Breaking News
light_mode
Trending Tags

Papan Bunga Sindiran di Ruang Publik, Ini Risiko Hukumnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | PONTIANAK – Fenomena papan bunga misterius berisi sindiran yang ditujukan kepada individu tertentu belakangan marak muncul di ruang publik. Aksi ini menuai perhatian luas masyarakat karena memuat pesan bernada menyindir, menghakimi, bahkan menuduh.

 

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai fenomena tersebut bukan sekadar tren sosial, melainkan bentuk nyata dari social shaming atau penghakiman sosial yang dilakukan secara terbuka.

 

“Fenomena ini sangat unik sekaligus berbahaya. Ia berada di wilayah abu-abu hukum dan sangat berisiko,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026

 

Menurut Herman, secara konstitusional setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Hak berekspresi dibatasi oleh hak orang lain untuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

 

Berpotensi Pencemaran Nama Baik

 

Herman menjelaskan, persoalan hukum akan muncul ketika papan bunga tersebut mencantumkan nama jelas atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, seperti menyebut seseorang sebagai “penipu”, “pelakor”, atau istilah merendahkan lainnya.

 

“Dalam kondisi itu, unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah dapat terpenuhi,” ujar dia.

 

Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

 

“Selama tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata Herman.

 

Tak hanya pengirim papan bunga, Herman menegaskan bahwa pemilik toko bunga atau vendor juga berpotensi terseret persoalan hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal konsep penyertaan, yakni pihak yang turut membantu terjadinya suatu tindak pidana.

 

“Jika sebuah toko bunga menerima pesanan yang isinya jelas-jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memprovokasi keributan, maka pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.

 

Menurut Herman, alasan “hanya menjalankan pesanan” tidak dapat dijadikan tameng hukum. Sebagai pelaku usaha, vendor memiliki kewajiban untuk memfilter konten yang berpotensi melanggar ketertiban umum dan hukum yang berlaku.

 

Lebih jauh, Herman menilai maraknya papan bunga sindiran mencerminkan pergeseran cara penyelesaian konflik di masyarakat. Persoalan yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum formal justru dilampiaskan melalui apa yang ia sebut sebagai “pengadilan massa”.

 

“Memang terlihat efektif untuk mempermalukan lawan di ruang publik. Tapi sebenarnya, pengirim papan bunga sedang memasang bom waktu bagi dirinya sendiri,” kata Herman.

 

Jika pihak yang disindir memilih menempuh jalur hukum, risiko pidana maupun perdata bisa berbalik menjerat pengirim dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Fenomena ini, kata Herman, juga dapat dimaknai sebagai indikasi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketika hukum formal dianggap tidak lagi efektif atau responsif, sebagian orang memilih mengekspresikan kekecewaan melalui cara-cara simbolik yang berisiko hukum.

 

“Ini alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.(*/gun)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati  Hadiri Rapat LKPD Tahun Anggaran 2025 bersama BPK Sumut  di Ruang Rapat  Bupati Labuhanbatu 

    Bupati  Hadiri Rapat LKPD Tahun Anggaran 2025 bersama BPK Sumut  di Ruang Rapat  Bupati Labuhanbatu 

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, menekankan bahwa laporan keuangan daerah bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan cerminan integritas pemerintah dalam mengelola amanah uang rakyat. Hal tersebut ditegaskan Bupati saat menghadiri rapat pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan […]

  • Jaga Soliditas, Kapolres Ketapang Laksanakan Olahraga Bersama Personel dan Bhayangkari Polres Ketapang

    Jaga Soliditas, Kapolres Ketapang Laksanakan Olahraga Bersama Personel dan Bhayangkari Polres Ketapang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Ketapang – Polda Kalbar, Dalam upaya mempererat tali silaturahmi, menjaga kekompakan, serta meningkatkan semangat kebersamaan antar personel, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang, Ny. Nana Setiadi dan seluruh personil Polres Ketapang beserta anggota Bhayangkari melaksanakan kegiatan olahraga bersama yang dirangkaikan dengan kegiatan fun games di halaman Mapolres Ketapang Jalan […]

  • Tiga Dinas OPD Kembali beraksi pangkas Pohon di jalan  SM Raja lingkungan Aek tapa Kelurahan Bakaran Batu.

    Tiga Dinas OPD Kembali beraksi pangkas Pohon di jalan  SM Raja lingkungan Aek tapa Kelurahan Bakaran Batu.

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 847
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Tiga Dinas Kembali Beraksi Pangkas Pohon di Jalan SM Raja Lingkungan Aek Tapa  yang di Pimpin Langsung Kaban BPBD Labuhanbatu Drs Darwin Yusma MA.P Wujudkan Program dan Visi Misi  Bupati Labuhanbatu ” Membangun Desa Menata Kota ,menuju Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar” Selasa 7/10/2025. Pemangkasan Pohon yang ada di Pinggir jalan SM […]

  • LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional: Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

    LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional: Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Mempawah, 6 Juli 2025 —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat yang dinilai sepihak dalam pengalihan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juru Bicara LSM “Mempawah Berani”, Siti Helga Janottama, pada […]

  • Bupati Labuhanbatu Berhasil Ajukan Suwasembada Pangan program Pemerintah Pusat

    Bupati Labuhanbatu Berhasil Ajukan Suwasembada Pangan program Pemerintah Pusat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Kerja Keras Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita SPoG MKM  untuk kesejahteraan Masyarakat dan melaksanakan Program Pemerintah Pusat tentang ketahanan Pangan serta memperjuangkan Aspirasi masyarakat terkait melancarkan perekonomian Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu Berhasil mengajukan permohonan terkait Ketahanan Pangan serta mengajukan perbaikan Inspektoral  jalan agar prekonomian masyarakat lancar . Bupati Labuhanbatu juga […]

  • Bupati Labuhanbatu Usulkan jalan Daerah IJD Tahun 2025 nomor 600/3109/DPUPR-II/2025.

    Bupati Labuhanbatu Usulkan jalan Daerah IJD Tahun 2025 nomor 600/3109/DPUPR-II/2025.

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Perjalan Panjang Yang di Tempuh Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita SPoG MKM akhirnya Membuahkan Hasil ,dari banyaknya usulannya hanya 2 yang di setujui melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 ini. Dari perjuangan yang di Upayakan Bupati Labuhanbatu ,melihat kondisi jalan di kabupaten Labuhanbatu terutama daerah pesisir 2 Usulannya telah […]

expand_less