Breaking News
light_mode
Trending Tags

Camat Dolok  terima Laporan Husin Siregar akan Limpahkan ke inspektorat Kabupaten Paluta.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Paluta akan Limpahkan Laporan Husin Siregar terkait Gaji Honor selama 2 Tahun belum di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul. Ali Nurtaman Dalimunthe.Senin/11/2025.
Laporan Husin Siregar kepada Kecamatan Dolok tentang selama jadi perangkat dengan Nomor SK 141/11/2022 yang di tanda tangani Langsung Oleh Kepala Desa   Satia Raja Ritonga dan di tempatkan dalam Posisi SK tersebut Kasi Pemerintahan Desa Janji Manahan gul ,dan setekah berganti Kepala Desa janji Menahan gul yang di jabat Ali Nurtaman Dalimunthe sampai saat ini belum ada Saudara Husin Siregar di berhentikan dari  jabatan atau perangkat Desa.
Informasi yang di himpun awak Media terkait masa kerja Husen Siregar dari salah seorang perangkat Desa Janji Manahan gul yang tidak mau di sebut namanya mengatakan” Masih bang ” bahkan perangkat Desa tersebut juga menambahkan informasi yang mengejutkan Awak media.
” saya aja gaji saya hampir 2 Tahun belum selesai di bayar apa lagi sekarang ini di perangkat desa kami  ada saudaranya sendiri kepala Desa bahkan anak kandungnya aja jadi perangkat Desa ,sekarang ini masih kuliah” terangnya pada awak Media saat di komfirmasi.
Menerima informasi tersebut dari Perangkat Desa Awak Media  menelusuri Terkait SK Husin Siregar Kepada Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul.Satia Raja Ritonga yang sekarang ini menjadi staf di kantor Kecamatan Dolok.
Satia” benar bang saya yang mengeluarkan SKnya Saudara Husin siregar” tulisnya saat di komfirmasi melalui HP seluler via Whasapnya.
Menambah bukti bahwasanya Husin Sregar Awak media Coba Mengkomfirmasi Camat  Dolok B.Kirul terkait pemberhentian (Non aktifkan) Husin seregar dari Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku ,tanpa ada rekomundasi dari kecamatan Husin siregar Masih Perangkat Desa janji manahan gul.
UU dan Peraturan yang berlaku sampai saat ini pemberhentian dan penon aktifan perangkat harus melalui mekanisme :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainny
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dengan adanya UU dan peraturan tersebut awak media mengkomfirmasi camat terkait ajuan rekomundasi pemberhentian saudara Husin seregar yang di buat kepala Desa Kepada Kecamatan Dolok
Camat Dolok ” tidak ada bang kepala Desa memberikan surat rekumundasi ” sebutnya.
Camat dolok juga menambahkan ” saya akan limpahkan persoalan ini kepada Inspektoran Kabupaten paluta dengan Bukti – bukti yang ada karna kepala Desa juga mengatakan kepada saya sudah memberikan Gaji Honor Husin sebesar 3,600,000 ribu” tambahnya memveri keterangan pada awak media.
Dengan Bukti yang ada serta komfirmasi kepada orang – orang yang mengetahui saudara Husin  Siregar Masih perangkat Desa Janji manahan gul selaginsaydara Husin belum menerima surat pemberhentian.
Tidak hanya itu Awak Media juga Mengkomfirmasi Kapolsek Dolok Akp Suhardi terkait Laporan Saudara Husin tentang gaji Honornya belum di bayar.
Kapolsek” Hari ini masuk kanit yg baru, nanti saya tanyakan dl perkembangannya” tulisnya di dinding whasap.(julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti SP2HP dan Profesionalisme Penyidik, Pakar Hukum Minta Evaluasi Internal!

    Soroti SP2HP dan Profesionalisme Penyidik, Pakar Hukum Minta Evaluasi Internal!

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan kelompok masyarakat di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan SARA harus dipandang sebagai bentuk social control yang sah dalam negara demokrasi.   Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, […]

  • Dr. Herman Hofi Munawar: Antrean Panjang BBM di Kalbar Cerminkan Kegagalan Kebijakan dan Pembiaran Sistemik!

    Dr. Herman Hofi Munawar: Antrean Panjang BBM di Kalbar Cerminkan Kegagalan Kebijakan dan Pembiaran Sistemik!

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat dinilai bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan cerminan kegagalan kebijakan publik (policy failure) dan lemahnya sistem pengawasan secara struktural. Hal itu disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, SH, pengamat […]

  • Proyek Jalan Rambat Beton di Desa Permata Kubu Raya Diduga Akal-akalan, Publik Desak Transparansi”

    Proyek Jalan Rambat Beton di Desa Permata Kubu Raya Diduga Akal-akalan, Publik Desak Transparansi”

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya – Proyek pembangunan jalan rambat beton di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Sabtu (27/9/2025).   Proyek yang dikerjakan oleh CV Kita Satu Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp179.300.000 itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas PUPR Provinsi Kalimantan […]

  • Rakor Forkopimda: Tolak Anarkisme, Aksi Mahasiswa Tetap Diberi Ruang

    Rakor Forkopimda: Tolak Anarkisme, Aksi Mahasiswa Tetap Diberi Ruang

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kota Pontianak bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, perwakilan organisasi masyarakat (ormas), tokoh agama, dan perwakilan mahasiswa.Kegiatan digelar di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (1/9).   Rakor tersebut digelar untuk merespons dinamika […]

  • LPK-RI Desak Audit BPK atas Proyek Rabat Beton Pontianak, Diduga Ada Permainan Teknis Kontraktor”

    LPK-RI Desak Audit BPK atas Proyek Rabat Beton Pontianak, Diduga Ada Permainan Teknis Kontraktor”

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Senin, 8 September 2025 | Proyek pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) berupa rabat beton di Komplek Bali Indah, Jalan Kom. Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama terkait ketebalan […]

  • Sinergi Membangun Daerah, Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Rektor UNIVA

    Sinergi Membangun Daerah, Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Rektor UNIVA

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri prosesi pelantikan Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu masa bakti 2025-2029 di Aula Kampus UNIVA, Jalan H. Adam Malik, Lingkar By Pass Rantauprapat, Kamis (8/1/2026). Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan masyarakat Labuhanbatu kepada Dr. Hj. Meyniar […]

expand_less