Indo-sight.com l
Paluta – Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Paluta akan Limpahkan Laporan Husin Siregar terkait Gaji Honor selama 2 Tahun belum di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul. Ali Nurtaman Dalimunthe.Senin/11/2025.
Laporan Husin Siregar kepada Kecamatan Dolok tentang selama jadi perangkat dengan Nomor SK 141/11/2022 yang di tanda tangani Langsung Oleh Kepala Desa Satia Raja Ritonga dan di tempatkan dalam Posisi SK tersebut Kasi Pemerintahan Desa Janji Manahan gul ,dan setekah berganti Kepala Desa janji Menahan gul yang di jabat Ali Nurtaman Dalimunthe sampai saat ini belum ada Saudara Husin Siregar di berhentikan dari jabatan atau perangkat Desa.
Informasi yang di himpun awak Media terkait masa kerja Husen Siregar dari salah seorang perangkat Desa Janji Manahan gul yang tidak mau di sebut namanya mengatakan” Masih bang ” bahkan perangkat Desa tersebut juga menambahkan informasi yang mengejutkan Awak media.
” saya aja gaji saya hampir 2 Tahun belum selesai di bayar apa lagi sekarang ini di perangkat desa kami ada saudaranya sendiri kepala Desa bahkan anak kandungnya aja jadi perangkat Desa ,sekarang ini masih kuliah” terangnya pada awak Media saat di komfirmasi.
Menerima informasi tersebut dari Perangkat Desa Awak Media menelusuri Terkait SK Husin Siregar Kepada Mantan Kepala Desa Janji Manahan gul.Satia Raja Ritonga yang sekarang ini menjadi staf di kantor Kecamatan Dolok.
Satia” benar bang saya yang mengeluarkan SKnya Saudara Husin siregar” tulisnya saat di komfirmasi melalui HP seluler via Whasapnya.
Menambah bukti bahwasanya Husin Sregar Awak media Coba Mengkomfirmasi Camat Dolok B.Kirul terkait pemberhentian (Non aktifkan) Husin seregar dari Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku ,tanpa ada rekomundasi dari kecamatan Husin siregar Masih Perangkat Desa janji manahan gul.
UU dan Peraturan yang berlaku sampai saat ini pemberhentian dan penon aktifan perangkat harus melalui mekanisme :
Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.
Alasan pemberhentian
Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.
Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.
Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
Mencapai usia 60 tahun.
Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Mengalami halangan tetap.
Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pemberhentian
Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.
Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.
Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.
Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
Aturan penting lainny
Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.
Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.
Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dengan adanya UU dan peraturan tersebut awak media mengkomfirmasi camat terkait ajuan rekomundasi pemberhentian saudara Husin seregar yang di buat kepala Desa Kepada Kecamatan Dolok
Camat Dolok ” tidak ada bang kepala Desa memberikan surat rekumundasi ” sebutnya.
Camat dolok juga menambahkan ” saya akan limpahkan persoalan ini kepada Inspektoran Kabupaten paluta dengan Bukti – bukti yang ada karna kepala Desa juga mengatakan kepada saya sudah memberikan Gaji Honor Husin sebesar 3,600,000 ribu” tambahnya memveri keterangan pada awak media.
Dengan Bukti yang ada serta komfirmasi kepada orang – orang yang mengetahui saudara Husin Siregar Masih perangkat Desa Janji manahan gul selaginsaydara Husin belum menerima surat pemberhentian.
Tidak hanya itu Awak Media juga Mengkomfirmasi Kapolsek Dolok Akp Suhardi terkait Laporan Saudara Husin tentang gaji Honornya belum di bayar.
Kapolsek” Hari ini masuk kanit yg baru, nanti saya tanyakan dl perkembangannya” tulisnya di dinding whasap.(julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar