Breaking News
light_mode
Trending Tags

Papan Bunga Sindiran di Ruang Publik, Ini Risiko Hukumnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK – Fenomena papan bunga misterius berisi sindiran yang ditujukan kepada individu tertentu belakangan marak muncul di ruang publik. Aksi ini menuai perhatian luas masyarakat karena memuat pesan bernada menyindir, menghakimi, bahkan menuduh.

 

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai fenomena tersebut bukan sekadar tren sosial, melainkan bentuk nyata dari social shaming atau penghakiman sosial yang dilakukan secara terbuka.

 

“Fenomena ini sangat unik sekaligus berbahaya. Ia berada di wilayah abu-abu hukum dan sangat berisiko,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026

 

Menurut Herman, secara konstitusional setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Hak berekspresi dibatasi oleh hak orang lain untuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

 

Berpotensi Pencemaran Nama Baik

 

Herman menjelaskan, persoalan hukum akan muncul ketika papan bunga tersebut mencantumkan nama jelas atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, seperti menyebut seseorang sebagai “penipu”, “pelakor”, atau istilah merendahkan lainnya.

 

“Dalam kondisi itu, unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah dapat terpenuhi,” ujar dia.

 

Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

 

“Selama tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata Herman.

 

Tak hanya pengirim papan bunga, Herman menegaskan bahwa pemilik toko bunga atau vendor juga berpotensi terseret persoalan hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal konsep penyertaan, yakni pihak yang turut membantu terjadinya suatu tindak pidana.

 

“Jika sebuah toko bunga menerima pesanan yang isinya jelas-jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memprovokasi keributan, maka pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.

 

Menurut Herman, alasan “hanya menjalankan pesanan” tidak dapat dijadikan tameng hukum. Sebagai pelaku usaha, vendor memiliki kewajiban untuk memfilter konten yang berpotensi melanggar ketertiban umum dan hukum yang berlaku.

 

Lebih jauh, Herman menilai maraknya papan bunga sindiran mencerminkan pergeseran cara penyelesaian konflik di masyarakat. Persoalan yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum formal justru dilampiaskan melalui apa yang ia sebut sebagai “pengadilan massa”.

 

“Memang terlihat efektif untuk mempermalukan lawan di ruang publik. Tapi sebenarnya, pengirim papan bunga sedang memasang bom waktu bagi dirinya sendiri,” kata Herman.

 

Jika pihak yang disindir memilih menempuh jalur hukum, risiko pidana maupun perdata bisa berbalik menjerat pengirim dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Fenomena ini, kata Herman, juga dapat dimaknai sebagai indikasi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketika hukum formal dianggap tidak lagi efektif atau responsif, sebagian orang memilih mengekspresikan kekecewaan melalui cara-cara simbolik yang berisiko hukum.

 

“Ini alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.(*/gun)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Herman Hofi Law Apresiasi Pemasangan Baleho Warga Rasau Jaya Umum sebagai Penegasan Batas Wilayah

    Dr. Herman Hofi Law Apresiasi Pemasangan Baleho Warga Rasau Jaya Umum sebagai Penegasan Batas Wilayah

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|KUBU RAYA — Puluhan warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasang sejumlah baleho besar di titik-titik strategis wilayah mereka.   Baleho tersebut berisi penegasan bahwa lahan yang selama ini mereka kelola merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rasau Jaya Umum, sekaligus penolakan atas klaim sepihak dari sekelompok orang […]

  • Anggota DPRD Labuhanbatu Komisi I Gelar Sosialisasi di Desa Tanjung Sarang Elang kepada Para Petani.

    Anggota DPRD Labuhanbatu Komisi I Gelar Sosialisasi di Desa Tanjung Sarang Elang kepada Para Petani.

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Memasuki musim penghujan yang juga menjadi masa turun sawah, anggota Komisi I DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH, menggelar sosialisasi bagi para petani padi di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (27/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di tengah antusiasme masyarakat dan kelompok tani itu diikuti […]

  • Kuasa Hukum PT SRM Laporkan Dugaan Penyerangan Anggota TNI di Area Perusahaan Pelaku WNA ke Polda Kalbar!

    Kuasa Hukum PT SRM Laporkan Dugaan Penyerangan Anggota TNI di Area Perusahaan Pelaku WNA ke Polda Kalbar!

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 16 Desember 2025 — Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Fadzri dan Reymondus, secara resmi melaporkan dugaan peristiwa penyerangan yang terjadi di area operasional perusahaan di Kabupaten Ketapang ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).   Laporan tersebut disampaikan pada Selasa siang, 16 Desember 2025. Muhammad Fadzri menegaskan bahwa peristiwa […]

  • Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun Himbau Masyarakat dan Buruh Jaga Kamtibmas

    Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun Himbau Masyarakat dan Buruh Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, 10 Juli 2025 – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun, Aipda Wawan Yudo selaku personel Polsek memberikan himbauan kepada masyarakat serta para buruh pelabuhan untuk terus berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di lingkungan pelabuhan Sukabangun, […]

  • Menjelang Musorprov KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Kompak Jaga Netralitas: DAD Tegas Tolak Isu Dukungan Kelompok!

    Menjelang Musorprov KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Kompak Jaga Netralitas: DAD Tegas Tolak Isu Dukungan Kelompok!

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, 5 Desember 2025 — Suhu dinamika menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Barat pada 6 Desember 2025 meningkat setelah munculnya isu dukungan etnis tertentu kepada salah satu kandidat ketua. Namun bukannya memecah belah, situasi ini justru memunculkan satu sikap tegas dari berbagai pihak: Kalbar ingin damai, pemilihan harus bersih, dan tidak […]

  • Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

    Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    IndoSight.com|PONTIANAK, Polda Kalbar– Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa malam, (3/6). Kehadiran Kapolri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional untuk mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara panen raya jagung di Kabupaten Bengkayang. Kunjungan ini berkaitan langsung dengan rangkaian kegiatan […]

expand_less