Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat: Penghalangan Wartawan Usai Konferda PDIP Kalbar Berpotensi Langgar UU Pers!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak — Insiden yang dialami sejumlah wartawan usai Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025) kembali menempatkan isu kebebasan pers sebagai sorotan utama. Para jurnalis yang hendak melakukan doorstop interview dengan Ketua DPD PDIP Kalbar, Lasarus, mengaku mengalami tindakan penghalangan oleh seorang individu bernama Najib yang berada di sekitar lokasi kegiatan (25/11).

 

Awalnya, permintaan wawancara disampaikan langsung oleh seorang wartawan sebelum acara dimulai. Lasarus menjawab singkat namun jelas, “Selesai acara, ya,” sebagai bentuk persetujuan untuk memberikan keterangan resmi kepada media.

 

Namun, setelah rangkaian acara berakhir dan para jurnalis menunggu di titik doorstop, situasi berubah. Beberapa wartawan menyebut bahwa Najib meminta mereka untuk tidak mendekat, tidak mengajukan pertanyaan, dan tidak melakukan peliputan di titik yang secara standar merupakan area publik kegiatan politik.

 

“Kami tidak memaksa, kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Ini kegiatan resmi, publik, dan ada pernyataan pers yang sudah diberi sebelumnya. Namun saat hendak wawancara, kami justru diminta mundur,” ungkap seorang jurnalis di lokasi.

 

Perspektif Hukum: Penghalangan Tugas Jurnalistik Berpotensi Tindak Pidana

 

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, menilai peristiwa tersebut perlu diklarifikasi oleh penyelenggara untuk menghindari dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers.

 

“Segala bentuk pelarangan dan pengusiran yang tidak berdasar terhadap wartawan dalam kegiatan publik dapat dikategorikan sebagai obstruction of journalistic duty. UU Pers sangat jelas memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi terkait dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

 

Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan instruksi resmi atau hanya inisiatif sepihak individu yang tidak memahami mekanisme kerja pers.

 

“Dalam situasi politik, sering kali ada individu yang bertindak tanpa mandat, namun berdampak pada kebebasan pers. Ini yang harus diluruskan,” tambahnya.

 

Aspek Etika Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

 

Selain aspek hukum, insiden ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks kegiatan partai politik besar yang memiliki tanggung jawab moral terhadap publik.

 

Dr.Herman Hofi, menilai bahwa tindakan mencegah wartawan untuk melakukan doorstop interview berpotensi merusak citra institusi politik itu sendiri.

 

“Politik demokratis menuntut transparansi. Ketika wartawan dihalangi tanpa alasan jelas, publik justru bertanya-tanya: apa yang sedang ditutupi? Padahal, wawancara usai acara adalah bagian dari komunikasi publik yang wajar,” ujarnya.

 

Herman Hofi ,menilai insiden tersebut bukan hanya menyangkut hak pers, tetapi juga kualitas demokrasi lokal.

 

“Jika partai politik saja tidak terbuka terhadap jurnalis, bagaimana masyarakat dapat menerima informasi apa adanya? Ini kontraproduktif,” sambungnya.

 

Jurnalis Menunggu Klarifikasi Resmi

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penyelenggara maupun individu yang disebut terlibat dalam upaya penghalangan belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media menegaskan bahwa mereka tidak dalam posisi mencari konflik, melainkan memastikan informasi publik tersampaikan secara bertanggung jawab.

 

Para jurnalis berharap insiden seperti ini tidak terulang dalam kegiatan politik maupun kegiatan publik lainnya, mengingat pers memiliki peran vital dalam demokrasi sebagai corong informasi dan kontrol sosial.

 

“Pers bekerja untuk publik. Penghalangan terhadap kami berarti penghalangan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar salah satu wartawan.

 

Sumber : Jurnalis/Kalbar*

Redaksi/*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asisten III Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

    Asisten III Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa hal […]

  • Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

    Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Rantau Utara

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Menara, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. (10/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FRP (27), warga […]

  • Sempat Viral Di Media Sosial, Kasus Curanmor Di Halaman Rumah Sakit Fatimah Berhasil Diungkap Polres Ketapang

    Sempat Viral Di Media Sosial, Kasus Curanmor Di Halaman Rumah Sakit Fatimah Berhasil Diungkap Polres Ketapang

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Polda Kalbar – Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area Rumah Sakit Fatima Ketapang dengan mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (37) dan anaknya GK (18). Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (30/10/2025) Pukul […]

  • Polsek Panai Hilir Tangkap Nelayan Pengedar Sabu di Sei Berombang

    Polsek Panai Hilir Tangkap Nelayan Pengedar Sabu di Sei Berombang

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

          Indo-sight.com I Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.   Pelaku yang diamankan merupakan pria berinisial NA alias MAT(30 tahun), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III Kelurahan […]

  • Camat  bersama Bunda PAUD kecamatan Bilah Barat dampingi Bunda PAUD Labuhanbatu Hadiri Acara Ketahanan Pangan usia Dini di Kebun SMK2  Rantau Utara

    Camat  bersama Bunda PAUD kecamatan Bilah Barat dampingi Bunda PAUD Labuhanbatu Hadiri Acara Ketahanan Pangan usia Dini di Kebun SMK2  Rantau Utara

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Camat M.Noor Puttra BF bersama Bunda PAUD Kecamatan Bilah Barat dampingi Bunda PAUD Labuhanbatu  Hadiri Acara Ketahanan Pangan usia Dini yang di Gelar Halaman  Kebun  SMK 2 KecMatan Rantau Utara  Jumat 3/10/2025. Dalam Acara Program.Pemerintah Ketahanan Pangan  usia Dini yang di Hadiri Bunda PAUD Labuhanbatu juga Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya […]

  • POLRI DAN BULOG GERAK CEPAT STABILKAN HARGA BERAS MELALUI GERAKAN PANGAN MURAH

    POLRI DAN BULOG GERAK CEPAT STABILKAN HARGA BERAS MELALUI GERAKAN PANGAN MURAH

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Jakarta, 8 Agustus 2025 -Menyambut HUT ke-80 RI, Polri dan Perum Bulog bersinergi meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak minggu depan sebagai respons atas temuan harga beras di berbagai daerah yang masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini ditegaskan dalam rapat persiapan yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, […]

expand_less