Breaking News
light_mode
Trending Tags

Camat Dolok  terima Laporan Husin Siregar akan Limpahkan ke inspektorat Kabupaten Paluta.

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com l Paluta – Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Paluta akan Limpahkan Laporan Husin Siregar terkait Gaji Honor selama 2 Tahun belum di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul. Ali Nurtaman Dalimunthe.Senin/11/2025.
Laporan Husin Siregar kepada Kecamatan Dolok tentang selama jadi perangkat dengan Nomor SK 141/11/2022 yang di tanda tangani Langsung Oleh Kepala Desa   Satia Raja Ritonga dan di tempatkan dalam Posisi SK tersebut Kasi Pemerintahan Desa Janji Manahan gul ,dan setekah berganti Kepala Desa janji Menahan gul yang di jabat Ali Nurtaman Dalimunthe sampai saat ini belum ada Saudara Husin Siregar di berhentikan dari  jabatan atau perangkat Desa.
Informasi yang di himpun awak Media terkait masa kerja Husen Siregar dari salah seorang perangkat Desa Janji Manahan gul yang tidak mau di sebut namanya mengatakan” Masih bang ” bahkan perangkat Desa tersebut juga menambahkan informasi yang mengejutkan Awak media.
” saya aja gaji saya hampir 2 Tahun belum selesai di bayar apa lagi sekarang ini di perangkat desa kami  ada saudaranya sendiri kepala Desa bahkan anak kandungnya aja jadi perangkat Desa ,sekarang ini masih kuliah” terangnya pada awak Media saat di komfirmasi.
Menerima informasi tersebut dari Perangkat Desa Awak Media  menelusuri Terkait SK Husin Siregar Kepada Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul.Satia Raja Ritonga yang sekarang ini menjadi staf di kantor Kecamatan Dolok.
Satia” benar bang saya yang mengeluarkan SKnya Saudara Husin siregar” tulisnya saat di komfirmasi melalui HP seluler via Whasapnya.
Menambah bukti bahwasanya Husin Sregar Awak media Coba Mengkomfirmasi Camat  Dolok B.Kirul terkait pemberhentian (Non aktifkan) Husin seregar dari Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku ,tanpa ada rekomundasi dari kecamatan Husin siregar Masih Perangkat Desa janji manahan gul.
UU dan Peraturan yang berlaku sampai saat ini pemberhentian dan penon aktifan perangkat harus melalui mekanisme :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainny
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dengan adanya UU dan peraturan tersebut awak media mengkomfirmasi camat terkait ajuan rekomundasi pemberhentian saudara Husin seregar yang di buat kepala Desa Kepada Kecamatan Dolok
Camat Dolok ” tidak ada bang kepala Desa memberikan surat rekumundasi ” sebutnya.
Camat dolok juga menambahkan ” saya akan limpahkan persoalan ini kepada Inspektoran Kabupaten paluta dengan Bukti – bukti yang ada karna kepala Desa juga mengatakan kepada saya sudah memberikan Gaji Honor Husin sebesar 3,600,000 ribu” tambahnya memveri keterangan pada awak media.
Dengan Bukti yang ada serta komfirmasi kepada orang – orang yang mengetahui saudara Husin  Siregar Masih perangkat Desa Janji manahan gul selaginsaydara Husin belum menerima surat pemberhentian.
Tidak hanya itu Awak Media juga Mengkomfirmasi Kapolsek Dolok Akp Suhardi terkait Laporan Saudara Husin tentang gaji Honornya belum di bayar.
Kapolsek” Hari ini masuk kanit yg baru, nanti saya tanyakan dl perkembangannya” tulisnya di dinding whasap.(julip effendi)
Red/tim
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ” Sempat Viral” Temuan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Tahun 2022-2024 ,senyap di telan Bumi

    ” Sempat Viral” Temuan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Tahun 2022-2024 ,senyap di telan Bumi

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pernah Viral terkait Dana Hibah Pramuka ,Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pernah melakukan. menyidik dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Labuhanbatu 2022–2024.akan tetapi sampai saat ini belum ada di nyatakan tersangka baik itu ketua maupun bendahara Pramuka. Semasa jabatan Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kepala Seksi […]

  • Waka Polres Melawi Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Pastikan Kesiapan dan Profesionalisme Personel di Lapangan

    Waka Polres Melawi Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Pastikan Kesiapan dan Profesionalisme Personel di Lapangan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Polres Melawi Polda Kalbar  – Dalam rangka memastikan kesiapan dan profesionalisme personel Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Waka Polres Melawi, Kompol Aang Permana S.I.P., S.H., M.A.P., memimpin apel bhabinkamtibmas di halaman Mapolres Melawi, Selasa (14/10/2025). Apel tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pengecekan terhadap sikap tampang, kerapian, serta kelengkapan pakaian dinas para […]

  • Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Taufik Sabani Terpilih Jadi Ketua

    Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Taufik Sabani Terpilih Jadi Ketua

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak – Senin, 26 Mei 2025 Bertempat di Aula Kantor Lurah Akcaya, telah diselenggarakan kegiatan Musyawarah Kelurahan (Muskel) Pembentukan Koperasi Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui wadah koperasi di tingkat kelurahan. Acara ini dihadiri oleh Camat Pontianak Selatan, Bapak Martagus, SE, yang membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembentukan […]

  • Festival Marching Band, Wabup Berikan Apresiasi Kepada ULB dan KORMI Labuhanbatu 

    Festival Marching Band, Wabup Berikan Apresiasi Kepada ULB dan KORMI Labuhanbatu 

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu  – Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Universitas Labuhanbatu, KORMI Labuhanbatu, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan acara festival marching band dengan begitu meriah dan penuh semangat. “Festival ini bukan sekedar ajang untuk bakat dan kreativitas, tetapi juga menjadi wadah pemersatu, membentuk karakter […]

  • Nilai Rocky Gerung untuk 10 Tahun Jokowi: Dinasti Politik dan Warisan Beban untuk Prabowo Subianto

    Nilai Rocky Gerung untuk 10 Tahun Jokowi: Dinasti Politik dan Warisan Beban untuk Prabowo Subianto

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 648
    • 0Komentar

    WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi SEO yang baik, WPNews adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin membangun situs berita yang profesional dan mudah diakses. 1. Mengapa Memilih WPNews? WPNews tidak hanya menawarkan desain yang estetis tetapi juga memastikan bahwa situs […]

  • Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Kuasa Hukum M.YMS Saat Klarifikasi, Ismail Djayusman: Saya Dituding dan Ditantang Berkelahi

    Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Kuasa Hukum M.YMS Saat Klarifikasi, Ismail Djayusman: Saya Dituding dan Ditantang Berkelahi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Pontianak – Senin, 2 Juni 2025|Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum kuasa hukum berinisial AD, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut penuturan Ismail, insiden itu terjadi saat dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut […]

expand_less