Gardu Induk 150 KV Ambawang Disorot: Hadysa Prana Warning Pers Jangan Jadi Bagian Sistem Gelap”
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025
- visibility 83
- comment 0 komentar

Indo-sight.com|Kubu Raya–Sebuah proyek strategis nasional tengah berlangsung di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut adalah pembangunan Gardu Induk 150 KV Ambawang New, milik PT PLN (Persero) dan dikerjakan oleh KSO Indisi–Hasta. Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek ini justru disorot karena dugaan minimnya transparansi dan praktik penyalahgunaan profesi jurnalis di lapangan.

Pantauan awak media di lokasi menemukan bahwa papan proyek tidak mencantumkan nilai kontrak, tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan, dan tak menampilkan sumber anggaran secara jelas. Tidak hanya itu, terdapat sosok yang mengaku sebagai wartawan—lengkap dengan kartu pers—yang justru membela pihak proyek dan mengusir wartawan lain yang sedang meliput.
Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, angkat bicara menanggapi insiden tersebut. Ia menyebut fenomena ini sebagai indikasi serius atas matinya integritas sebagian elemen pers.
“Wartawan seharusnya menjadi penjaga pintu kebenaran. Tapi ketika seorang jurnalis berubah menjadi pelindung proyek yang ditutup-tutupi, ia bukan lagi suara rakyat—melainkan ekstensi dari sistem yang ingin membungkam publik,” tegas Hadysa.
Hadysa menyebut bahwa kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau etik semata, tetapi bisa mengarah pada persekongkolan sistematis untuk mengaburkan informasi publik dan melanggengkan rente melalui alat legitimasi bernama “kartu pers”.
Dari sudut pandang hukum, Hadysa mengutip Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang secara eksplisit menyatakan bahwa wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan wartawan menaati kode etik jurnalistik.
“Jika benar ada oknum wartawan yang mengusir media lain, membela pelaksana proyek, dan bahkan mendapat keuntungan dari relasi itu, maka ia telah berpindah posisi: dari jurnalis ke tersangka potensial,” ujar Hadysa lantang.
Lebih jauh, ia juga menyinggung Pasal 21 UU Tipikor, yang membuka jalan penindakan terhadap siapa pun yang menghalangi proses pengawasan terhadap dugaan korupsi, termasuk melalui pembungkaman pers.
Ketidakhadiran informasi dasar di papan proyek dianggap sebagai indikasi kesengajaan untuk menutup akses publik terhadap proyek negara. Warga sekitar bahkan tidak mengetahui proyek apa yang sedang dibangun di tanah mereka sendiri.
“Papan proyek yang kosong bukan sekadar kelalaian. Ia adalah simbol kebijakan yang tidak ingin diawasi. Dan ketika wartawan berdiri menjaga papan itu agar tetap kosong, ia sedang menyabotase hak publik atas informasi,” kata Hadysa, merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.
RAJAWALI mendesak Dewan Pers untuk segera melakukan verifikasi terhadap identitas dan perilaku wartawan yang disebut-sebut membela proyek dan menghalangi peliputan. Bila terbukti, Hadysa menyarankan agar sanksi etik dijatuhkan dan rekomendasi pelaporan pidana diberikan kepada aparat penegak hukum.
“Kita tidak butuh wartawan yang pandai bicara di forum, tapi diam saat uang negara dijarah di lapangan. Kita butuh wartawan yang berani berkata: ‘Saya tidak dibayar untuk diam’,” tutupnya.
Sumber : DPP Rajawali
Red/Kalbar
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar