Breaking News
light_mode
Trending Tags

Camat Dolok  terima Laporan Husin Siregar akan Limpahkan ke inspektorat Kabupaten Paluta.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Paluta akan Limpahkan Laporan Husin Siregar terkait Gaji Honor selama 2 Tahun belum di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul. Ali Nurtaman Dalimunthe.Senin/11/2025.
Laporan Husin Siregar kepada Kecamatan Dolok tentang selama jadi perangkat dengan Nomor SK 141/11/2022 yang di tanda tangani Langsung Oleh Kepala Desa   Satia Raja Ritonga dan di tempatkan dalam Posisi SK tersebut Kasi Pemerintahan Desa Janji Manahan gul ,dan setekah berganti Kepala Desa janji Menahan gul yang di jabat Ali Nurtaman Dalimunthe sampai saat ini belum ada Saudara Husin Siregar di berhentikan dari  jabatan atau perangkat Desa.
Informasi yang di himpun awak Media terkait masa kerja Husen Siregar dari salah seorang perangkat Desa Janji Manahan gul yang tidak mau di sebut namanya mengatakan” Masih bang ” bahkan perangkat Desa tersebut juga menambahkan informasi yang mengejutkan Awak media.
” saya aja gaji saya hampir 2 Tahun belum selesai di bayar apa lagi sekarang ini di perangkat desa kami  ada saudaranya sendiri kepala Desa bahkan anak kandungnya aja jadi perangkat Desa ,sekarang ini masih kuliah” terangnya pada awak Media saat di komfirmasi.
Menerima informasi tersebut dari Perangkat Desa Awak Media  menelusuri Terkait SK Husin Siregar Kepada Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul.Satia Raja Ritonga yang sekarang ini menjadi staf di kantor Kecamatan Dolok.
Satia” benar bang saya yang mengeluarkan SKnya Saudara Husin siregar” tulisnya saat di komfirmasi melalui HP seluler via Whasapnya.
Menambah bukti bahwasanya Husin Sregar Awak media Coba Mengkomfirmasi Camat  Dolok B.Kirul terkait pemberhentian (Non aktifkan) Husin seregar dari Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku ,tanpa ada rekomundasi dari kecamatan Husin siregar Masih Perangkat Desa janji manahan gul.
UU dan Peraturan yang berlaku sampai saat ini pemberhentian dan penon aktifan perangkat harus melalui mekanisme :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainny
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dengan adanya UU dan peraturan tersebut awak media mengkomfirmasi camat terkait ajuan rekomundasi pemberhentian saudara Husin seregar yang di buat kepala Desa Kepada Kecamatan Dolok
Camat Dolok ” tidak ada bang kepala Desa memberikan surat rekumundasi ” sebutnya.
Camat dolok juga menambahkan ” saya akan limpahkan persoalan ini kepada Inspektoran Kabupaten paluta dengan Bukti – bukti yang ada karna kepala Desa juga mengatakan kepada saya sudah memberikan Gaji Honor Husin sebesar 3,600,000 ribu” tambahnya memveri keterangan pada awak media.
Dengan Bukti yang ada serta komfirmasi kepada orang – orang yang mengetahui saudara Husin  Siregar Masih perangkat Desa Janji manahan gul selaginsaydara Husin belum menerima surat pemberhentian.
Tidak hanya itu Awak Media juga Mengkomfirmasi Kapolsek Dolok Akp Suhardi terkait Laporan Saudara Husin tentang gaji Honornya belum di bayar.
Kapolsek” Hari ini masuk kanit yg baru, nanti saya tanyakan dl perkembangannya” tulisnya di dinding whasap.(julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar Minta Bupati Mempwah Berikan Klarifikasi Soal Rencana Renovasi Rumah Dinas

    Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar Minta Bupati Mempwah Berikan Klarifikasi Soal Rencana Renovasi Rumah Dinas

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Mempawah, Kalimantan Barat– Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam Aq, mengajak Bupati Kabupaten Mempawah untuk memberikan klarifikasi resmi serta laporan terkait rencana renovasi rumah dinas Bupati. Kabar tentang proyek tersebut akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media massa dan kalangan masyarakat, […]

  • Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    Camat M.Noor BF tegaskan kepada Kepala Desa agar Konsisten dalam Bekerja di Acara Sertijab ,perpanjangan Masa Jabatan.

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    ♦Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.dan keputusan bupati labuhanbatu nomor 141/139/DPRD/2025, Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM  Camat Bilah Barat M.Noor BF menyaksikan Sertijab kepala Desa yang Mas jabatannya di perpanjang 2 Tahun Kedepan Rabu 3/9/2025. Hadir dalam […]

  • Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

    Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, POLDA KALBAR – (8/8) Polresta Pontianak menggelar kegiatan Pelatihan Public Speaking pada Kamis (7/8/2025) di Aula Polresta Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolresta Pontianak. Pelatihan diikuti oleh Kabag SDM Polresta Pontianak, para Kapolsek jajaran, Bhabinkamtibmas, personel SPKT, personel pelayanan SKCK, penyidik, personel Satpas SIM, […]

  • Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 899
    • 0Komentar

    WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi SEO yang baik, WPNews adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin membangun situs berita yang profesional dan mudah diakses. 1. Mengapa Memilih WPNews? WPNews tidak hanya menawarkan desain yang estetis tetapi juga memastikan bahwa situs […]

  • OTK Terobos Masuk Univa, Imbas Somasi Ketum Al Jam’iyatul Washliyah Gerbang Digembok Ranta

    OTK Terobos Masuk Univa, Imbas Somasi Ketum Al Jam’iyatul Washliyah Gerbang Digembok Ranta

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Sempat kisruh terjadi, beberapa orang tak dikenal (OTK) hendak ingin menerobos masuk kampus namun berhasil dihalau dengan cara megembok pintu pagar gunakan rantai hingga baliho bertuliskan “Penolakan Plt Rektor Raja FF” sebagai putra mahkota Ketum PB Al Jam’iyatul Washliyah di areal Kampus Universitas Al Washliyah (Univa-red), Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Amatan […]

  • Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Petani di Kuansing Tewas Bersimbah Darah

    Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Petani di Kuansing Tewas Bersimbah Darah

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kuantan Singingi, Riau – Kamis, 18 September 2025|Peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang petani berinisial AL (33) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., […]

expand_less