Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praktisi Hukum H. Daniel Edward: Perusahaan Sawit Wajib Kantongi Izin Lengkap dan HGU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com | Pontianak, Kalbar – Praktisi Hukum H.Daniel Edward tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu selalu muncul masalah yang berkepanjangan. Setiap perusahaan sawit yang berkaitan dengan usaha perkebunan dia harus mempunyai izin yang lengkap dalam hal ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit.(24/5).

 

Biasanya berkaitan dengan usaha khususnya lahan dulu yang harus diupayakan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mereka selaku, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

 

Menurut H.Daniel Edward tangkau, SH Izin Usaha Perkebunan Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1 Akte pendirian perusahaan 2 Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Surat keterangan domisili 4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati.

 

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur 5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.

 

6 Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000. 7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).

 

8 Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati, 9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

 

Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Danel Edward tangkau.

 

Menurut dia Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan di Indonesia. Berikut adalah informasi tentang Pasal 26 dan Pasal 42 dalam UU Perkebunan:

 

Pasal 26 UU Perkebunan mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk tujuan perkebunan.

 

Pasal 42 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk:

1. Mengelola perkebunan secara lestari dan berkelanjutan. 2. Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati 3. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 yang Anda maksud mungkin berkaitan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun saya tidak menemukan informasi spesifik tentang MK Nomor 50 tahun 2010 terkait masyarakat tidak bisa dikriminalisasi.

 

MK Nomor 50/PUU-VI/2008 membahas tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945,

 

Dalam beberapa putusan lain, MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang. Contohnya, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, yang menunjukkan upaya MK dalam mencegah kriminalisasi yang tidak tepat.

Perusahaan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:

1. Sanksi administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

Peringatan tertulis

Denda administratif

Pencabutan izin usaha

2. Sanksi pidana: Jika perusahaan sawit melakukan kegiatan usaha tanpa HGU dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perkebunan antara lain:

Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.

perusahaan sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha.tegas H.Daniel Edward tangkau.

Contoh Kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggarap lahan tidak kurang 6.000 hektar.

Di luar HGU (Hak Guna Usaha).Perusahaan ini baru mengajukan penerbitan izin resmi setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan menghasilkan.

Kronologi Kasus. PT KAP diduga menggarap lahan tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu. Setelah sawit tumbuh dan menghasilkan, perusahaan ini mengajukan penerbitan HGU dengan alasan telah mengurus permohonan sejak 2015.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beredar Vidio Akun Tiktok Viral Dugaan Pemerasan Seret Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Laskar Prabowo LP 08 Kalbar: Tuduhan Harus Berdasar Fakta! 

    Beredar Vidio Akun Tiktok Viral Dugaan Pemerasan Seret Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Laskar Prabowo LP 08 Kalbar: Tuduhan Harus Berdasar Fakta! 

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Indo-sigth.com | Pontianak,Kalbar — Pemberitaan viral di sejumlah media terkait pengakuan seorang korban usai diduga diperas oleh Ketua DPRD Kota Pontianak berinisial S.R. dalam kaitan proyek Jembatan Siantan terus menuai sorotan publik. ‎ ‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Laskar Prabowo LP 08 Kalimantan Barat,Martinus Beltra, SE, M.Si, angkat bicara dan meminta persoalan ini dibuka secara […]

  • Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 718
    • 0Komentar

    ♦Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.dan keputusan bupati labuhanbatu nomor 141/139/DPRD/2025, Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Camat Bilah Barat M.Noor BF menyaksikan Sertijab kepala Desa yang Mas jabatannya di perpanjang 2 Tahun Kedepan Rabu 3/9/2025. Hadir dalam […]

  • Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Pangkoarmada I

    Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Pangkoarmada I

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Indo- Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menyambut kedatangan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han. Di VIP Room Pemda, Bandara Supadio, Kubu Raya, Senin (16/6/2025).   Turut menyambut, Wakil Gubernur Kalbar, Danlanud Supadio, Wakapolda Kalbar, Danlantamal XII Pontianak, Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar dan […]

  • Polsek Aek Natas  Laksanakan Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Aek Natas

    Polsek Aek Natas  Laksanakan Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Aek Natas

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura – Polsek Aek Natas melaksanakan kegiatan Minggu Kasih pada Minggu (28/9/2025) pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Gereja HKBP Aek Natas, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan yang digelar sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat ini dihadiri langsung oleh personel Polsek Aek Natas bersama jemaat gereja. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat rakor pemantauan Karhutla

    Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat rakor pemantauan Karhutla

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Indo-sight.com/Labuhanbatu – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat koordinasi (rakor), pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), SPPG, MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih, bersama perwakilan Kemenko Polkam, di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Rabu, (27/08/2025). Rapat tersebut, merupakan agenda kunjungan dari Kemenko Polkam RI, dalam memantau situasi dan perkembangan lebih […]

  • Pangdam XII/Tpr Pimpin Pengaman VVIP dan Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI di Bengkayang

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Pengaman VVIP dan Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI di Bengkayang

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 658
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Bengkayang – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalluael, S.Sos.,M.Si., memimpin pengamanan VVIP sekaligus mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto ke wilayah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (5/6/2025). Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Pertanian RI, Panglima TNI, Kapolri, Forkopimda Kalbar, pejabat utama Kodam XII/Tpr, pejabat utama Polda Kalbar, […]

expand_less