Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Soroti Status Abu-Abu Buruh Bongkar Muat: Disnaker Dinilai Lalai Jalankan Mandat Hukum!

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan terkait buruh bongkar muat, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan.

 

Menurutnya, problem upah, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan hukum masih menjadi momok yang terus menghantui para pekerja sektor logistik tersebut.

 

Herman menyebut status buruh bongkar muat hingga kini masih “abu-abu”, sehingga mereka sangat mudah diberhentikan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

 

“Karena status mereka bukan pegawai tetap perusahaan, maka buruh dengan mudah ‘dicampakkan’ tanpa mekanisme penyelesaian. Ini persoalan struktural yang dibiarkan puluhan tahun,” ujarnya, Sabtu, 23 November 2025.

 

Ia menjelaskan, mekanisme kerja bongkar muat di Pelabuhan Dwikora dan wilayah sekitarnya telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Namun, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) disebut tidak pernah benar-benar turun tangan menyelesaikan problem buruh di sektor ini.

 

“Ketika buruh mengadukan nasib mereka, tidak ada jawaban, tidak ada penyelesaian. Mestinya Disnaker melakukan pendataan, memastikan hak-hak dasar buruh terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan dan konvensi hukum yang berlaku,” kata Herman.

 

Herman menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara zona kerja buruh bongkar muat di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan. Hal ini demi menghindari konflik kewenangan, tumpang tindih operasi, hingga praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di dua wilayah tersebut.

 

“Peraturan sudah jelas, Koperasi TKBM hanya boleh bekerja di dalam area pelabuhan. Pembatasan wilayah kerja ini penting untuk memperjelas yurisdiksi dan mencegah pungli baik di dalam maupun di luar pelabuhan,” ujarnya.

 

Herman menegaskan, perlindungan hukum yang komprehensif bagi buruh bongkar muat merupakan mandat konstitusi.

 

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 88 mewajibkan pemberian upah layak.

 

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan kepesertaan penuh buruh dalam jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan.

 

“Disnaker tidak boleh diam. Mereka wajib memastikan buruh mendapatkan hak normatif berupa kepastian upah, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan,” tutur Herman.

 

Menurut Herman, kepastian biaya logistik dan bebas pungli merupakan prasyarat penting terciptanya efisiensi rantai pasok dan iklim investasi yang sehat. Pungli melanggar Pasal 423 KUHP dan bertentangan dengan Instruksi Presiden tentang Satgas Saber Pungli.

 

Tarif resmi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan disebut telah memberikan kepastian operasional sesuai prinsip Good Corporate Governance, sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 

“Jika pungli diberantas, buruh senang bekerja, pengusaha nyaman berusaha, dan masyarakat mendapatkan logistik yang lancar, murah, dan terjangkau,” ucap Herman.

 

Herman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi buruh bongkar muat baik di dalam maupun di luar pelabuhan bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban regulatif pemerintah daerah, khususnya Disnaker dan Dinas Koperasi.

 

“Dasar hukumnya kuat. Tinggal kemauan pemerintah untuk benar-benar hadir menyelesaikan persoalan buruh yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Semoga segera diwujudkan,” tuturnya.

 

 

Sumber : Pengamat Kebijakan Publik

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas PETI di Sintang Makin Masif, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum!

    Aktivitas PETI di Sintang Makin Masif, Diduga Ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum!

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum. Informasi yang diperoleh dari salah satu […]

  • Pimpinan Panti Asuhan Al-Arif Al-Washliyah H Ismayuddin mengucapkan terimakasih kepada siswa SIP Atas bantuannya

    Pimpinan Panti Asuhan Al-Arif Al-Washliyah H Ismayuddin mengucapkan terimakasih kepada siswa SIP Atas bantuannya

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 55 Tahun 2026, asal pengiriman Polres Labuhanbatu Polda Sumut (Poldasu) menggelar kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Arif Al Washliyah, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (19/03/2026). Kegiatan sosial tersebut merupakan wujud kepedulian para siswa SIP terhadap masyarakat, khususnya anak-anak panti asuhan yang membutuhkan perhatian […]

  • Rakerda P2MI Kalbar : Deklarasikan Komitmen Jaga Harkamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    Rakerda P2MI Kalbar : Deklarasikan Komitmen Jaga Harkamtibmas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Perkumpulan Pimpinan Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema “Deklarasi Lintas Etnis dan Organisasi Masyarakat untuk Harkamtibmas Menjelang Nataru 2025”, bertempat di Hotel Transera, Pontianak, pada Senin (22/12).     Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara media, organisasi kemasyarakatan, dan kepemudaan dalam […]

  • Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

    Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

      IndoSight.com | Sintang, Kalimantan Barat – 22 Mei 2025|Fenomena perjudian sabung ayam yang kian marak di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan publik dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal bertindak. Informasi dari warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, yakni pada […]

  • IKA SPANTA Gelar Aksi Sosial Ramadhan, 1.000 Takjil Dibagikan di Simpang Tugu Digulis Untan!

    IKA SPANTA Gelar Aksi Sosial Ramadhan, 1.000 Takjil Dibagikan di Simpang Tugu Digulis Untan!

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Pontianak – Ikatan Keluarga Alumni IKA SPANTA atau Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 3 Pontianak kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “IKA SPANTA Berbagi 2026” dalam momentum bulan suci Ramadan. Program yang menjadi agenda rutin tahunan tersebut diwujudkan melalui pembagian 1.000 paket takjil serta 100 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.(5/3).   Kegiatan berbagi […]

  • Hotel Lucky Cardinal Diduga Langgar UU Lalu Lintas, LSM MAUNG Minta Tindakan Konkret Pemerintah

    Hotel Lucky Cardinal Diduga Langgar UU Lalu Lintas, LSM MAUNG Minta Tindakan Konkret Pemerintah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Batam,Kepri —28 Agustus 2025 |DPP LSM MAUNG mendesak Pemerintah kota Batam Propinsi Kepulauan Riau mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Lucky Cardinal yang memarkirkan kendaraan di sekitar jalan perumahan Lucky Estate dan trotoar. Pasalnya, hal tersebut berpotensi melanggar etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.   “Kami mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, […]

expand_less