Indo-sight.com I Labuhsnbatu – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Dinas Sosial setempat diduga belum melaksanakan kewajiban hukum untuk membuka dokumen dana hibah Karang Taruna, meski sengketa informasi telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN
Permohonan informasi yang diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan mencakup sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana hibah Karang Taruna dalam tiga tahun anggaran, yakni:
Tahun 2022 sebesar Rp400.000.000
Tahun 2023 sebesar Rp700.000.000
Tahun 2024 sebesar Rp100.000.000
Dokumen yang diminta meliputi proposal pengajuan, proses pencairan anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini sebelumnya telah diputus oleh Komisi Informasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat melalui penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun demikian, hingga kini pihak Dinas Sosial Kabupaten Labuhan batu disebut belum menjalankan putusan tersebut secara penuh.
Arif Hakiki Hasibuan menilai kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum oleh badan publik.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik,” ujarnya.(Jum’at 24 April 2026).
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara normatif, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Sikap tidak membuka informasi yang telah diputus untuk disampaikan kepada publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia dapat dikenai sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk melaksanakan keputusan atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU PTUN
Memberikan dasar hukum terkait sanksi administratif hingga pembayaran uang paksa (dwangsom) terhadap pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika memenuhi unsur kesengajaan.
Desakan dan Langkah Lanjutan
Sejumlah desakan pun mengemuka agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Pihak pemohon informasi meminta:
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang bersumber dari anggaran publik. Setiap penggunaan anggaran, sekecil apa pun, wajib dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika ketidakpatuhan terhadap putusan hukum terus terjadi, hal ini dikhawatirkan dapat merusak prinsip negara hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di daerah.( julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar