Breaking News
light_mode
Trending Tags

Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Semangkin tertantangnya Penegakan supremasi Hukum dengan dikeluarkan stagmen Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Namun stagmen Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, tidak berlaku di wilayah Kecamatan Sandai dan kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Karena selama ini para pelaku PETI merusak aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap dan Desa Penjawaan. Sampai Kecamatan Hulu sungai oleh puluhan warga  Kecamatan Sandai

Dugaan para pelaku Penambang, Rn, Dd, Mn, dan H.A, mereka menggunakan ponton/lanting untuk menambang emas di perairan Sungai Pawan Kecamatan Sandai.

 

Bahkan aliran Sungai Kerabai Kecamatan Hulu Sungai, diduga pelakunya Er memiliki 5 (lima) Unit ponton dan Cp memiliki 4 (empat) Unit ponton.

 

Kemudian pelaku PETI di wilayah Serinding Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Mg, 1 (satu) Unit, Dn, 1 (satu) Unit, dan Fh, 2 (dua) Unit menggunakan mesin robin atau mesin dompeng tembak darat.

 

Menurut keterang warga Desa Petai Patah, DM mengatakan kegiatan PETI yang semakin meresahkan di aliran Sungai Pawan, maupun Dusun Serinding.

Ironisnya di wilayah Dusun Serinding Desa Petai Patah  kordinatornya, diduga seorang oknum ASN aktif.

Dengan ada nya kegiatan tambang ilegal ini jelas sekali sudah merusak alam dan ekosistem yang ada di aliran Sungai Pawan dan areal perkebunan serinding Kecamatan Sandai,

Para Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba, penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah hukum Polsek Sandai Polres Ketapang juga Polda Kalimantan Barat. Untuk segera menindak tegas Penambang emas di aliran Sungai Pawan, Sungai Kerabai dan Serinding Desa Petai Patah

 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

• Pasal 161: Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah juga dipidana dengan sanksi setara (penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar).

 

(Red/Tim*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Macet Sikampak.- Baganbatu  pengguna jalan Arus mudik merasa kecewa” Biasa lancar tapi sekarang macet “

    Macet Sikampak.- Baganbatu  pengguna jalan Arus mudik merasa kecewa” Biasa lancar tapi sekarang macet “

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu selatan – Kemacetan panjang terjadi di ruas Jalan Lintas Cikampak–Baganbatu menjelang arus mudik Lebaran 2026. Warga melaporkan, perjalanan dari Kota Cikampak menuju kawasan hutan lindung yang biasanya dapat ditempuh dalam waktu singkat, kini memakan waktu hingga dua jam akibat padatnya kendaraan, Rabu (18/3/2026). Kemacetan didominasi oleh kendaraan pribadi, angkutan umum, serta truk […]

  • Warga Diduga Tenggelam di Sungai Melawi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Warga Diduga Tenggelam di Sungai Melawi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Polres Melawi Polda Kalbar  — Tim gabungan yang terdiri dari Polres Melawi, Polsek Nanga Pinoh, Brimob, Koramil Nanga Pinoh, BPBD Kabupaten Melawi, serta Basarnas dan masyarakat Desa Semadin melaksanakan pencarian terhadap seorang warga yang diduga tenggelam di Sungai Melawi, tepatnya di Dusun Lengkong, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Minggu (4/1/2026). […]

  • Langkah Awal Penataan Identitas Wilayah, Bupati Bogor Resmi Namai Jalan di Sekitar Stadion Pakansari

    Langkah Awal Penataan Identitas Wilayah, Bupati Bogor Resmi Namai Jalan di Sekitar Stadion Pakansari

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Cibinong, – indo-sught – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi melakukan penamaan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/4/25) di area Stadion Pakansari, dan menjadi langkah awal dari program penamaan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Perlu diketahui bahwa, beberapa ruas jalan yang kini […]

  • Festival Marching Band Meriah, Kapolres Labuhanbatu, Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

    Festival Marching Band Meriah, Kapolres Labuhanbatu, Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Suasana meriah mewarnai Festival Marching Band Tingkat Senior (SMP, SMA, Sederajat) dan Junior (SD/MI) se-Kabupaten Labuhanbatu Raya yang digelar Yayasan Universitas Labuhanbatu bekerja sama dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Labuhanbatu, Minggu (14/9/2025) pagi, di Kampus Universitas Labuhanbatu. Kegiatan ini diikuti 22 tim peserta dari berbagai sekolah tingkat SD/MI, SMP, dan […]

  • Tindak Lanjut RDP Arif Hakiki Hasibuan Terkait Dana Hibah KAHMI ,DPRD Akan Panggil Inspektorat ,Kesra dan BKD Labuhanbatu

    Tindak Lanjut RDP Arif Hakiki Hasibuan Terkait Dana Hibah KAHMI ,DPRD Akan Panggil Inspektorat ,Kesra dan BKD Labuhanbatu

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Menindak Lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Dana Hibah KAHMI yang di Hadiri Pekapor Arif Hakiki Hasibuan 6 Maret 2026 di Ruang Sidang  Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu Menyimbulkan Akan Panggil Inspektorat ,Kabag Kesra dan Badan Keuangan Daerah Labuhanbatu.Rabu 8/4/2026. RDP di Pimpin Langsung Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu H.Romario Simangungsong […]

  • Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.dan keputusan bupati labuhanbatu nomor 141/139/DPRD/2025, Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Camat Bilah Barat M.Noor BF menyaksikan Sertijab kepala Desa yang Mas jabatannya di perpanjang 2 Tahun Kedepan Rabu 3/9/2025. Hadir dalam […]

expand_less