Breaking News
light_mode
Trending Tags

Beredar Vidio Akun Tiktok Viral Dugaan Pemerasan Seret Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Laskar Prabowo LP 08 Kalbar: Tuduhan Harus Berdasar Fakta! 

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Indo-sigth.com | Pontianak,Kalbar — Pemberitaan viral di sejumlah media terkait pengakuan seorang korban usai diduga diperas oleh Ketua DPRD Kota Pontianak berinisial S.R. dalam kaitan proyek Jembatan Siantan terus menuai sorotan publik.

‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Laskar Prabowo LP 08 Kalimantan Barat,Martinus Beltra, SE, M.Si, angkat bicara dan meminta persoalan ini dibuka secara terang benderang.

‎Martinus menilai, apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta serta tidak memiliki dasar yang kuat.

‎Ia menegaskan bahwa tuduhan serius yang menyeret nama pejabat publik tidak boleh disampaikan tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Jangan sampai opini liar berkembang dan mencemarkan nama baik seseorang. Tuduhan seperti ini harus berdasar fakta, bukan sekadar pengakuan sepihak,” tegas Martinus kepada awak media, Senin (27/4/2026).

‎Ia juga menyebut, uang yang dituduhkan oleh oknum tersebut kepada Ketua DPRD Kota Pontianak diklaim telah ditolak. Bahkan, menurut pengakuan yang beredar, uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak yang dituduh.

‎Menurut Martinus, jika benar ada upaya menyeret nama seseorang tanpa dasar yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi fitnah dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri kebenaran informasi yang telah viral agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

‎“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka. Tapi kalau hanya tuduhan tanpa dasar, ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

 

‎Sementara Praktisi Hukum, Ismail Marzuki, S.Hi., M.H., berpandangan bahwa nama seseorang dalam suatu putusan pengadilan seringkali menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana. Padahal, dalam praktik peradilan, terdapat perbedaan mendasar antara amar putusan dan pertimbangan hukum (considerans).

‎Menurutnya, Amar putusan merupakan bagian yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan pertimbangan hukum pada dasarnya merupakan uraian analisis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, tidak setiap hal yang disebut dalam pertimbangan dapat serta-merta dipandang sebagai fakta hukum yang terbukti.

‎Dalam konteks putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/PT PTK, apabila penyebutan nama seseorang hanya terdapat dalam bagian pertimbangan dan semata-mata bersumber dari keterangan terdakwa, maka hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

‎“Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan prinsip pembuktian dalam KUHAP, suatu peristiwa pidana hanya dapat dinyatakan terbukti apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Keterangan terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap pihak lain,” katanya.

‎Dengan demikian, Kata Ismail, penyebutan nama seseorang yang semata-mata bersumber dari keterangan terdakwa tanpa adanya dukungan alat bukti lain yang sah tidak memenuhi standar pembuktian hukum. Hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai fakta hukum yang terbukti, melainkan hanya merupakan pernyataan sepihak yang belum terverifikasi.

‎Lebih jauh, apabila pihak yang disebut tersebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka, serta tidak pernah diuji keterangannya dalam persidangan, maka setiap kesimpulan yang menyatakan adanya keterlibatan hukum terhadap yang bersangkutan merupakan bentuk penarikan kesimpulan yang prematur.

‎Dalam negara hukum, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi. Setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan keterlibatannya dalam amar putusan tersebut.

‎“Oleh karena itu, masyarakat dan media diharapkan untuk tidak membangun opini yang menyesatkan dengan menafsirkan secara berlebihan isi pertimbangan putusan, melainkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akurasi dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya.

‎Pandangan ini penting sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap hak serta nama baik setiap orang di hadapan hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.”(Tim/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awak Pontianak Gelar Diskusi Publik Soal Kejahatan Digital: Waspadai Phishing dan Scamming

    Awak Pontianak Gelar Diskusi Publik Soal Kejahatan Digital: Waspadai Phishing dan Scamming

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, KALBAR — Aliansi Wartawan Kriminal Pontianak (Awak Pontianak) menggelar diskusi publik bertajuk “Waspada Jadi Korban Phishing dan Scamming” di Aula Rumah Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (13/11).   Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital yang kian marak di era serba online. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Direskrimsus Polda […]

  • Rajawali Jatim Siap Layangkan Surat Audiensi ke Kanwil Kememhum dan Ham Terkait Dugaan Pembiaran HP di Lapas Kelas IIA Pamekasan!

    Rajawali Jatim Siap Layangkan Surat Audiensi ke Kanwil Kememhum dan Ham Terkait Dugaan Pembiaran HP di Lapas Kelas IIA Pamekasan!

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    INDO-SIGHT.COM|Pamekasan,JATIM – Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jatim siap melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kanwil Kememhum dan Ham Jawa Timur terkait dugaan pembiaran keluar masuknya Hand Phone (HP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.Kamis (03/07/25). Berdasarkan laporan masyarakat yang dibuat resah dengan munculnya isu yang mencoreng nama baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA […]

  • Pelatihan Kompetensi Food Handler dan Chef de Partie, GAPEMBI Kalbar Siapkan SDM Hadapi Persaingan Industri Makanan

    Pelatihan Kompetensi Food Handler dan Chef de Partie, GAPEMBI Kalbar Siapkan SDM Hadapi Persaingan Industri Makanan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubur Raya, Kalimantan Barat — Sabtu, 8 November 2025|Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sertifikasi dan Uji Kompetensi Food Handler serta Chef de Partie, yang berlangsung di Dangau Hotel, Jalan Arteri Supadio, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dimulai dengan safety […]

  • Bupati Labuhanbatu Temui Warga Batang Toru dan Garoga Tapsel yang Terdampak Banjir

    Bupati Labuhanbatu Temui Warga Batang Toru dan Garoga Tapsel yang Terdampak Banjir

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, melakukan kunjungan kemanusiaan ke wilayah Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis 10/12/2025. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak banjir bandang sekaligus menyerahkan bantuan darurat dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu disambut hangat oleh masyarakat yang […]

  • Puluhan Pelanggar Terjaring dalam Penertiban Ops Zebra Kapuas 2025 di Pontianak

    Puluhan Pelanggar Terjaring dalam Penertiban Ops Zebra Kapuas 2025 di Pontianak

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Satgas Ops Zebra Kapuas 2025 melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengendara bermotor yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kelengkapan teknis kendaraan di kawasan Pontianak Convention Center, Selasa (19/11).   Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Slamet Nanang Widodo, S.I.K., M. H., dengan pendekatan humanis sebagai […]

  • POLSEK MERANTI LANJUTKAN TANAM JAGUNG DI LAHAN PERCONTOHAN

    POLSEK MERANTI LANJUTKAN TANAM JAGUNG DI LAHAN PERCONTOHAN

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Landak, Kalbar – Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 mulai pukul 08.00 Wib, bertempat di Dusun Sei Muntik Desa Kelampai Setolo Kec. Meranti Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan lanjutan Penanaman Jagung dilahan Percontohan Polsek Meranti dalam rangka mendukung ASTA CITA ketahanan pangan Tahun 2025 oleh Polsek meranti. Hadir dalam kegiatan diantaranya Bintara penggerak ketahanan […]

expand_less