Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum: Tudingan terhadap Satarudin Lemah Secara Pembuktian, Publik Diminta Junjung Asas Praduga Tak Bersalah!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Pontianak – Viral dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terus dijadikan sorotan. Isu yang beredar luas di media sosial memicu spekulasi liar dan perdebatan di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan penegasan tegas berdasarkan kajian hukum. Ia menyatakan bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pembuktian yang sah, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, keterangan seorang terpidana tidak dapat dijadikan alat bukti tunggal. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa keterangan terdakwa maupun satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
Dalam kasus ini, sosok MCO yang disebut-sebut dalam persidangan merupakan terpidana dalam perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan. Keterangan yang disampaikannya dinilai memiliki kelemahan secara hukum karena termasuk testimony of an interested party, yakni pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga bobot pembuktiannya sangat lemah.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Satarudin sebagai tersangka. Tidak ada bukti aliran dana, transaksi keuangan, maupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung.
“Tanpa dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Ini prinsip dasar hukum acara pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam prinsip ini, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Herman juga menyoroti maraknya opini yang menyebut Satarudin sebagai “perantara suap” atau “makelar kasus” di ruang publik. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik.
Mengacu pada KUHP 2023, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang belum terbukti dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan, jika menyasar pejabat publik yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman dapat diperberat.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan media, meskipun berdasarkan fakta persidangan, tidak dapat dijadikan alat bukti hukum. Menghakimi seseorang melalui opini publik atau pemberitaan tanpa putusan pengadilan disebut sebagai trial by media, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dirinya berpendapat bahwa Satarudin tidak dapat diproses secara hukum karena tidak terpenuhinya unsur delik pidana, tidak adanya niat jahat (mens rea), serta tidak adanya hubungan kausal yang jelas terhadap dugaan tindak pidana.
Sebagai langkah hukum, Satarudin disarankan untuk menempuh jalur resmi guna melindungi reputasinya, termasuk melayangkan somasi dan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Sementara itu, publik diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta tetap mengedepankan asas hukum dalam menyikapi informasi yang beredar.
Sumber: Pengamat Kebijakan Publik
Red/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati secara resmi membuka Turnamen Catur se-Sumatera Utara dan Turnamen Catur Antar Klub se-Kabupaten Labuhanbatu 

    Wakil Bupati secara resmi membuka Turnamen Catur se-Sumatera Utara dan Turnamen Catur Antar Klub se-Kabupaten Labuhanbatu 

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., secara resmi membuka Turnamen Catur se-Sumatera Utara dan Turnamen Catur Antar Klub se-Kabupaten Labuhanbatu yang memperebutkan Piala PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (14/12) di Aula Universitas Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantauprapat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan apresiasi dan dukungan […]

  • Viral,!Rokok Ilegal Helium Kuasai Pasar Kalbar, Pasutri AN dan YL Diduga Aktor Utama!

    Viral,!Rokok Ilegal Helium Kuasai Pasar Kalbar, Pasutri AN dan YL Diduga Aktor Utama!

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Indo-sigjt.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Produk hasil pabrik ilegal atau “pabrik siluman” tersebut kini dilaporkan semakin masif beredar secara terbuka di tengah masyarakat tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, rokok tanpa cukai tersebut […]

  • Pangdam XII/Tpr Tutup Diksarmil dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Tutup Diksarmil dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch 3 Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Singkawang – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komponen Cadangan SPPI Batch 3 TA. 2025. Di Lapangan Bhineka Tunggal Ika Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, (Sabtu 12/7/2025) Penutupan pendidikan ditandai dengan penanggalan pin tanda peserta latihan dan penerimaan sertifikat penghargaan oleh […]

  • Camat Bilah Barat bersama TNI  mudahkan akses masyarakat Perbaiki Titi Rambin Di Desa Tanjung Medan 

    Camat Bilah Barat bersama TNI  mudahkan akses masyarakat Perbaiki Titi Rambin Di Desa Tanjung Medan 

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Gotong royong menjaga kebersihan dan persiapan  perbaikan titi rambin di desa Tanjung medan.Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa terkait jembatan yang layak untuk di gunakan . Camat bilah barat M.Noor Putra BF ST bersama danramil 08 rantau prapat dan tokoh masyarakat melakukan gotong royong dan memberi semacam setawar sedingin agar dalam perbaikan […]

  • Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan

    Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labura – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIS alias Fani (26) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan V, Aek […]

  • Polres Labuhanbatu Sambut Kapolres Baru dan Lepas Pejabat Lama

    Polres Labuhanbatu Sambut Kapolres Baru dan Lepas Pejabat Lama

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar kegiatan penyambutan Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, sekaligus pelepasan pejabat lama AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB. Di Mapolres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan diawali dengan prosesi penyambutan […]

expand_less