Indo-sight.com I Labuhanbatu — Arif Hakiki Hasibuan selaku pemohon informasi menilai sikap Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu yang hingga saat ini tidak membuka dokumen dana hibah Karang Taruna sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum dan putusan negara.
Permohonan informasi yang diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan terkait dana hibah:
P
Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp400.000.000
Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp700.000.000
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp100.000.000
mencakup dokumen krusial, mulai dari proposal, pencairan dana, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan pertanggungjawaban.
Fakta hukumnya jelas:
Sengketa ini telah diputus oleh Komisi Informasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan telah diperkuat dengan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Namun, hingga hari ini, Dinas Sosial tetap tidak menjalankan putusan tersebut.
Ini bukan lagi soal administrasi. Ini adalah indikasi kuat pembangkangan terhadap hukum, pengabaian terhadap kewajiban jabatan, dan pelecehan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.
Kami menegaskan:
Tidak ada satu pun pejabat publik yang kebal terhadap putusan hukum.
SIKAP INI BERPOTENSI MELANGGAR:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unsur pidana bagi yang dengan sengaja menutup informasi)
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (kewajiban melaksanakan putusan hukum)
UU No. 51 Tahun 2009 (sanksi administratif dan uang paksa/dwangsom bagi pejabat yang membangkang)
Jika putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar transparansi melainkan eksistensi negara hukum itu sendiri di daerah ini.
.
KAMI MENYATAKAN SIKAP TEGAS:
Mendesak Dinas Sosial Labuhanbatu segera membuka seluruh dokumen yang dimohonkan tanpa alasan apa pun
Mendesak Bupati Labuhanbatu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak patuh hukum
Mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi
LANGKAH HUKUM LANJUTAN:
Apabila dalam waktu dekat tidak ada pelaksanaan putusan, maka kami akan:
Mengajukan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berat
Melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum
Menutup informasi publik bukan sekedar pelanggaran administratif ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Dana hibah adalah uang publik. Setiap rupiahnya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pembangkangan ini terus dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawa, dan keadilan hanya menjadi simbol tanpa makna.(julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar