Paulus Andy Mursalim Bebas Murni, Pengamat Nilai Penegak Hukum Harus Pulihkan Nama Baik Semua Pihak!
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, memberikan apresiasi dan menyambut baik putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Paulus Andy Mursalim dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (21/10/2025), Herman Hofi menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan bagi kebenaran hukum serta menjadi bukti kuat bahwa substansi dakwaan yang diajukan sebelumnya telah terbantahkan secara fundamental.
“Kami menyambut baik dan turut bersukaria atas putusan bebas murni yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Bapak Paulus Andy Mursalim terkait kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015,” jelasnya.
Menurutnya, putusan bebas murni tersebut tidak hanya membuktikan bahwa Paulus Andy Mursalim tidak bersalah, tetapi juga menegaskan bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada unsur perbuatan melawan hukum ataupun praktik korupsi sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Herman Hofi menambahkan, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam proses pengadaan tanah tersebut, Bank Kalbar telah mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Hal ini memperkuat fakta bahwa tidak ada indikasi adanya niat jahat (mens rea) atau penyimpangan terencana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Dengan dibebaskannya Paulus Andy Mursalim dari segala dakwaan korupsi, secara hukum terbukti bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 adalah bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menilai, konsekuensi logis dari putusan tersebut adalah seluruh pihak lain yang turut diseret dalam perkara serupa seharusnya juga dibebaskan dari jeratan hukum. Ia menilai tidak adil apabila satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, namun pihak-pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama masih ditahan atau bahkan dijatuhi hukuman.
“Tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak-pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap ditahan atau dihukum,” ujarnya menegaskan.
Sebagai pengamat hukum, Dr. Herman Hofi Munawar juga mengingatkan agar penegak hukum menghormati dan menindaklanjuti konsekuensi yuridis dari putusan Pengadilan Tinggi tersebut, termasuk langkah-langkah pemulihan nama baik dan hak-hak hukum para pihak yang selama ini terdampak oleh proses hukum kasus itu.
“Kami berharap penegak hukum dapat menghormati dan segera menindaklanjuti konsekuensi logis dari putusan Pengadilan Tinggi ini untuk memulihkan hak dan martabat semua pihak yang selama ini terdampak,” tutupnya.
Putusan bebas murni tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, SH
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Red/Tim
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar