Beredar Vidio Akun Tiktok Viral Dugaan Pemerasan Seret Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Laskar Prabowo LP 08 Kalbar: Tuduhan Harus Berdasar Fakta!
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 27 Apr 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar

Indo-sigth.com | Pontianak,Kalbar — Pemberitaan viral di sejumlah media terkait pengakuan seorang korban usai diduga diperas oleh Ketua DPRD Kota Pontianak berinisial S.R. dalam kaitan proyek Jembatan Siantan terus menuai sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Laskar Prabowo LP 08 Kalimantan Barat,Martinus Beltra, SE, M.Si, angkat bicara dan meminta persoalan ini dibuka secara terang benderang.
Martinus menilai, apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta serta tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menegaskan bahwa tuduhan serius yang menyeret nama pejabat publik tidak boleh disampaikan tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai opini liar berkembang dan mencemarkan nama baik seseorang. Tuduhan seperti ini harus berdasar fakta, bukan sekadar pengakuan sepihak,” tegas Martinus kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyebut, uang yang dituduhkan oleh oknum tersebut kepada Ketua DPRD Kota Pontianak diklaim telah ditolak. Bahkan, menurut pengakuan yang beredar, uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak yang dituduh.
Menurut Martinus, jika benar ada upaya menyeret nama seseorang tanpa dasar yang jelas, maka hal itu berpotensi menjadi fitnah dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri kebenaran informasi yang telah viral agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka. Tapi kalau hanya tuduhan tanpa dasar, ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara Praktisi Hukum, Ismail Marzuki, S.Hi., M.H., berpandangan bahwa nama seseorang dalam suatu putusan pengadilan seringkali menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana. Padahal, dalam praktik peradilan, terdapat perbedaan mendasar antara amar putusan dan pertimbangan hukum (considerans).
Menurutnya, Amar putusan merupakan bagian yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan pertimbangan hukum pada dasarnya merupakan uraian analisis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, tidak setiap hal yang disebut dalam pertimbangan dapat serta-merta dipandang sebagai fakta hukum yang terbukti.
Dalam konteks putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/PT PTK, apabila penyebutan nama seseorang hanya terdapat dalam bagian pertimbangan dan semata-mata bersumber dari keterangan terdakwa, maka hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
“Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan prinsip pembuktian dalam KUHAP, suatu peristiwa pidana hanya dapat dinyatakan terbukti apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Keterangan terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap pihak lain,” katanya.
Dengan demikian, Kata Ismail, penyebutan nama seseorang yang semata-mata bersumber dari keterangan terdakwa tanpa adanya dukungan alat bukti lain yang sah tidak memenuhi standar pembuktian hukum. Hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai fakta hukum yang terbukti, melainkan hanya merupakan pernyataan sepihak yang belum terverifikasi.
Lebih jauh, apabila pihak yang disebut tersebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka, serta tidak pernah diuji keterangannya dalam persidangan, maka setiap kesimpulan yang menyatakan adanya keterlibatan hukum terhadap yang bersangkutan merupakan bentuk penarikan kesimpulan yang prematur.
Dalam negara hukum, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi. Setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan keterlibatannya dalam amar putusan tersebut.
“Oleh karena itu, masyarakat dan media diharapkan untuk tidak membangun opini yang menyesatkan dengan menafsirkan secara berlebihan isi pertimbangan putusan, melainkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akurasi dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya.
Pandangan ini penting sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap hak serta nama baik setiap orang di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.”(Tim/Red)
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar