Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praktisi Hukum H. Daniel Edward: Perusahaan Sawit Wajib Kantongi Izin Lengkap dan HGU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com | Pontianak, Kalbar – Praktisi Hukum H.Daniel Edward tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu selalu muncul masalah yang berkepanjangan. Setiap perusahaan sawit yang berkaitan dengan usaha perkebunan dia harus mempunyai izin yang lengkap dalam hal ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit.(24/5).

 

Biasanya berkaitan dengan usaha khususnya lahan dulu yang harus diupayakan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mereka selaku, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

 

Menurut H.Daniel Edward tangkau, SH Izin Usaha Perkebunan Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1 Akte pendirian perusahaan 2 Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Surat keterangan domisili 4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati.

 

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur 5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.

 

6 Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000. 7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).

 

8 Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati, 9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

 

Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Danel Edward tangkau.

 

Menurut dia Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan di Indonesia. Berikut adalah informasi tentang Pasal 26 dan Pasal 42 dalam UU Perkebunan:

 

Pasal 26 UU Perkebunan mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk tujuan perkebunan.

 

Pasal 42 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk:

1. Mengelola perkebunan secara lestari dan berkelanjutan. 2. Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati 3. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 yang Anda maksud mungkin berkaitan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun saya tidak menemukan informasi spesifik tentang MK Nomor 50 tahun 2010 terkait masyarakat tidak bisa dikriminalisasi.

 

MK Nomor 50/PUU-VI/2008 membahas tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945,

 

Dalam beberapa putusan lain, MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang. Contohnya, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, yang menunjukkan upaya MK dalam mencegah kriminalisasi yang tidak tepat.

Perusahaan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:

1. Sanksi administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

Peringatan tertulis

Denda administratif

Pencabutan izin usaha

2. Sanksi pidana: Jika perusahaan sawit melakukan kegiatan usaha tanpa HGU dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perkebunan antara lain:

Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.

perusahaan sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha.tegas H.Daniel Edward tangkau.

Contoh Kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggarap lahan tidak kurang 6.000 hektar.

Di luar HGU (Hak Guna Usaha).Perusahaan ini baru mengajukan penerbitan izin resmi setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan menghasilkan.

Kronologi Kasus. PT KAP diduga menggarap lahan tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu. Setelah sawit tumbuh dan menghasilkan, perusahaan ini mengajukan penerbitan HGU dengan alasan telah mengurus permohonan sejak 2015.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Reses Komisi I DPR RI
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Reses Komisi I DPR RI

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan reses Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Aula Sudirman, Makodam Tanjungpura, Jalan Arteri Ali Anyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (28/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. […]

  • Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Pangdam XII/Tpr Harap Dapat Tingkatkan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam XII/Tpr di Lapangan Tenis Iwan Setiawan, Komplek Asrama Palapa, Kota Pontianak, pada hari Sabtu (14/6/2025). Kejuaraan tenis lapangan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam XII/Tpr. Pembukaan ditandai dengan pernyataan resmi dan pemukulan […]

  • Siap Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Ketapang Akhirnya Diamankan Polisi

    Siap Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Ketapang Akhirnya Diamankan Polisi

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Indosight.com | Ketapang – Polda Kalbar, Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali berhasil menggagalkan peredaran sejumlah paket narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial A (33), warga Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan […]

  • Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat rakor pemantauan Karhutla

    Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat rakor pemantauan Karhutla

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Indo-sight.com/Labuhanbatu – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat koordinasi (rakor), pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), SPPG, MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih, bersama perwakilan Kemenko Polkam, di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Rabu, (27/08/2025). Rapat tersebut, merupakan agenda kunjungan dari Kemenko Polkam RI, dalam memantau situasi dan perkembangan lebih […]

  • PT COCOMAN GEMPUR BALIK TUDUHAN TAMBANG ILEGAL: “TAK ADA AKTIVITAS SEJAK 2014 — JANGAN BANGUN PERKARA DARI NARASI, BUKAN FAKTA”

    PT COCOMAN GEMPUR BALIK TUDUHAN TAMBANG ILEGAL: “TAK ADA AKTIVITAS SEJAK 2014 — JANGAN BANGUN PERKARA DARI NARASI, BUKAN FAKTA”

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | JAKARTA, 1 Mei 2026 — PT Cocoman (CCM) melancarkan serangan balik atas tuduhan dugaan tambang ilegal dan korupsi tanpa RKAB yang kini menyeret nama perusahaan. Dengan nada keras dan tanpa kompromi, manajemen menyebut tuduhan tersebut bukan hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan dan membangun opini tanpa fondasi fakta yang utuh. Legal PT CCM, Anthonny […]

  • Kapolsek Mempawah Hulu Tinjau Kesiapan Lokasi Panen perdana Tanaman jagung

    Kapolsek Mempawah Hulu Tinjau Kesiapan Lokasi Panen perdana Tanaman jagung

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Polres Landak – Polsek Mempawah Hulu – Kapolsek Mempawah Hulu meninjau langsung lokasi lahan yang akan dijadikan kegiatan Persiapan Panen Perdana tanaman jagung oleh Polres Landak diwilayah Polsek Mempawah Hulu bersama Poktan Nyimpuk di dusun Gontang Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Selasa 20/5/2025. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mempawah Hulu […]

expand_less