Breaking News
light_mode
Trending Tags

Camat Dolok  terima Laporan Husin Siregar akan Limpahkan ke inspektorat Kabupaten Paluta.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Paluta akan Limpahkan Laporan Husin Siregar terkait Gaji Honor selama 2 Tahun belum di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul. Ali Nurtaman Dalimunthe.Senin/11/2025.
Laporan Husin Siregar kepada Kecamatan Dolok tentang selama jadi perangkat dengan Nomor SK 141/11/2022 yang di tanda tangani Langsung Oleh Kepala Desa   Satia Raja Ritonga dan di tempatkan dalam Posisi SK tersebut Kasi Pemerintahan Desa Janji Manahan gul ,dan setekah berganti Kepala Desa janji Menahan gul yang di jabat Ali Nurtaman Dalimunthe sampai saat ini belum ada Saudara Husin Siregar di berhentikan dari  jabatan atau perangkat Desa.
Informasi yang di himpun awak Media terkait masa kerja Husen Siregar dari salah seorang perangkat Desa Janji Manahan gul yang tidak mau di sebut namanya mengatakan” Masih bang ” bahkan perangkat Desa tersebut juga menambahkan informasi yang mengejutkan Awak media.
” saya aja gaji saya hampir 2 Tahun belum selesai di bayar apa lagi sekarang ini di perangkat desa kami  ada saudaranya sendiri kepala Desa bahkan anak kandungnya aja jadi perangkat Desa ,sekarang ini masih kuliah” terangnya pada awak Media saat di komfirmasi.
Menerima informasi tersebut dari Perangkat Desa Awak Media  menelusuri Terkait SK Husin Siregar Kepada Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul.Satia Raja Ritonga yang sekarang ini menjadi staf di kantor Kecamatan Dolok.
Satia” benar bang saya yang mengeluarkan SKnya Saudara Husin siregar” tulisnya saat di komfirmasi melalui HP seluler via Whasapnya.
Menambah bukti bahwasanya Husin Sregar Awak media Coba Mengkomfirmasi Camat  Dolok B.Kirul terkait pemberhentian (Non aktifkan) Husin seregar dari Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku ,tanpa ada rekomundasi dari kecamatan Husin siregar Masih Perangkat Desa janji manahan gul.
UU dan Peraturan yang berlaku sampai saat ini pemberhentian dan penon aktifan perangkat harus melalui mekanisme :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainny
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dengan adanya UU dan peraturan tersebut awak media mengkomfirmasi camat terkait ajuan rekomundasi pemberhentian saudara Husin seregar yang di buat kepala Desa Kepada Kecamatan Dolok
Camat Dolok ” tidak ada bang kepala Desa memberikan surat rekumundasi ” sebutnya.
Camat dolok juga menambahkan ” saya akan limpahkan persoalan ini kepada Inspektoran Kabupaten paluta dengan Bukti – bukti yang ada karna kepala Desa juga mengatakan kepada saya sudah memberikan Gaji Honor Husin sebesar 3,600,000 ribu” tambahnya memveri keterangan pada awak media.
Dengan Bukti yang ada serta komfirmasi kepada orang – orang yang mengetahui saudara Husin  Siregar Masih perangkat Desa Janji manahan gul selaginsaydara Husin belum menerima surat pemberhentian.
Tidak hanya itu Awak Media juga Mengkomfirmasi Kapolsek Dolok Akp Suhardi terkait Laporan Saudara Husin tentang gaji Honornya belum di bayar.
Kapolsek” Hari ini masuk kanit yg baru, nanti saya tanyakan dl perkembangannya” tulisnya di dinding whasap.(julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Puting Beliung Hempaskan Atap Ruko di Parindu, Polsek Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    Angin Puting Beliung Hempaskan Atap Ruko di Parindu, Polsek Gerak Cepat Lakukan Penanganan

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Sanggau, Polda Kalbar – Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB dan menyebabkan tiga atap bangunan ruko terlepas serta tersapu angin hingga puluhan meter. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai seratus juta rupiah.   Informasi awal mengenai insiden angin […]

  • Meningkatkan Stamina Personil BPBD Labuhanbatu Laksanakan Senam.

    Meningkatkan Stamina Personil BPBD Labuhanbatu Laksanakan Senam.

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Meningkatkan Stamina dan kebugaran BPBD Labuhanbatu Melaksanakan senam bersama di Lapangan Kantor BPBD jalan Gouse Gautama Kelurahan Ujung Bandar  Jumaat 26/9/2025. Pelaksanaan senam bersama di ikuti seluruh personil mulai dari Kaban,Kabid,Kasi,Danton,Danyon,dan staf BPBD  satgas TRC yang selalu siap siaga ujung tombak BPBD di dalam setiap penanganan Bencana,Senam di lakukan dengan memakai […]

  • Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

    Gandeng BAZNAS, Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan sosial kepada dua keluarga korban kebakaran di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilang Barat sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat atas musibah yang terjadi. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Syahrizal Hasibuan didampingi, Plh. Kaban BPBD Busri Sipahutar, Camat […]

  • Menjalin kebersamaan dan kekeluargaan GM-PRDB Gelar  buka puasa bersama sekaligus santuni.Anak Yatim/piatu di RM Lembur Guring Rantauprapat .

    Menjalin kebersamaan dan kekeluargaan GM-PRDB Gelar  buka puasa bersama sekaligus santuni.Anak Yatim/piatu di RM Lembur Guring Rantauprapat .

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Generasi Muda Parsadaan Ritonga Dohot Boruna adalah sebuah organisasi masyarakat yang identik dengan kesukuan marga, organisasi ini tergolong masih baru berdiri namun antusias pengurus dan anggotanya sungguh sangat luar biasa, terlihat pada kegiatan yang dilaksanakan dirumah makan Lembur Kuring Ujung Bandar.15/3/2026. Hadir dalam.acara Buka Puasa bersama  Bupati Labuhanbatu Ibu dr Hj […]

  • Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Turnamen Sepak Bola SMA Sederajat se-Labuhanbatu Raya, Wujud Dukung Pembinaan Generasi Muda

    Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Turnamen Sepak Bola SMA Sederajat se-Labuhanbatu Raya, Wujud Dukung Pembinaan Generasi Muda

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Tingkat SMA sederajat se-Kabupaten Labuhanbatu Raya memperebutkan Piala Bergilir Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu, Bapak Halomoan Nasution, S.H., M.H. Cup 3 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di Stadion Binaraga, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Turnamen tersebut […]

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Motor Diduga Milik Pelaku Pencurian

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar– Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku pencurian, pada Rabu dini hari (10/9) di Gang Sukma, Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tindak pidana pencurian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli Enggang segera menuju […]

expand_less