Breaking News
light_mode
Trending Tags

Proyek Jalan Rambat Beton di Desa Permata Kubu Raya Diduga Akal-akalan, Publik Desak Transparansi”

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
  • visibility 347
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya – Proyek pembangunan jalan rambat beton di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Sabtu (27/9/2025).

 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kita Satu Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp179.300.000 itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 600.1.9.3/798/SpK/PPK/PUPRPRKP/Perkim/VIII/2025, pekerjaan dimulai pada 20 Agustus 2025 dan berlokasi di RT 002/RW 002, Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang.

Meski demikian, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak mencantumkan secara jelas spesifikasi teknis, seperti ketebalan maupun panjang jalan, sebagaimana mestinya dalam pekerjaan infrastruktur publik.

 

Lebih lanjut, fakta di lapangan mengindikasikan bahwa jalan lama hanya ditimpa dengan cor baru, bukan dilakukan pembangunan sesuai standar konstruksi. Hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan serta kesesuaian dengan perencanaan awal.

 

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek berinisial H.N. menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

 

“Pekerjaan ini apa adanya, sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya singkat.

 

Namun, temuan media menunjukkan adanya perbedaan dengan pernyataan tersebut, sehingga membuka ruang kritik dari masyarakat dan kalangan pemerhati pembangunan.

 

Secara regulatif, dugaan tidak dicantumkannya detail teknis pekerjaan, termasuk volume dan spesifikasi, berpotensi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai rencana kerja dan proyek pembangunan kepada masyarakat.

 

Selain itu, apabila terbukti terdapat penyimpangan volume pekerjaan atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka dapat masuk dalam ranah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

 

Tidak hanya itu, absennya detail teknis dalam papan informasi proyek juga berpotensi bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya mengenai dugaan kejanggalan tersebut. Publik berharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan investigasi mendalam, sehingga program pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta tidak menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.

 

 

 

Pewarta: jul/Yanto 

Editor: Redaksi Kalbar*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KRITIK TERHADAP PROGRAM DAN NARASI “LABUHANBATU CERDAS BERSINAR – MENATA KOTA MEMBANGUN DESA” Oleh: Arif Hakiki Hasibuan

    KRITIK TERHADAP PROGRAM DAN NARASI “LABUHANBATU CERDAS BERSINAR – MENATA KOTA MEMBANGUN DESA” Oleh: Arif Hakiki Hasibuan

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Program dan slogan “Labuhanbatu Cerdas Bersinar – Menata Kota Membangun Desa” seharusnya tidak hanya menjadi jargon politik dan pencitraan pemerintahan semata. Pemerintah daerah wajib membuktikan implementasi nyata sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bukan sekadar retorika tanpa dampak konkret bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat desa di Labuhanbatu. Jika sampai […]

  • Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

    Safari ramadhan ke Panai Hilir, Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Angin pesisir di Kelurahan Sei Berombang menjadi saksi hangatnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, mengubah suasana Safari Ramadhan di Masjid Raya An Nur menjadi panggung serap aspirasi yang progresif, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimcam, Ketua TP-PKK Ny Wan Juma Sari Dewi,Dirut Pudam, Kadis […]

  • Kesepakatan Terjalin: Warga Desa Sepok Laut Terima Kompensasi,PT PAL Siap Bangun Plasma

    Kesepakatan Terjalin: Warga Desa Sepok Laut Terima Kompensasi,PT PAL Siap Bangun Plasma

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali memediasi penyelesaian persoalan kompensasi lahan dan pembangunan kebun plasma antara masyarakat Desa Sepok Laut dan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL).Mediasi ini digelar pada Jumat (18/7/2025) pukul 08.00 WIB di ruang rapat Wakil Bupati, lantai 3 Gedung Pamong Praja 2. Pertemuan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan […]

  • Cepat Tanggap, Polres Labuhanbatu Selidiki Video Viral Pria Diduga Konsumsi Sabu

    Cepat Tanggap, Polres Labuhanbatu Selidiki Video Viral Pria Diduga Konsumsi Sabu

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti sebuah video di media sosial yang beredar luas terkait dugaan seorang pria yang sedang mengkonsumsi diduga Narkoba jenis sabu. Pria tersebut berinisial KJ warga Dusun II Cinta Makmur, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti hal tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menurunkan […]

  • Persempit Peredaran Narkoba, Polsek Bilah Hilir Tangkap Dua Pelaku

    Persempit Peredaran Narkoba, Polsek Bilah Hilir Tangkap Dua Pelaku

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu–Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (10/01/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya […]

  • PT COCOMAN GEMPUR BALIK TUDUHAN TAMBANG ILEGAL: “TAK ADA AKTIVITAS SEJAK 2014 — JANGAN BANGUN PERKARA DARI NARASI, BUKAN FAKTA”

    PT COCOMAN GEMPUR BALIK TUDUHAN TAMBANG ILEGAL: “TAK ADA AKTIVITAS SEJAK 2014 — JANGAN BANGUN PERKARA DARI NARASI, BUKAN FAKTA”

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | JAKARTA, 1 Mei 2026 — PT Cocoman (CCM) melancarkan serangan balik atas tuduhan dugaan tambang ilegal dan korupsi tanpa RKAB yang kini menyeret nama perusahaan. Dengan nada keras dan tanpa kompromi, manajemen menyebut tuduhan tersebut bukan hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan dan membangun opini tanpa fondasi fakta yang utuh. Legal PT CCM, Anthonny […]

expand_less