Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum: Tudingan terhadap Satarudin Lemah Secara Pembuktian, Publik Diminta Junjung Asas Praduga Tak Bersalah!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Pontianak – Viral dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terus dijadikan sorotan. Isu yang beredar luas di media sosial memicu spekulasi liar dan perdebatan di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan penegasan tegas berdasarkan kajian hukum. Ia menyatakan bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pembuktian yang sah, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, keterangan seorang terpidana tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa keterangan terdakwa maupun satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
Dalam kasus ini, sosok MCO yang disebut-sebut dalam persidangan merupakan terpidana dalam perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan. Keterangan yang disampaikannya dinilai memiliki kelemahan secara hukum karena termasuk testimony of an interested party, yakni pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga bobot pembuktiannya sangat lemah.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Satarudin sebagai tersangka. Tidak ada bukti aliran dana, transaksi keuangan, maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung.
“Tanpa dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Ini prinsip dasar hukum acara pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam prinsip ini, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Herman juga menyoroti maraknya opini yang menyebut Satarudin sebagai “perantara suap” atau “makelar kasus” di ruang publik. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik.
Mengacu pada KUHP 2023, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang belum terbukti dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan, jika menyasar pejabat publik yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman dapat diperberat.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan media, meskipun berdasarkan fakta persidangan, tidak dapat dijadikan alat bukti hukum. Menghakimi seseorang melalui opini publik atau pemberitaan tanpa putusan pengadilan disebut sebagai trial by media, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dirinya berpendapat bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum karena tidak terpenuhinya unsur delik pidana, tidak adanya niat jahat (mens rea), serta tidak adanya hubungan kausal yang jelas terhadap dugaan tindak pidana.
Sebagai langkah hukum, Satarudin disarankan untuk menempuh jalur resmi guna melindungi reputasinya, termasuk melayangkan somasi dan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Sementara itu, publik diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta tetap mengedepankan asas hukum dalam menyikapi informasi yang beredar.
Sumber: Pengamat Kebijakan Publik
Red/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Puting Beliung Hempaskan Atap Ruko di Parindu, Polsek Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    Angin Puting Beliung Hempaskan Atap Ruko di Parindu, Polsek Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Sanggau, Polda Kalbar – Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB dan menyebabkan tiga atap bangunan ruko terlepas serta tersapu angin hingga puluhan meter. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai seratus juta rupiah.   Informasi awal mengenai insiden angin […]

  • Meski di guyur Hujan  Ketua DPRD Labuhanbatu , Arjan Priadi Ritonga menghadiri acara penutupan kegiatan Hari Jadi Pemerintahan Kab. Labuhanbatu ke 80 tahun 2025

    Meski di guyur Hujan  Ketua DPRD Labuhanbatu , Arjan Priadi Ritonga menghadiri acara penutupan kegiatan Hari Jadi Pemerintahan Kab. Labuhanbatu ke 80 tahun 2025

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu , Arjan Priadi Ritonga menghadiri acara penutupan rangkaian kegiatan Hari Jadi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu ke 80 tahun 2025, di Lapangan Ika Bina Rantauprapat, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara. Minggu malam 19 Oktober 2025. Dlaam kesempatan ini, Bupati Labuhanbatu menyerahkan penghargaan kepada 31 orang tokoh masyarakat Labuhanbatu […]

  • Jelang Peringatan HUT Kodam XII/Tpr Ke–67 Dandim 1209/Bky Pimpin Upacara Ziarah di TMP
    TNI

    Jelang Peringatan HUT Kodam XII/Tpr Ke–67 Dandim 1209/Bky Pimpin Upacara Ziarah di TMP

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Bengkayang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tanjungpura, Dandim 1209/Bky Letkol Inf Albertinus Mariano.,S.E. memimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk menghormati dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang bertempat di Taman Bahagia […]

  • Pengukuhan Generasi Berencana, Wujudkan Remaja Cerdas dan Berkarakter Labuhanbatu,

    Pengukuhan Generasi Berencana, Wujudkan Remaja Cerdas dan Berkarakter Labuhanbatu,

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam upaya membentuk remaja yang berperilaku sehat, berkarakter, serta berperencanaan dalam kehidupan berkeluarga, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Labuhanbatu menggelar acara Pengukuhan Generasi Berencana (GenRe) diBallroom Suzuya Hotel  Rantauprapat, Jumat (10/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Forkopimda, Perwakilan Kepala DPPKB Propinsi […]

  • Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan

    Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Kayong Utara – PT.Kalimantan Agro Pusaka (KAP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kayong Utara Kalimantan Barat, diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha). Ironisnya, setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan besar, sebagian telah menghasilkan, perusahaan ini justru mengajukan penerbitan izin secara resmi dengan alasan […]

  • Kewenangan Administratif vs. Pidana: Dr. Herman Hofi Sebut Penanganan Kasus HPL Harus Pisahkan Ranah PTUN dan Tipikor!

    Kewenangan Administratif vs. Pidana: Dr. Herman Hofi Sebut Penanganan Kasus HPL Harus Pisahkan Ranah PTUN dan Tipikor!

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — Kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang kembali memicu perdebatan hukum setelah sejumlah pejabat daerah dijadikan terdakwa dalam perkara yang disangka menimbulkan kerugian negara.   Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, penyikapan perkara ini patut dicermati lebih mendalam karena berpotensi mencampuradukkan ranah administrasi pemerintahan dengan […]

expand_less