Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan, Videotron di Median Jalan Harus Ditertibkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 139
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Pontianak, Selasa (29/7/2025) — Pemerintah Kota Pontianak diminta segera bertindak tegas menertibkan billboard dan videotron yang melanggar ketentuan, termasuk yang telah habis masa izin atau tidak memiliki izin sama sekali. Ketidaktegasan penegakan aturan ini dinilai mencederai kewibawaan hukum dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para pengguna jalan.

Billboard yang sudah lama berdiri dikhawatirkan mengalami kerusakan struktural akibat usia dan kurangnya perawatan. Pondasi dan rangka yang melemah bisa berisiko roboh, terutama saat musim hujan dan angin kencang, sehingga mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan raya.

Kondisi serupa terjadi pada pemasangan billboard dan videotron di median jalan yang jelas-jelas dilarang dalam aturan. Penertiban menjadi langkah krusial, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi menjaga tata kota dan keselamatan masyarakat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa keberadaan billboard atau videotron tanpa izin dan yang dipasang di median jalan telah menyalahi sejumlah regulasi. Ia merinci beberapa dasar hukum yang mengatur soal ini:

Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, yang mengharuskan setiap penyelenggara reklame untuk memiliki izin serta membayar pajak reklame.

Perwako Pontianak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara eksplisit melarang pemasangan reklame di median jalan, jembatan penyeberangan orang, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban.

Pasal 274 dan Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kegiatan di jalan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan turunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyatakan bahwa bangunan atau struktur tanpa izin dianggap ilegal dan wajib ditertibkan oleh pemerintah daerah.

“Billboard atau videotron yang tidak memiliki IMB atau PBG, apalagi yang sudah habis masa berlakunya, secara hukum adalah bangunan ilegal. Pemerintah daerah wajib membongkarnya. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi bencana hukum dan keselamatan,” kata Dr. Herman.

Di lapangan, ditemukan bahwa sekitar 90 persen billboard dan videotron di Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjung Pura—dua jalur utama di jantung Kota Pontianak—terindikasi melanggar aturan. Mulai dari izin yang kedaluwarsa, tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali, hingga berdiri di lokasi yang dilarang seperti median jalan.

Selain berisiko membahayakan keselamatan, reklame ilegal tersebut juga mengganggu estetika kota dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Masyarakat menuntut Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan langkah konkret melalui penertiban menyeluruh. Lokasi prioritas yang harus ditindak, antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan kawasan strategis lain yang padat lalu lintas.

Penertiban yang tegas dan berkelanjutan diharapkan bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kepentingan umum.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labuhanbatu Laksanakan Bakti Kesehatan Donor Darah

    Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labuhanbatu Laksanakan Bakti Kesehatan Donor Darah

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    ‏ Indo-sight.com l Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaksanaan donor darah dilakukan oleh personel Sidokkes Polres Labuhanbatu […]

  • Serbuan Produk Luar Tanpa Izin di Pontianak, Dr. Herman Hofi: Ini Bukan Sekadar Perdagangan, Tapi Kejahatan Ekonomi!

    Serbuan Produk Luar Tanpa Izin di Pontianak, Dr. Herman Hofi: Ini Bukan Sekadar Perdagangan, Tapi Kejahatan Ekonomi!

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat — Minggu, 22 Juni 2025|Pasar-pasar tradisional dan swalayan di Kalimantan Barat kini tengah dibanjiri produk impor ilegal yang tidak melalui prosedur resmi. Fenomena ini dinilai merugikan petani lokal dan membahayakan keselamatan konsumen. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas. Dalam keterangannya yang […]

  • 210 Ton Jagung Kalbar Tembus Malaysia, Prabowo: Langkah Besar untuk Petani Indonesia!

    210 Ton Jagung Kalbar Tembus Malaysia, Prabowo: Langkah Besar untuk Petani Indonesia!

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    IndoSight.com|BENGKAYANG, Polda Kalbar – Presiden Prabowo Subianto secara simbolis melepas ekspor perdana sebanyak 210 ton jagung dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ke Malaysia, Momentum ini menjadi tonggak penting bagi ketahanan pangan nasional dan bukti konkret bahwa petani Kalbar siap bersaing di pasar internasional, Kamis (5/6). Ekspor perdana ini dilakukan setelah Presiden Prabowo meresmikan pabrik pengolahan […]

  • Patroli Malam Gabungan Polsek dan Koramil Mandor Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

    Patroli Malam Gabungan Polsek dan Koramil Mandor Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Polsek Mandor~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ suasana Kecamatan Mandor terasa lebih aman dan kondusif berkat patroli gabungan yang dilakukan personel Polsek Mandor bersama anggota Koramil Mandor. Kegiatan patroli rutin ini menjadi wujud nyata sinergi TNI–Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ” Sabtu (6/9/2025)   Secara terpisah, Kapolsek Mandor IPTU Yulianus […]

  • Muscab IV PBB Kabupaten Bogor Tetapkan Solahuddin Secara Aklamasi, Fokus Konsolidasi Kader

    Muscab IV PBB Kabupaten Bogor Tetapkan Solahuddin Secara Aklamasi, Fokus Konsolidasi Kader

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Bogor – 26 Juni 2025|Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan Solahuddin Dalimunte, SH., MH. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Bogor untuk periode 2025–2030. Agenda penting partai ini digelar di Anggraini New Hotel, Jalan Raya Puncak, Citeko, Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/6/2025). Solahuddin yang kini juga […]

  • Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

    Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

      IndoSight.com | Sintang, Kalimantan Barat – 22 Mei 2025|Fenomena perjudian sabung ayam yang kian marak di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan publik dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal bertindak. Informasi dari warga menyebutkan bahwa praktik perjudian tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, yakni pada […]

expand_less