Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Semangkin tertantangnya Penegakan supremasi Hukum dengan dikeluarkan stagmen Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Namun stagmen Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, tidak berlaku di wilayah Kecamatan Sandai dan kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Karena selama ini para pelaku PETI merusak aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap dan Desa Penjawaan. Sampai Kecamatan Hulu sungai oleh puluhan warga Kecamatan Sandai
Dugaan para pelaku Penambang, Rn, Dd, Mn, dan H.A, mereka menggunakan ponton/lanting untuk menambang emas di perairan Sungai Pawan Kecamatan Sandai.
Bahkan aliran Sungai Kerabai Kecamatan Hulu Sungai, diduga pelakunya Er memiliki 5 (lima) Unit ponton dan Cp memiliki 4 (empat) Unit ponton.
Kemudian pelaku PETI di wilayah Serinding Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Mg, 1 (satu) Unit, Dn, 1 (satu) Unit, dan Fh, 2 (dua) Unit menggunakan mesin robin atau mesin dompeng tembak darat.
Menurut keterang warga Desa Petai Patah, DM mengatakan kegiatan PETI yang semakin meresahkan di aliran Sungai Pawan, maupun Dusun Serinding.
Ironisnya di wilayah Dusun Serinding Desa Petai Patah kordinatornya, diduga seorang oknum ASN aktif.
Dengan ada nya kegiatan tambang ilegal ini jelas sekali sudah merusak alam dan ekosistem yang ada di aliran Sungai Pawan dan areal perkebunan serinding Kecamatan Sandai,
Para Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba, penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah hukum Polsek Sandai Polres Ketapang juga Polda Kalimantan Barat. Untuk segera menindak tegas Penambang emas di aliran Sungai Pawan, Sungai Kerabai dan Serinding Desa Petai Patah
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
• Pasal 161: Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah juga dipidana dengan sanksi setara (penjara 5 tahun, denda Rp100 miliar).
(Red/Tim*)
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar