Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan, Kejati Kalbar Amankan Rp55 Miliar Tambahan dari Kasus Bauksit!

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK, 29 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum berbasis pemulihan kerugian negara. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, institusi ini berhasil menyelamatkan tambahan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, pada Selasa (29/4/2026). Dengan tambahan ini, total nilai pemulihan kerugian negara dalam perkara yang sama kini telah mencapai sekitar Rp170 miliar, setelah sebelumnya berhasil mengamankan Rp115 miliar.

Pemulihan ini menjadi bukti konkret pendekatan penegakan hukum modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengedepankan pengembalian kerugian negara (asset recovery) sebagai prioritas utama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022. Namun, seiring dengan intensifikasi penyidikan, para pihak tersebut mulai menitipkan dana jaminan kepada penyidik.

“Total uang jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang berhasil diamankan mencapai Rp55 miliar dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Siju.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah.

Meski telah berhasil memulihkan ratusan miliar rupiah, hingga saat ini penyidik Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini, menurut Siju, merupakan bentuk kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Penetapan tersangka, lanjutnya, harus mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis terpenuhi agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil,” tegasnya.

Secara substansi, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Oleh karena itu, Kejati Kalbar memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

Ke depan, penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik melalui langkah penindakan maupun pencegahan, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Di balik capaian Rp170 miliar yang berhasil dipulihkan, terdapat pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan berhenti dalam upaya merebut kembali hak publik yang dirampas melalui praktik melawan hukum.

Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

 

 

(Rilis/Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin).
Red/gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

    Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Magelang, Kamis, 29 Mei 2025 – Presiden Prancis Emmanuel Macron melanjutkan rangkaian kunjungannya di Indonesia dengan mendatangi situs bersejarah Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (29/5). Presiden Macron tiba di kompleks Borobudur sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan disambut langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam […]

  • Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba .di kecamatan Panai Hilir.

    Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba .di kecamatan Panai Hilir.

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Menindaklanjuti Informasi dari Masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Polsek Panai Hilir jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin, 29 September 2025. Sekira pukul 15.10 WIB, personel Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, […]

  • Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos, pimpin Apel Gabungan Kelompok I di lingkungan Pemkab Labuhanbatu 

    Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos, pimpin Apel Gabungan Kelompok I di lingkungan Pemkab Labuhanbatu 

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar seremoni rutin, melainkan momentum krusial untuk memperkuat komitmen pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah. ​Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan Diklat BKPP, […]

  • Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Tiga Pilar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

    Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Tiga Pilar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Labuhanbatu bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan patroli gabungan tiga pilar pada Sabtu malam (25/9/2025) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. ‍ Patroli gabungan tersebut dipimpin oleh Ps. Kabag Ops Polres Labuhanbatu AKP Rasidin, S.H., dengan mengarah sejumlah lokasi yang dianggap rawan […]

  • DPC APRI Bengkayang Resmi Bergerak: Satukan Visi, Perkuat Barisan Tambang Rakyat Menuju Legalisasi

    DPC APRI Bengkayang Resmi Bergerak: Satukan Visi, Perkuat Barisan Tambang Rakyat Menuju Legalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Bengkayang, 25 Juli 2025 – Dalam suasana malam yang hangat dan penuh semangat, sebanyak 11 pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang menggelar pertemuan perdana di Caffe Bukit Senyum. Pertemuan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini menjadi tonggak awal konsolidasi dan pembentukan arah perjuangan tambang rakyat yang legal, mandiri, dan […]

  • KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    KPAD Kalbar Tuai Kritik, Dinilai Abai Terhadap Hak dan Perlindungan Anak Korban Kasus Hukum!

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat hukum dan kebijakan publik, pernyataan KPAD justru menyerupai peran penyidik dan investigasi, alih-alih menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perlindungan anak.   […]

expand_less