Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr. Herman Hofi: Ucapan Tak Senonoh Kanit PPA Polres Kubu Raya Termasuk Kekerasan Seksual Nonfisik!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Dugaan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kubu Raya terhadap seorang pengacara wanita menuai kecaman publik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi Polri sekaligus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik.

 

Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara simultan — baik melalui jalur Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun hukum pidana umum.

“Pemrosesan ganda ini penting untuk menegakkan akuntabilitas institusi kepolisian, melindungi korban, dan memberikan efek jera. Apalagi yang bersangkutan adalah Kanit PPA — posisi yang justru seharusnya memiliki moralitas dan tanggung jawab lebih tinggi dalam melindungi perempuan dan anak,” tegas Herman pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Pontianak.

 

Menurutnya, tindakan oknum tersebut yang diduga mengeluarkan kalimat tidak senonoh seperti “berhubungan badan pun saya ingat di mana dan sama siapa”, serta bersikap intimidatif dengan menggebrak meja dan menunjuk wajah korban, merupakan pelanggaran nyata terhadap asas kepribadian, kepatutan, dan integritas anggota Polri.

 

“Perilaku seperti ini mencederai kepercayaan publik. Bagaimana masyarakat bisa berharap pada unit PPA bila pimpinannya justru berperilaku tidak profesional dan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

 

Secara internal, Herman menilai oknum tersebut wajib diproses oleh Propam Polri atas pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam peraturan tersebut, setiap anggota Polri diwajibkan bersikap humanis, profesional, dan menghindari tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

 

“Kapolres Kubu Raya harus tegas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan di tingkat Polresta. Jangan ada upaya perlindungan atau pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” kata Herman.

 

Ia menjelaskan, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku mencakup sanksi disiplin, demosi, mutasi bersifat hukuman, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mengingat jabatan Kanit PPA berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap korban perempuan dan anak.

 

Namun, menurut Herman, pelanggaran etik saja tidak cukup. Ia menilai ucapan dan tindakan yang dilaporkan korban memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

“Pasal 5 UU TPKS secara eksplisit menyebut kekerasan seksual nonfisik sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak martabat seseorang atas dasar seksualitasnya. Ucapan oknum tersebut jelas mengandung unsur seksual dan dilakukan dengan niat merendahkan harkat korban,” terang Herman.

 

Selain itu, tindakan menggebrak meja dan berteriak saat pemeriksaan dapat memperkuat unsur ancaman atau intimidasi, yang menyebabkan korban merasa takut. Terlebih, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kapasitas jabatannya, sehingga dapat dikenakan pemberatan hukuman karena penyalahgunaan wewenang.

 

Dr. Herman juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, insiden ini bukan hanya mencederai martabat individu, tetapi juga menghina fungsi advokat sebagai penegak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

 

“Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi sudah menyentuh marwah profesi hukum. Seluruh advokat berhak merasa tersinggung, karena peristiwa ini menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap profesi hukum,” tutup Herman Hofi Munawar.

 

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kapolresta Kubu Raya untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil, tanpa ada intervensi ataupun perlindungan terhadap pelaku.

 

 

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH.

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Pemkab Labuhanbatu Kakangi UU dan PP Sarat Kepentingan Penunjukan Oknum Kepala Sekolah Menjabat Plt Kepala Desa 

    Pejabat Pemkab Labuhanbatu Kakangi UU dan PP Sarat Kepentingan Penunjukan Oknum Kepala Sekolah Menjabat Plt Kepala Desa 

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara keliru melakukan kebijakan pada penunjuk serta pengangkatan jabatan Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabuapten Labuhanbatu. Pasalnya, penunjukan oknum pejabat Kepala sekolah SD Negeri 34 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu insial DR yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan diangkat menjabat Plt […]

  • Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2026 Segera Ditetapkan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 akan segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan […]

  • Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

    Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 64.781.06 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, kawasan Bundaran Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pelangsiran solar subsidi menggunakan puluhan jerigen mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas pengisian pada Senin (23/2) sekitar pukul 05.00 […]

  • Wakapolresta Pontianak Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

    Wakapolresta Pontianak Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Indosight.com|Pontianak,Polda Kalbar – Wakapolresta Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang digelar di halaman apel Polresta Pontianak pada Selasa pagi (20/05/2025). Upacara tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Pontianak. Dengan penuh khidmat, seluruh peserta upacara mengikuti rangkaian kegiatan […]

  • Kapolda Kalbar Menolak Segala Bentuk Kompromi Terhadap Aktivitas PETI, 31 Kasus Diungkap 

    Kapolda Kalbar Menolak Segala Bentuk Kompromi Terhadap Aktivitas PETI, 31 Kasus Diungkap 

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Gugun*
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu siang (31/12/2025). Dengan nada bicara yang tegas, jenderal bintang dua ini menepis […]

  • Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

    Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, 15 Juli 2025 — Publik patut memberikan apresiasi kepada Bank Kalbar atas komitmennya yang konsisten dalam menghadirkan inovasi dengan semangat continuous improvement. Di tengah tantangan industri perbankan modern yang semakin kompleks, langkah-langkah strategis Bank Kalbar tidak hanya memperkuat posisinya sebagai lembaga keuangan terpercaya, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Barat.   […]

expand_less