Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praktisi Hukum H. Daniel Edward: Perusahaan Sawit Wajib Kantongi Izin Lengkap dan HGU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com | Pontianak, Kalbar – Praktisi Hukum H.Daniel Edward tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu selalu muncul masalah yang berkepanjangan. Setiap perusahaan sawit yang berkaitan dengan usaha perkebunan dia harus mempunyai izin yang lengkap dalam hal ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit.(24/5).

 

Biasanya berkaitan dengan usaha khususnya lahan dulu yang harus diupayakan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mereka selaku, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

 

Menurut H.Daniel Edward tangkau, SH Izin Usaha Perkebunan Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1 Akte pendirian perusahaan 2 Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Surat keterangan domisili 4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati.

 

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur 5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.

 

6 Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000. 7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).

 

8 Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati, 9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

 

Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Danel Edward tangkau.

 

Menurut dia Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan di Indonesia. Berikut adalah informasi tentang Pasal 26 dan Pasal 42 dalam UU Perkebunan:

 

Pasal 26 UU Perkebunan mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk tujuan perkebunan.

 

Pasal 42 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk:

1. Mengelola perkebunan secara lestari dan berkelanjutan. 2. Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati 3. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 yang Anda maksud mungkin berkaitan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun saya tidak menemukan informasi spesifik tentang MK Nomor 50 tahun 2010 terkait masyarakat tidak bisa dikriminalisasi.

 

MK Nomor 50/PUU-VI/2008 membahas tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945,

 

Dalam beberapa putusan lain, MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang. Contohnya, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, yang menunjukkan upaya MK dalam mencegah kriminalisasi yang tidak tepat.

Perusahaan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:

1. Sanksi administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

Peringatan tertulis

Denda administratif

Pencabutan izin usaha

2. Sanksi pidana: Jika perusahaan sawit melakukan kegiatan usaha tanpa HGU dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perkebunan antara lain:

Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.

perusahaan sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha.tegas H.Daniel Edward tangkau.

Contoh Kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggarap lahan tidak kurang 6.000 hektar.

Di luar HGU (Hak Guna Usaha).Perusahaan ini baru mengajukan penerbitan izin resmi setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan menghasilkan.

Kronologi Kasus. PT KAP diduga menggarap lahan tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu. Setelah sawit tumbuh dan menghasilkan, perusahaan ini mengajukan penerbitan HGU dengan alasan telah mengurus permohonan sejak 2015.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP LSM MAUNG, KPK Bisa Mengambil alih Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar

    DPP LSM MAUNG, KPK Bisa Mengambil alih Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA 2021 di Dinkes Kalbar

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|PONTIANAK – 16 Juni 2025|Terkait kasus proyek pengadaan dua belas unit mobil ambulans berstandar Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM DPP LSM MAUNG),Hadysa Prana mengungkapkan bukan hanya Kejaksaan Tinggi Kalbar […]

  • Polres Labuhanbatu Tahan 2 tersangka Pengeroyokan Wartawan 7 sedang di Buru

    Polres Labuhanbatu Tahan 2 tersangka Pengeroyokan Wartawan 7 sedang di Buru

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Kasus Pengeroyokan Wartawan yang di lakukan Debcolektor ACC 2  Ditahan  dan 7 diburu Polres Labuhanbatu sudah menahan dan menetapkan 2 tersangka  ,Senin (22/9/25) Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A.mengatakan 7 tersangka Lainnya masih diburu. “Mudah mudahan secepatnya akan kita lakukan pengejatan dan penangkapan kepada semua yang […]

  • Jembatan Mangkrak, Warga Terancam: Laskar Prabowo Desak Audit Proyek Nipah Kuning

    Jembatan Mangkrak, Warga Terancam: Laskar Prabowo Desak Audit Proyek Nipah Kuning

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|‎Pontianak Barat — Proyek pembangunan Jembatan Jalan Nipah Kuning di Kecamatan Pontianak Barat kembali menjadi sorotan publik. Ketua Pelaksana Harian Laskar Prabowo LP 08 Kalimantan Barat, Eddy Ruslan, Ba, secara tegas mempertanyakan stagnasi proyek infrastruktur tersebut yang hingga kini belum rampung. ‎ ‎Menurut Eddy, pembangunan jembatan yang menjadi akses vital warga seharusnya sudah selesai dalam […]

  • Penyidikan Kasus ITE RK memasuki babak final, Tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Jaksa

    Penyidikan Kasus ITE RK memasuki babak final, Tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Jaksa

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PONTIANAK, Polda Kalbar — Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator RK kembali memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu, Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).   Pelimpahan ini […]

  • Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

    Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 689
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak ,Polda Kalbar – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemotongan dan penyaluran hewan qurban pada Sabtu, 7 Juni 2025, bertempat di halaman Polsek Pontianak Kota. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., serta turut dihadiri oleh Wakapolresta Pontianak […]

  • Semangat terus Tata kota ,BPBD Labuhanbatu bekerja sama dengan Tiga intansi Pangkas Pohon.

    Semangat terus Tata kota ,BPBD Labuhanbatu bekerja sama dengan Tiga intansi Pangkas Pohon.

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Semangat dan laksanakan Program dan Visi Misi Bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM dalam tema ” Membangun Desa Menata Kota Labuhanbatu Cerdas Bersinar” wujudkan Labuhanbatu bersih dan indah Rabu 18/11/2025. Menjalankan Program dan Visi Misi Bupati Labuhanbatu 4 OPD Labuhanbatu bekerja sama dalam melaksanakan pemangkasan Pohon untuk menata Kota,itansi […]

expand_less