Langkah Persuasif

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Tim Patroli Skala Besar Polresta Pontianak menemukan kerumunan sekitar 300 remaja yang tergabung dalam berbagai klub motor di area samping Bank Kalbar, Jl. Gusti Ngurah Rai, pukul 01.00 WIB dini hari.(24/6) Kegiatan konvoi tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Menyikapi situasi itu, Perwira Pengendali Patroli PS Kabag SDM Polresta Pontianak […]

  • Festival Marching Band Meriah, Kapolres Labuhanbatu, Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

    Festival Marching Band Meriah, Kapolres Labuhanbatu, Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Suasana meriah mewarnai Festival Marching Band Tingkat Senior (SMP, SMA, Sederajat) dan Junior (SD/MI) se-Kabupaten Labuhanbatu Raya yang digelar Yayasan Universitas Labuhanbatu bekerja sama dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Labuhanbatu, Minggu (14/9/2025) pagi, di Kampus Universitas Labuhanbatu. Kegiatan ini diikuti 22 tim peserta dari berbagai sekolah tingkat SD/MI, SMP, dan […]

  • Bupati bersama Wakil Bupati Hadiri Acara Pasar Murah yang di Laksanakan Disprindag Kabupaten Labuhanbatu

    Bupati bersama Wakil Bupati Hadiri Acara Pasar Murah yang di Laksanakan Disprindag Kabupaten Labuhanbatu

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Pasar Murah sebagai langkah strategis menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketahanan pangan tetap terjaga, khususnya bagi masyarakat Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, senin (06/10). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), berkolaborasi dengan Bulog Cabang Rantauprapat, PT Asian Agri, serta Pemerintah […]

expand_less