Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praktisi Hukum H. Daniel Edward: Perusahaan Sawit Wajib Kantongi Izin Lengkap dan HGU

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
  • visibility 159
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com | Pontianak, Kalbar – Praktisi Hukum H.Daniel Edward tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu selalu muncul masalah yang berkepanjangan. Setiap perusahaan sawit yang berkaitan dengan usaha perkebunan dia harus mempunyai izin yang lengkap dalam hal ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit.(24/5).

 

Biasanya berkaitan dengan usaha khususnya lahan dulu yang harus diupayakan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mereka selaku, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

 

Menurut H.Daniel Edward tangkau, SH Izin Usaha Perkebunan Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1 Akte pendirian perusahaan 2 Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Surat keterangan domisili 4 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati.

 

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur 5 Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati.

 

6 Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000. 7 Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).

 

8 Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati, 9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

 

Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Danel Edward tangkau.

 

Menurut dia Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan di Indonesia. Berikut adalah informasi tentang Pasal 26 dan Pasal 42 dalam UU Perkebunan:

 

Pasal 26 UU Perkebunan mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk tujuan perkebunan.

 

Pasal 42 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk:

1. Mengelola perkebunan secara lestari dan berkelanjutan. 2. Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati 3. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 yang Anda maksud mungkin berkaitan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun saya tidak menemukan informasi spesifik tentang MK Nomor 50 tahun 2010 terkait masyarakat tidak bisa dikriminalisasi.

 

MK Nomor 50/PUU-VI/2008 membahas tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945,

 

Dalam beberapa putusan lain, MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang. Contohnya, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, yang menunjukkan upaya MK dalam mencegah kriminalisasi yang tidak tepat.

Perusahaan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:

1. Sanksi administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:

Peringatan tertulis

Denda administratif

Pencabutan izin usaha

2. Sanksi pidana: Jika perusahaan sawit melakukan kegiatan usaha tanpa HGU dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perkebunan antara lain:

Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.

perusahaan sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha.tegas H.Daniel Edward tangkau.

Contoh Kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggarap lahan tidak kurang 6.000 hektar.

Di luar HGU (Hak Guna Usaha).Perusahaan ini baru mengajukan penerbitan izin resmi setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan menghasilkan.

Kronologi Kasus. PT KAP diduga menggarap lahan tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu. Setelah sawit tumbuh dan menghasilkan, perusahaan ini mengajukan penerbitan HGU dengan alasan telah mengurus permohonan sejak 2015.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Swasembada Energi dari Hulu ke Hilir: Memaksimalkan Sumber Daya Domestik Menuju Ketahanan Energi Nasional

    Swasembada Energi dari Hulu ke Hilir: Memaksimalkan Sumber Daya Domestik Menuju Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak — 22 Oktober 2025 – PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Journalist Awards (PJA) 2025, sebuah ajang penghargaan bergengsi bagi para jurnalis yang berperan dalam menyuarakan isu ketenagalistrikan nasional. Mengusung tema besar “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat,” ajang tahun ini mendorong lahirnya karya jurnalistik berkualitas yang menggambarkan kemandirian energi Indonesia dari berbagai […]

  • Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan!

    Skandal Perkebunan di Kayong Utara: Sawit Sudah Panen, Izin HGU Baru Diajukan!

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 854
    • 0Komentar

      Indo-Sight.com | Kayong Utara – PT.Kalimantan Agro Pusaka (KAP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kayong Utara Kalimantan Barat, diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha). Ironisnya, setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan besar, sebagian telah menghasilkan, perusahaan ini justru mengajukan penerbitan izin secara resmi dengan […]

  • BPBD Labuhanbatu Dukung Program Perintah Visi Misi membangun Desa Menata Kota.

    BPBD Labuhanbatu Dukung Program Perintah Visi Misi membangun Desa Menata Kota.

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 797
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu  Dalam Visi Misi Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita SPoG MKM Membangun Desa Menata Kota  menjadi Labuhanbatu Bersinar . Senin 29/9/2025. BPBD Labuhanbatu di bawah kepeminpinan Kaban Drs Darwin Yusma MA.P mendukung sepenuhnya Program Bupati Labuhanbatu dalam Visi Misinya ” Membangun Desa Menata Kota” terbukti seluruh Personil sekaligus […]

  • Gardu Induk 150 KV Ambawang Disorot: Hadysa Prana Warning Pers Jangan Jadi Bagian Sistem Gelap”

    Gardu Induk 150 KV Ambawang Disorot: Hadysa Prana Warning Pers Jangan Jadi Bagian Sistem Gelap”

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya–Sebuah proyek strategis nasional tengah berlangsung di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut adalah pembangunan Gardu Induk 150 KV Ambawang New, milik PT PLN (Persero) dan dikerjakan oleh KSO Indisi–Hasta. Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek ini justru disorot karena dugaan minimnya transparansi dan praktik penyalahgunaan profesi jurnalis di lapangan. Pantauan […]

  • Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Kalbar – Rabu, 2 Juli 2025Upaya Direktorat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam memanfaatkan lahan kosong untuk budidaya cabai membuahkan hasil menggembirakan. Tanaman cabai yang ditanam personel Polda Kalbar menunjukkan produktivitas tinggi dengan panen lebat yang bahkan melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law.”Patut diacungi jempol, […]

  • Bupati  H. Gus Irawan  memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Labuhanbatu kepedulian respon cepat dalam membantu warga terdampak bencana wilayah Tapanuli Selatan.

    Bupati  H. Gus Irawan  memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Labuhanbatu kepedulian respon cepat dalam membantu warga terdampak bencana wilayah Tapanuli Selatan.

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Indosight.com I Tapsel – Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu, SE., Ak., MM., memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita atas kepedulian dan respon cepatnya dalam membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Tapanuli Selatan. Gus Irawan menilai langkah Bupati Labuhanbatu yang mengirimkan bantuan logistik, tenaga relawan, serta dukungan moral kepada […]

expand_less