Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tambang Ilegal Kembali Mengganas di Sanggau: Sungai Rusak, Hukum Diam, Warga Mengeluh

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 99
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | SANGGAU, Kalimantan BARAT – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali merebak di Kabupaten Sanggau. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu pasca viral di media sosial, kini kegiatan perusakan alam itu muncul lagi dengan pola yang sama. Rekaman warga memperlihatkan aktivitas pengerukan di badan sungai seberang Desa Semerangkai, air yang semula jernih kini berubah menjadi cokelat pekat, menandakan kerusakan serius pada ekosistem air.

 

Yang membuat warga geram, lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sanggau — tak jauh dari kantor Polres, Kejaksaan, dan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Publik pun menyoroti, di mana makna semboyan Presisi, Melindungi dan Mengayomi yang terpampang gagah di depan kantor kepolisian itu?

 

Keluhan warga terus berdatangan. Mereka mengaku sudah muak dengan aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti. “Air sungai kini keruh dan berbau logam. Dulu kami bisa mandi dan mencari ikan di sana, sekarang semua rusak,” ujar salah seorang warga Desa Semerangkai dengan nada kecewa. Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan yang kini kesulitan mencari ikan akibat pencemaran yang semakin parah.

 

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Tambang ilegal di Sanggau seolah punya “nyawa rangkap” — mati sebentar karena sorotan publik, lalu hidup kembali dengan cara yang lebih rapi dan tertutup. Di balik aktivitas itu, warga menuding ada oknum-oknum kuat yang membekingi. Nama-nama seperti ASP, AWG, dan JN disebut-sebut menjadi aktor yang selama ini kebal hukum.

 

Padahal secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal itu menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, di Sanggau, pasal itu seolah hanya tulisan di atas kertas.

 

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan sungai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 menyebutkan, pelaku yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Bila dampaknya luas dan menyebabkan korban, hukumannya bisa lebih berat lagi.

 

Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ini sudah sangat nyata. Endapan lumpur di sungai meningkat, air menjadi asam, dan kadar logam berat diduga melebihi ambang batas aman. Erosi di tebing sungai juga kian parah, mengancam rumah warga di bantaran sungai serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan. Biota sungai mati, dan mata pencaharian warga perlahan ikut hilang.

 

Ironisnya, semua kerusakan ini terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Gedung Polres Sanggau yang berdiri megah hanya berjarak beberapa menit dari lokasi aktivitas tambang, namun hingga kini tak terlihat langkah konkret penindakan. Warga pun merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pencemaran yang kian meluas.

 

Keluhan masyarakat kini berubah menjadi kekecewaan. Mereka mempertanyakan keberpihakan aparat — apakah kepada rakyat yang dirugikan, atau kepada pelaku yang diuntungkan? “Kami bukan menuntut banyak, hanya ingin sungai kembali bersih dan aparat menegakkan hukum dengan adil,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

 

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak lagi menutup mata. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan penyandang dana, bukan sekadar pekerja lapangan. Tanpa langkah nyata, Sanggau hanya akan menjadi contoh buruk bagaimana hukum gagal melindungi alam dan masyarakatnya.

 

Kini, warga menunggu bukti, bukan janji. Karena jika pembiaran ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang mati — kepercayaan rakyat terhadap aparat dan negara pun ikut terkubur di dasar sungai yang tercemar.(*Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Labuhanbatu gelar apel perdana di lapangan Kantor BKPP jalan Gouse Gautama

    Pemkab Labuhanbatu gelar apel perdana di lapangan Kantor BKPP jalan Gouse Gautama

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar apel gabungan perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di halaman BKPP, Senin (30/3/2026). Dalam amanatnya, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, melalui Kaban Balitbang menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi […]

  • Satres ReskrimnPolsek Kualuh Hulu selatan Polres Labuhanbatu berhasil tangkap pengedar sabu di Damoli Pekan

    Satres ReskrimnPolsek Kualuh Hulu selatan Polres Labuhanbatu berhasil tangkap pengedar sabu di Damoli Pekan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Indo-sight.com / Labuhanbatu Utara – Melaksanakan Perintah Kapolres Labuhanbatu Satres Narkoba Polsek Kualuh Selatan Berhasil menangkap seorang Pria Warga dusun Suka Mulia  Desa Damuli Pekan Kec.Kualuh Kab. Labuhanbatu Utara. Minggu 31/8/2025. Penangkapan tersangka Ahmad Mulkan Nasution Alias Mulkan, (24 ) yang kesehatiannya  Kernek bangunan di Dusun Suka Mulia  Desa Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan Kab […]

  • Diduga masa jabatan mantan  PJ Desa Kampung Baru  AS Kecamatan Bilah Barat  banyak temuan

    Diduga masa jabatan mantan  PJ Desa Kampung Baru  AS Kecamatan Bilah Barat  banyak temuan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Diduga masa jabatan mantan  PJ Desa Kampung Baru  AS Kecamatan Bilah Barat  banyak temuan Indo-sight com I Labuhanbatu –  Diduga Ssemasa Jabatan Pj  ( AS) tuai Banyak Persoalan mulai dari Pembuatan Pagar ,Dana Silva ,Dana Bilal Mayit dan Juga Spanduk Anggaran tidak tertera Tahunnya . Pembuatan Pagar Kantor Kepala desa diduga Kelebihan pembayaran Dana Silva  […]

  • Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai!

    Publik Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI Merusak Lahan Kebun Warga Desa Petai Patah Juga Aliran Sungai Pawan dan Aliran Sungai Kerabai!

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Semangkin tertantangnya Penegakan supremasi Hukum dengan dikeluarkan stagmen Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Namun stagmen Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, tidak berlaku di wilayah Kecamatan Sandai dan kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan […]

  • Forkopimda Labuhanbatu mengikuti arahan nasional terkait keamanan dan ketertiban masyarakat Kamtibmas secara virtual,

    Forkopimda Labuhanbatu mengikuti arahan nasional terkait keamanan dan ketertiban masyarakat Kamtibmas secara virtual,

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu mengikuti arahan nasional terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara virtual, dalam rangka kesiapan pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Rabu 31Desember 2025 malam. Arahan Kamtibmas nasional ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan […]

  • Kapolda Kalbar Menolak Segala Bentuk Kompromi Terhadap Aktivitas PETI, 31 Kasus Diungkap 

    Kapolda Kalbar Menolak Segala Bentuk Kompromi Terhadap Aktivitas PETI, 31 Kasus Diungkap 

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Gugun*
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu siang (31/12/2025). Dengan nada bicara yang tegas, jenderal bintang dua ini menepis […]

expand_less