Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan, Videotron di Median Jalan Harus Ditertibkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Pontianak, Selasa (29/7/2025) — Pemerintah Kota Pontianak diminta segera bertindak tegas menertibkan billboard dan videotron yang melanggar ketentuan, termasuk yang telah habis masa izin atau tidak memiliki izin sama sekali. Ketidaktegasan penegakan aturan ini dinilai mencederai kewibawaan hukum dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para pengguna jalan.

Billboard yang sudah lama berdiri dikhawatirkan mengalami kerusakan struktural akibat usia dan kurangnya perawatan. Pondasi dan rangka yang melemah bisa berisiko roboh, terutama saat musim hujan dan angin kencang, sehingga mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan raya.

Kondisi serupa terjadi pada pemasangan billboard dan videotron di median jalan yang jelas-jelas dilarang dalam aturan. Penertiban menjadi langkah krusial, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi menjaga tata kota dan keselamatan masyarakat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa keberadaan billboard atau videotron tanpa izin dan yang dipasang di median jalan telah menyalahi sejumlah regulasi. Ia merinci beberapa dasar hukum yang mengatur soal ini:

Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, yang mengharuskan setiap penyelenggara reklame untuk memiliki izin serta membayar pajak reklame.

Perwako Pontianak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara eksplisit melarang pemasangan reklame di median jalan, jembatan penyeberangan orang, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban.

Pasal 274 dan Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kegiatan di jalan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan turunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyatakan bahwa bangunan atau struktur tanpa izin dianggap ilegal dan wajib ditertibkan oleh pemerintah daerah.

“Billboard atau videotron yang tidak memiliki IMB atau PBG, apalagi yang sudah habis masa berlakunya, secara hukum adalah bangunan ilegal. Pemerintah daerah wajib membongkarnya. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi bencana hukum dan keselamatan,” kata Dr. Herman.

Di lapangan, ditemukan bahwa sekitar 90 persen billboard dan videotron di Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjung Pura—dua jalur utama di jantung Kota Pontianak—terindikasi melanggar aturan. Mulai dari izin yang kedaluwarsa, tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali, hingga berdiri di lokasi yang dilarang seperti median jalan.

Selain berisiko membahayakan keselamatan, reklame ilegal tersebut juga mengganggu estetika kota dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Masyarakat menuntut Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan langkah konkret melalui penertiban menyeluruh. Lokasi prioritas yang harus ditindak, antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan kawasan strategis lain yang padat lalu lintas.

Penertiban yang tegas dan berkelanjutan diharapkan bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kepentingan umum.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Kualuh Aman Seorang pria tersangka pencurian( pemberat) di Kelurahan Aek Kanopan

    Polsek Kualuh Aman Seorang pria tersangka pencurian( pemberat) di Kelurahan Aek Kanopan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-sight.com.I Labura – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Kualuh Hulu. Seorang pria bernama BAS alias Bayu (31), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, ditangkap polisi usai terbukti mencuri seekor ternak babi milik warga. Tak hanya itu, Bayu ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian besi rel kereta api.     Tersangka ditangkap pada […]

  • Pelatihan Kompetensi Food Handler dan Chef de Partie, GAPEMBI Kalbar Siapkan SDM Hadapi Persaingan Industri Makanan

    Pelatihan Kompetensi Food Handler dan Chef de Partie, GAPEMBI Kalbar Siapkan SDM Hadapi Persaingan Industri Makanan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubur Raya, Kalimantan Barat — Sabtu, 8 November 2025|Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sertifikasi dan Uji Kompetensi Food Handler serta Chef de Partie, yang berlangsung di Dangau Hotel, Jalan Arteri Supadio, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dimulai dengan safety […]

  • Diduga Terkait PETI, Seorang Pekerja Diamankan Krimsus Polda Kalbar, Kades Semerangkai Ikut Dibawa?

    Diduga Terkait PETI, Seorang Pekerja Diamankan Krimsus Polda Kalbar, Kades Semerangkai Ikut Dibawa?

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | SANGGAU – Informasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beredar di tengah masyarakat. Kali ini, seorang pekerja tambang emas ilegal dilaporkan diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat di wilayah Kabupaten Sanggau.   Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, pekerja PETI berinisial AC diduga ditangkap langsung di […]

  • Sertijab Komandan Lantamal XII: Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo Resmi Jabat Danlantamal XII

    Sertijab Komandan Lantamal XII: Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo Resmi Jabat Danlantamal XII

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com||Mempawah, TNI AL, Lantamal XII – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Lantamal XII yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han. Upacara tersebut digelar di Lobby Mako Lantamal XII, Jl. Raya Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, […]

  • Acara Penutupan Panjat Pinang TRC DPP LPM Kalbar Berjalan Sukses, Jadi Simbol Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

    Acara Penutupan Panjat Pinang TRC DPP LPM Kalbar Berjalan Sukses, Jadi Simbol Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Pontianak, 19 Agustus 2025 — Rangkaian lomba panjat pinang yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 resmi ditutup dengan meriah di kawasan Pontianak Kota, Selasa (19/8/2025).   Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan hiburan rakyat, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan serta […]

  • Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Pontianak, Kalbar – Rabu, 2 Juli 2025Upaya Direktorat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam memanfaatkan lahan kosong untuk budidaya cabai membuahkan hasil menggembirakan. Tanaman cabai yang ditanam personel Polda Kalbar menunjukkan produktivitas tinggi dengan panen lebat yang bahkan melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law.”Patut diacungi jempol, […]

expand_less