Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat‼️

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
  • visibility 271
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com||Pontianak, Kalimantan Barat – 17 Juni 2025|Kasus hukum yang bermula dari hubungan utang-piutang antara seorang warga Pontianak berinisial IS dan anggota kepolisian berinisial T, kini menyeret IS ke jerat pidana yang menuai sorotan. Padahal, kasus ini telah diikat dalam sebuah akta perjanjian utang-piutang resmi di hadapan notaris berikut jaminan tiga sertifikat hak milik, yang nilainya melebihi jumlah pinjaman.

Menurut keterangan kuasa hukum IS, Johan Tjandra, S.E., S.H., kasus ini seharusnya murni perdata. “Klien kami dan pelapor telah sepakat membuat akta pengakuan utang senilai Rp 350 juta di hadapan notaris, disertai jaminan tiga sertifikat hak milik. Klien kami bahkan telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 140 juta,” ujarnya kepada media, Senin (17/6).

Namun ironisnya, setelah gagal melunasi seluruh utang dalam tempo yang disepakati, IS justru dilaporkan ke kepolisian oleh T pada tahun 2024. Setahun kemudian, IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Pontianak atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata. Kami menduga ada intervensi kekuasaan, mengingat pelapor adalah anggota Polri. Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya sangat kami sesalkan,” lanjut Johan.

Johan menegaskan, semua dokumen legal terkait perjanjian ini masih tersimpan di notaris. “Jika memang ada kerugian, maka sengketa ini semestinya dibawa ke ranah perdata melalui gugatan wanprestasi, bukan melalui pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang.

Lebih lanjut, Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat dikriminalisasi, kecuali sejak awal ada itikad buruk. “Tidak ada itikad buruk dari klien kami. Justru jaminan sertifikat telah diserahkan dan sebagian dana telah dibayar,” jelas Johan.

Di tengah tekanan kriminalisasi ini, pihak IS juga telah mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak. Agenda sidang mediasi tengah berlangsung. Johan berharap pengadilan dapat menjadi forum yang adil dan bebas dari intervensi.

“Kami minta agar penyidik menghentikan proses pidana ini dan menghormati proses hukum perdata yang sudah berjalan. Penyidik juga seharusnya menyita dokumen-dokumen utama seperti akta pengakuan utang dan sertifikat yang dititipkan di notaris sebagai bagian dari alat bukti,” kata Johan.

Permintaan Evaluasi Penanganan & Perlindungan Hukum, Kuasa hukum IS mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas HAM untuk mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara ini. “Kriminalisasi atas dasar ketidakmampuan membayar utang adalah preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika ini dibiarkan, siapa pun bisa dipenjara hanya karena gagal membayar utang, meski ada perjanjian sah di hadapan notaris,” pungkas Johan.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan namun belum bisa tersambung, redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita demi kebebasan pers dalam kontek demokrasi.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025
    TNI

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Singkawang – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., pimpin Sidang Pantukhir Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD Tahun Anggaran 2025 Sub Panpus Kodam XII/Tpr. Sidang yang merupakan tahapan akhir dalam seleksi penerimaan ini berlangsung di Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, Kamis (3/7/2025). Sidang kali ini diikuti para pemuda yang berasal dari […]

  • APRI Kalbar Sambut Tegas Larangan PETI Bupati Sanggau: Saatnya Tambang Rakyat Legal dan Ramah Lingkungan Diwujudkan

    APRI Kalbar Sambut Tegas Larangan PETI Bupati Sanggau: Saatnya Tambang Rakyat Legal dan Ramah Lingkungan Diwujudkan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, 6 Juli 2025 — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap tegas Bupati Sanggau Yohanes Ontot yang baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA/2025 tentang larangan keras terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata dan berani yang diambil […]

  • AKSI BRUTAL OKNUM KARYAWAN PT BSF LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU

    AKSI BRUTAL OKNUM KARYAWAN PT BSF LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Kabupaten Asahan – Insiden pengeroyokan terhadap masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate kini resmi tercatat di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang […]

  • Pengamat Hukum Minta Pemkot Pontianak Terapkan Pendekatan Humanis ke Jukir Liar!

    Pengamat Hukum Minta Pemkot Pontianak Terapkan Pendekatan Humanis ke Jukir Liar!

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Indo-sght.com | PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir ilegal yang kerap merugikan masyarakat, baik dari sisi keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan ruang publik. Namun, bagi pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, langkah penindakan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keras semata. “Menindak […]

  • Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

    Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. […]

  • Ketua DPC HNSI Kota Tanjung Balai Siap Dukung Pemerintah Untuk Tolak  Aktivitas PMI Ilegal 

    Ketua DPC HNSI Kota Tanjung Balai Siap Dukung Pemerintah Untuk Tolak  Aktivitas PMI Ilegal 

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Tanjung Balai – Ketua HNSI Kota Tanjung Balai, Selamat Chaniago  menyatakan siap mendukung  Pemerintah dalam upaya menolak aktivitas PMI Ilegal yang ada di Wilayah Kota Tanjung Balai. Hal ini disampaikannya di sekretariat HNSI Kota Tanjung Balai di Jl. Letjen Jamin Ginting, Sejahtera, Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Senin (13/10/2025). Menurut […]

expand_less