Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Limbah Berbau dari RM Bebek Boedjang Viral, Manajemen Minta Artikel Ditarik dari Pemberitaan!

  • account_circle Tim Liputan
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK – Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Rumah Makan Bebek Boedjang di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, terus menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran limbah usaha tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan sekitar, tetapi juga telah viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai media massa.

 

Lokasi usaha yang berada di kawasan strategis menambah besarnya perhatian publik. Di bagian belakang lokasi terdapat lembaga bimbingan belajar Ganesa yang setiap hari menjadi tempat aktivitas pendidikan anak-anak, sementara di bagian depan berdiri Rumah Dinas Polresta Pontianak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.

 

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, awak media menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai Tim Media Sosial Bebek Boedjang. Dalam pesan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat persoalan limbah berbau tersebut.

 

Pihak manajemen mengakui adanya persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak untuk menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengklaim bahwa proses penanganan saat ini sedang berjalan.

 

Namun demikian, perhatian publik tertuju pada permintaan pihak manajemen yang meminta agar pemberitaan terkait persoalan limbah tersebut tidak lagi dikembangkan dan artikel yang telah terbit ditarik. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa masalah tersebut telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan sedang dalam proses penanganan.

 

Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (3/6/2026), admin media sosial yang menghubungi awak media membenarkan bahwa pesan tersebut merupakan permintaan dari manajemen pusat.

 

“Terkait limbah tersebut dan pemberitaan yang beredar, sebaiknya tidak usah dikembangkan lagi. Kami sudah melaporkan permasalahan ini kepada DLH Kota Pontianak dan instansi terkait. Jadi urusan ini sudah ada yang menangani,” ujar admin tersebut.

 

Di lokasi usaha, Arman selaku Kepala Gudang Bebek Boedjang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan petugas dari DLH atau DLK Kota Pontianak untuk melakukan peninjauan lapangan.

 

“Pihak DLK sudah datang dan melakukan peninjauan terkait informasi limbah cair yang diberitakan. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat ini,” ungkap Arman.

 

Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLH Kota Pontianak mengenai hasil pemeriksaan lapangan, tingkat dugaan pencemaran yang terjadi, maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pengelolaan limbah usaha tersebut.

 

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang terkait di DLH Kota Pontianak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

 

Secara regulasi, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PPLH, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup.

 

Karena itu, masyarakat meminta DLH Kota Pontianak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini terdampak oleh aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut.

 

Warga berharap pemerintah daerah melalui DLH Kota Pontianak segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan lingkungan di kawasan tersebut kembali nyaman, sehat, dan aman bagi masyarakat, termasuk anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi usaha.

 

 

(Tim- Liputan)

Tim/Redaksi*

  • Penulis: Tim Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Mencurigakan, Gudang CPO Ilegal,Tanpa Izin di Pontianak Utara Diduga Lama Beroperasi!

    Aktivitas Mencurigakan, Gudang CPO Ilegal,Tanpa Izin di Pontianak Utara Diduga Lama Beroperasi!

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Dugaan praktik bisnis ilegal kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Tim media menemukan indikasi keberadaan sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat CPO yang berlangsung secara tertutup. […]

  • Pengamat: Dugaan Pelanggaran PT Pasir Kalimantan Jadi Ujian Nyali Pemkab Kubu Raya Tegakkan Hukum!

    Pengamat: Dugaan Pelanggaran PT Pasir Kalimantan Jadi Ujian Nyali Pemkab Kubu Raya Tegakkan Hukum!

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | KUBU RAYA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Pasir Kalimantan bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, melainkan gambaran nyata carut marut tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat. Menurutnya, persoalan ini menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah daerah dalam membenahi sektor pertambangan yang selama ini […]

  • Hari ke-6 Ops Patuh Kapuas 2025: 1.307 Pelanggaran Ditindak — Helm Masih Jadi Pelanggaran Terbanyak

    Hari ke-6 Ops Patuh Kapuas 2025: 1.307 Pelanggaran Ditindak — Helm Masih Jadi Pelanggaran Terbanyak

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|PONTIANAK, Satuan tugas gabungan Operasi Patuh Kapuas 2025 kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dan identitas pengendara di kawasan Jalan Rahadi Oesman, Pontianak, Sabtu pagi (19/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terpadu yang digelar oleh Polda Kalbar bersama Polres jajaran. Pelaksanaan operasi diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh KBO Ditlantas Polda […]

  • Menjelang Musorprov KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Kompak Jaga Netralitas: DAD Tegas Tolak Isu Dukungan Kelompok!

    Menjelang Musorprov KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Kompak Jaga Netralitas: DAD Tegas Tolak Isu Dukungan Kelompok!

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 5 Desember 2025 — Suhu dinamika menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Barat pada 6 Desember 2025 meningkat setelah munculnya isu dukungan etnis tertentu kepada salah satu kandidat ketua. Namun bukannya memecah belah, situasi ini justru memunculkan satu sikap tegas dari berbagai pihak: Kalbar ingin damai, pemilihan harus bersih, dan tidak […]

  • PN.Rantauprapat Kisruh Keluarga terdakwa BA merasa Kecewa sidang terkait sidang di tunda – tunda.

    PN.Rantauprapat Kisruh Keluarga terdakwa BA merasa Kecewa sidang terkait sidang di tunda – tunda.

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Indo‍-sight.com l Labuhanbatu – Kekecewaan bertambah ketika keluarga Terdakwa BA kwtika menanti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat tdak kunjung di Gelar Kamis 23/10/2025. Salah seorang keluarga terdakwa B.A,(Sopyan) yang kasusnya di Limpahkan ke PN Labuhanbatu sebab sidang di PN Labuhanbatu Selatan kota Pinang jalan Istana 21 Oktober 2025,sekira pukul 16,30 wib di tunda akibat Ricuh […]

  • Bupati Labuhanbatu Tanda tangani MoU Gandeng Google untuk Transformasi Pendidikan

    Bupati Labuhanbatu Tanda tangani MoU Gandeng Google untuk Transformasi Pendidikan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Google Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Labuhanbatu melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi dari Google. Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Labuhanbatu  dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, dan perwakilan dari Google Indonesia, Olivia , di Ballroom […]

expand_less