Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Rp4,7 Miliar, 32 Tersangka Ditangkap

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

 

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

 

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

 

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

 

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).

• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

 

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

 

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

 

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

 

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

 

 

(Humas Polda Kalbar)

Red/Gunawan)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025, Khoirul Ulum FC Sebagai Juara.

    Bupati labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025, Khoirul Ulum FC Sebagai Juara.

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Turnamen Sepakbola Bupati Cup Panai Hilir – Panai Tengah 2025 resmi ditutup oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., di Lapangan Sepak Bola Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin (20/10) sore. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Kabupaten Labuhanbatu ini menjadi wadah kebersamaan dan ajang […]

  • Polresta Pontianak Terima Kunjungan Tim Monitoring Biro Kerma Stanasops Polri Terkait Evaluasi Kerja Sama Polri dengan Kementerian,Lembaga

    Polresta Pontianak Terima Kunjungan Tim Monitoring Biro Kerma Stanasops Polri Terkait Evaluasi Kerja Sama Polri dengan Kementerian,Lembaga

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Borneonews24.com|Polresta Pontianak, Polda Kalbar — (25/6/2025) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Biro Kerja Sama Staf Operasi (Stanasops) Polri dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi kerja sama Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga, Selasa (24/6). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Brigjen Pol Budi Santosa, S.I.K., M.M., yang menjabat […]

  • POSBANKUMDESKEL Dinilai Inovasi Strategis, Dr. Herman Hofi Law: Akses Hukum Kini Lebih Inklusif dan Merata

    POSBANKUMDESKEL Dinilai Inovasi Strategis, Dr. Herman Hofi Law: Akses Hukum Kini Lebih Inklusif dan Merata

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Indo – sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Dr. Herman Hofi Law, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Barat atas pelaksanaan rapat kerja dan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Desa (POSBANKUMDESKEL). Program ini dinilainya sebagai langkah urgen dan strategis untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan hukum […]

  • Kelompok Tani Desa Teluk Sentosa ucapkan terimakasih dan Apresiasi pada Penry Patartua Nsbaban Anggota DPRD Lsbuhanbatu

    Kelompok Tani Desa Teluk Sentosa ucapkan terimakasih dan Apresiasi pada Penry Patartua Nsbaban Anggota DPRD Lsbuhanbatu

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Kelompok Tani Pemuda Tani Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Penry Patartua Nababan SH,MH, atas terealisasinya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD yang disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu. […]

  • Sinergi TNI-Polri: Kodim 1208/Sambas Berikan Kejutan Nasi Tumpeng di HUT Bhayangkara ke-79

    Sinergi TNI-Polri: Kodim 1208/Sambas Berikan Kejutan Nasi Tumpeng di HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polres Sambas,Polda Kalbar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kodim 1208/Sambas memberikan kejutan kepada Polres Sambas berupa ucapan selamat dan nasi tumpeng. Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban di halaman Mapolres Sambas, Jalan Kartiasa, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, pada Selasa (1/7/2025). Rombongan Kodim 1208/Sambas dipimpin oleh Perwira Seksi Logistik […]

  • Pengamat: Penghalangan Wartawan Usai Konferda PDIP Kalbar Berpotensi Langgar UU Pers!

    Pengamat: Penghalangan Wartawan Usai Konferda PDIP Kalbar Berpotensi Langgar UU Pers!

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — Insiden yang dialami sejumlah wartawan usai Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025) kembali menempatkan isu kebebasan pers sebagai sorotan utama. Para jurnalis yang hendak melakukan doorstop interview dengan Ketua DPD PDIP Kalbar, Lasarus, mengaku mengalami tindakan penghalangan oleh seorang individu bernama Najib yang berada di sekitar lokasi […]

expand_less