Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menyebar Isu mantan Kaban di Pemkab Labuhanbatu jadi calo kepengurusan Kepsek SMPN 2 Rantau Utara.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Labuhanbatu –  hasil investigasi dan penelusuran Awak Media di lapangan dan menghimpun Informasi terkait kepengurusan SK Plt Kepala sekolah SMPN 2 Ranjau utara jalan kejaksaan Kelurahan  Siringo – ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara selasa 28 /10 /2025.
Terkait isu kepengurusan Kepala sekolah (Kepsek) Plt SMPN 2  Rantau utara dan Nara sumber Yang di percaya tidak mau di sebut Namanya salah Seorang Mantan Kaban di salah satu Intansi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai eksekutor kepengurusan SK Plt SMPN 2 Rantau urara inisial ( Hjr) yang katanya sebagai calonya.
Kejanggalan tersebut menjadi tanda tanya Awak Media temtang SK yang begitu cepat pergantiannya  SK Plt SMPN 2 Rantau utara yang Pertama Atas Nama Timiur Lumban Gaol SPd Pada tanggal 2 Oktober 2025  timbul Lagi  SK Plt Kedua SMPN 2 Rantau utara atas Nama Rosida S.Pd dengan tanggal yang berbeda akan tetapi Bulannya masih sama ,Tanggal 24 Oktober 2025.
Narasumber” aku heran bang kenapa SK ini ada Dua yang satu tanggal 2 Oktober 2025 yang satu lagi tanggal 24 Oktober 2025 antaranya hanya 22 hari sedangkan SK Plt yang saya tahu per 3 bulan baru pergantian SK inilah jadi pertanyaan saya makanya orang abang datang mempertanyakan masalah SK ini saya juga heran coba lah Orang abang telusuri ke si Hjr yang katanya calo sk ini atau ke BKD dan Dinas pendidikan ” ucapnya.
Dari temuan tersebut Awak media coba mengkomfirmasi yang katanya pernah jadi kaban di salah satu Intansi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Inisial (Hjr) yang menjadi Calo kepengurusan SK Plt SMPN 2 Rantau Utara.
Usai mengkomfirmasi (Hjr) Lanjut Awak Media Mengkomfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu yang di jabat Abdi Jaya Pohan terkait SK Plt SMPN 2  yang nota binenya kalau di lihat dari tanggal berkisar 12 Hari  Plt yang Pertama atas nama Timiur Lumban Gaol S.Pd.
Sampai berita ini di turunkan kedua narasuber yang di komfirmasi awak media ,Hjr eksekutor calo kepengurusan SK dan kepala Dinas pendidikan Abdi Jaya pohan tidak menjawab komfirmasi,padahal SK plt di atur dalam UU dan peraturan.
Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diatur oleh undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan turunan seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan kementerian terkait. Secara umum, peraturan tersebut menetapkan batasan waktu maksimal untuk jabatan Plt, yang dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
Dasar hukum
  • Undang-Undang:
    • Peraturan pelaksana:
      • Peraturan BKN: Misalnya, ada peraturan yang mengatur batasan masa jabatan Plt, seperti “2 kali 3 bulan”, yang berarti maksimal 6 bulan.
      • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan menteri lainnya: Mengatur lebih rinci terkait tugas, kewenangan, dan penunjukan Plt, terutama untuk kepala daerah.
      • Peraturan daerah: Peraturan di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, juga dapat mengatur lebih spesifik mengenai masa jabatan Plt di lingkup pemerintahan daerah tersebut, seperti yang tercantum dalam PERATURAN BPK (Peraturan Bupati) Nomor 25 Tahun 2021.
Batasan dan perpanjangan
  • Masa jabatan maksimal: Peraturan BKN dan peraturan terkait lainnya biasanya menetapkan batas waktu maksimal untuk seorang Plt, misalnya 6 bulan (2 kali 3 bulan).
  • Perpanjangan: Perpanjangan masa jabatan Plt dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang seperti Menteri Dalam Negeri untuk kasus kepala daerah. (Julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Sasaran Non Fisik TMMD ke 124 Kodim 1204/Sanggau Sosialisasi Keagamaan

    Gelar Sasaran Non Fisik TMMD ke 124 Kodim 1204/Sanggau Sosialisasi Keagamaan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    IndoSight.com|SANGGAU – Dalam program sasaran non fisik kali ini, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1204/Sanggau menggelar sosialisasi Keagamaan, bertempat di Balai Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kamis (29/5/2025). Anggota Kodim 1204/Sanggau Sertu Sukarman Zakeus bersama 1 orang anggota Didampingi Pasiter Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf Demianus, Sertu Sukarman Zakeus menuturkan dalam proses pembangunan […]

  • DPD MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek

    DPD MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak,Kamis 19 Juni 2025|Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, yang berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. DPD LSM MAUNG Kalbar secara resmi memberikan dukungan penuh kepada Kejati Kalbar atas komitmen dan ketegasannya dalam memberantas korupsi. “Kami dari DPD LSM MAUNG Kalbar mengapresiasi dan memberikan […]

  • Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!

    Tanpa Sosialisasi yang Sah, Pembangunan Menara Indosat Dihentikan: Warga Gang Bersama 2 Minta Pemerintah Kota Pontianak Tegas!

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — Polemik pembangunan menara transmisi Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak Kalbar,akhirnya mencapai titik terang setelah perjuangan panjang yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, kepolisian, hingga lembaga hukum. Pasangan ibu dan anak, Amel dan ibunya, menjadi motor utama perjuangan warga yang sejak awal menolak pembangunan menara […]

  • Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu amankan seorang Pria Pelaku pencurian 

    Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu amankan seorang Pria Pelaku pencurian 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembobolan warung milik Suharjo Siagian pada Kamis (16/10/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB, di Lingkungan 12, Kelurahan Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.   Pelaku diketahui bernama RZK alias Ruski (28), warga Lingkungan 13 Pangasean, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).   […]

  • kerja nyata “Polisi Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Temukan Paket Sabu dan Uang Hasil Penjualan

    kerja nyata “Polisi Grebek Rumah Nelayan di Panai Hilir, Temukan Paket Sabu dan Uang Hasil Penjualan

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 agustus 2025, seorang nelayan berinisial AJ(32) diamankan bersama sejumlah barang bukti di kediamannya, Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.   Dari hasil penangkapan, polisi menemukan […]

  • Selama 7 Jam Diperiksa KPK: Ria Mulyadi Bergegas Keluar dari Gedung Merah Putih, Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp75 Miliar

    Selama 7 Jam Diperiksa KPK: Ria Mulyadi Bergegas Keluar dari Gedung Merah Putih, Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp75 Miliar

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.115
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Mempawah (KALBAR), 15 Juni 2025|Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Ria Mulyadi, diperiksa intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/6). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp75 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2015. Juru Bicara KPK, Budi […]

expand_less