Breaking News
light_mode
Trending Tags

Descente Sengketa Rumah Kost Ampera, Kuasa Hukum Tegaskan Saudara Pewaris Tak Punya Hak Waris!

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak – Sidang lapangan (descente) terkait sengketa objek Rumah Kost Ampera digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (13/2/2026). Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata waris.

 

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum para tergugat, Dr. Herman Hofi, menegaskan dasar hukum yang menjadi pijakan pihaknya, yakni ketentuan Hukum Waris Nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Menurutnya, almarhum Makdin Sigalingging meninggalkan tiga orang anak kandung sebagai ahli waris sah. Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, anak-anak kandung merupakan Ahli Waris Golongan I yang memiliki hak mutlak atas harta peninggalan orang tuanya.

 

“Dalam sistem hukum waris nasional berlaku prinsip prioritas golongan. Selama masih ada ahli waris Golongan I, yakni anak-anak kandung, maka hak waris Golongan II termasuk saudara kandung menjadi tertutup secara hukum,” tegas Dr. Herman di lokasi objek sengketa.

 

Ia menjelaskan, KUHPerdata secara tegas mengatur hierarki ahli waris. Golongan I meliputi anak-anak dan keturunannya. Sementara Golongan II meliputi orang tua dan saudara kandung pewaris. Struktur tersebut bersifat sistematis dan tidak dapat dilompati.

 

Dalam perkara ini, lanjutnya, keberadaan tiga anak kandung almarhum secara otomatis menutup kemungkinan klaim dari saudara kandung pewaris, kecuali terdapat keadaan hukum tertentu yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

 

Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh saudara almarhum mengandung cacat formil berupa error in persona atau salah pihak. Menurut mereka, penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai subjek yang berhak menggugat harta warisan selama keturunan langsung almarhum masih hidup dan sah menurut hukum.

 

Status Penguasaan Objek Sengketa

Dr. Herman juga menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan Rumah Kost Ampera oleh anak-anak almarhum merupakan perbuatan hukum yang sah. Secara yuridis, hak kepemilikan atas harta peninggalan beralih demi hukum kepada ahli waris sejak saat kematian pewaris.

 

“Anak-anak almarhum bukan sekadar mengelola. Mereka adalah pemilik sah demi hukum sejak pewaris meninggal dunia. Gugatan ini mengabaikan konstruksi hierarki hukum waris yang telah diatur jelas dalam KUHPerdata,” ujarnya.

Sidang lapangan ini, menurutnya, diharapkan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa secara faktual objek sengketa dikuasai oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum paling kuat.

 

Pihak tergugat meminta agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan klaim waris.

 

Hingga sidang lapangan berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak belum menyampaikan kesimpulan, dan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan norma hukum waris nasional serta konsistensi penerapan prinsip hierarki ahli waris dalam praktik peradilan perdata.

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.

Red/Tim*

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Labuhanbatu menghadiri kegiatan Dialog Kebudayaan di Ballroom Hall Horison Hotel Cipi, Serang Propinsi Banten

    Bupati Labuhanbatu menghadiri kegiatan Dialog Kebudayaan di Ballroom Hall Horison Hotel Cipi, Serang Propinsi Banten

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Banten – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menyampaikan harapannya agar nilai-nilai kebudayaan daerah dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal. Harapan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Dialog Kebudayaan yang digelar di Ballroom Hall Horison Hotel Cipi, Serang Propinsi Banten, Minggu 8/2/2026. Dialog Kebudayaan gagasan PWI Pusat 2026 dalam rangkaian […]

  • Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    Skandal Perbatasan di Meranti, Along Disebut Pemasok Utama Barang Ilegal dari Malaysia!

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kepulauan Meranti – RIAU (Kamis, 28 Agustus 2025) — Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke permukaan. Seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan Along Lintas Batas disebut-sebut menjadi pemasok utama sejumlah komoditas ilegal, mulai dari sembako hingga minuman beralkohol, yang didatangkan langsung dari negeri […]

  • Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan

    Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak Kalimanatan Barat -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Sigit saat meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (8/8/2025). “Sampai saat ini, Polri berhasil mendistribusikan 310,25 ton […]

  • APH kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Bukam tentang LHP, Inspektorat (APIP)

    APH kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Bukam tentang LHP, Inspektorat (APIP)

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu Aparat penegak hukum (APH)  Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Masih Bungkam Tentang  LHP Inspektorat (APIP) Terkait Atas Dumas Dan Pemeriksaan Sejumlah  Paket Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu APBD TA 2023 & 2024 Dugaan Korupsi Berjamaah Senilai Rp 5, Milyar. Jumaat 6/3/2026. Kepala Inspektorat selaku APIP Pemkab Labuhanbatu Ahlan T […]

  • Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

    Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK, KALBAR — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, total 83 tersangka telah ditangkap dan puluhan kilogram emas ilegal berhasil disita. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal […]

  • Diduga Alihkan BBM Subsidi ke Jalur Non resmi, Klarifikasi SPBU 6679603,Juliansyah Laman Mumbung Dinilai Janggal!

    Diduga Alihkan BBM Subsidi ke Jalur Non resmi, Klarifikasi SPBU 6679603,Juliansyah Laman Mumbung Dinilai Janggal!

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    IndoSight.com|MELAWI, 31 Mei 2025 — Klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, atas dugaan penyaluran BBM tidak sesuai prosedur, menuai sejumlah pertanyaan di kalangan warga dan pemerhati distribusi energi di wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Sebelumnya, pihak pengelola SPBU atas nama Juliansyah dalam pernyataannya menyebut bahwa pendistribusian BBM telah dilakukan […]

expand_less