Indo-sight.com l Labuhanbatu – hasil investigasi dan penelusuran Awak Media di lapangan dan menghimpun Informasi terkait kepengurusan SK Plt Kepala sekolah SMPN 2 Ranjau utara jalan kejaksaan Kelurahan Siringo – ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara selasa 28 /10 /2025.
Terkait isu kepengurusan Kepala sekolah (Kepsek) Plt SMPN 2 Rantau utara dan Nara sumber Yang di percaya tidak mau di sebut Namanya salah Seorang Mantan Kaban di salah satu Intansi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai eksekutor kepengurusan SK Plt SMPN 2 Rantau urara inisial ( Hjr) yang katanya sebagai calonya.
Kejanggalan tersebut menjadi tanda tanya Awak Media temtang SK yang begitu cepat pergantiannya SK Plt SMPN 2 Rantau utara yang Pertama Atas Nama Timiur Lumban Gaol SPd Pada tanggal 2 Oktober 2025 timbul Lagi SK Plt Kedua SMPN 2 Rantau utara atas Nama Rosida S.Pd dengan tanggal yang berbeda akan tetapi Bulannya masih sama ,Tanggal 24 Oktober 2025.
Narasumber” aku heran bang kenapa SK ini ada Dua yang satu tanggal 2 Oktober 2025 yang satu lagi tanggal 24 Oktober 2025 antaranya hanya 22 hari sedangkan SK Plt yang saya tahu per 3 bulan baru pergantian SK inilah jadi pertanyaan saya makanya orang abang datang mempertanyakan masalah SK ini saya juga heran coba lah Orang abang telusuri ke si Hjr yang katanya calo sk ini atau ke BKD dan Dinas pendidikan ” ucapnya.
Dari temuan tersebut Awak media coba mengkomfirmasi yang katanya pernah jadi kaban di salah satu Intansi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Inisial (Hjr) yang menjadi Calo kepengurusan SK Plt SMPN 2 Rantau Utara.
Usai mengkomfirmasi (Hjr) Lanjut Awak Media Mengkomfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu yang di jabat Abdi Jaya Pohan terkait SK Plt SMPN 2 yang nota binenya kalau di lihat dari tanggal berkisar 12 Hari Plt yang Pertama atas nama Timiur Lumban Gaol S.Pd.
Sampai berita ini di turunkan kedua narasuber yang di komfirmasi awak media ,Hjr eksekutor calo kepengurusan SK dan kepala Dinas pendidikan Abdi Jaya pohan tidak menjawab komfirmasi,padahal SK plt di atur dalam UU dan peraturan.
Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diatur oleh undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan turunan seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan kementerian terkait. Secara umum, peraturan tersebut menetapkan batasan waktu maksimal untuk jabatan Plt, yang dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang:
-
- Peraturan pelaksana:
- Peraturan BKN: Misalnya, ada peraturan yang mengatur batasan masa jabatan Plt, seperti “2 kali 3 bulan”, yang berarti maksimal 6 bulan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan menteri lainnya: Mengatur lebih rinci terkait tugas, kewenangan, dan penunjukan Plt, terutama untuk kepala daerah.
- Peraturan daerah: Peraturan di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, juga dapat mengatur lebih spesifik mengenai masa jabatan Plt di lingkup pemerintahan daerah tersebut, seperti yang tercantum dalam PERATURAN BPK (Peraturan Bupati) Nomor 25 Tahun 2021.
Batasan dan perpanjangan
- Masa jabatan maksimal: Peraturan BKN dan peraturan terkait lainnya biasanya menetapkan batas waktu maksimal untuk seorang Plt, misalnya 6 bulan (2 kali 3 bulan).
- Perpanjangan: Perpanjangan masa jabatan Plt dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang seperti Menteri Dalam Negeri untuk kasus kepala daerah. (Julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar