Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan, Videotron di Median Jalan Harus Ditertibkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Pontianak, Selasa (29/7/2025) — Pemerintah Kota Pontianak diminta segera bertindak tegas menertibkan billboard dan videotron yang melanggar ketentuan, termasuk yang telah habis masa izin atau tidak memiliki izin sama sekali. Ketidaktegasan penegakan aturan ini dinilai mencederai kewibawaan hukum dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para pengguna jalan.

Billboard yang sudah lama berdiri dikhawatirkan mengalami kerusakan struktural akibat usia dan kurangnya perawatan. Pondasi dan rangka yang melemah bisa berisiko roboh, terutama saat musim hujan dan angin kencang, sehingga mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan raya.

Kondisi serupa terjadi pada pemasangan billboard dan videotron di median jalan yang jelas-jelas dilarang dalam aturan. Penertiban menjadi langkah krusial, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi menjaga tata kota dan keselamatan masyarakat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa keberadaan billboard atau videotron tanpa izin dan yang dipasang di median jalan telah menyalahi sejumlah regulasi. Ia merinci beberapa dasar hukum yang mengatur soal ini:

Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, yang mengharuskan setiap penyelenggara reklame untuk memiliki izin serta membayar pajak reklame.

Perwako Pontianak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara eksplisit melarang pemasangan reklame di median jalan, jembatan penyeberangan orang, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban.

Pasal 274 dan Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kegiatan di jalan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan turunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyatakan bahwa bangunan atau struktur tanpa izin dianggap ilegal dan wajib ditertibkan oleh pemerintah daerah.

“Billboard atau videotron yang tidak memiliki IMB atau PBG, apalagi yang sudah habis masa berlakunya, secara hukum adalah bangunan ilegal. Pemerintah daerah wajib membongkarnya. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi bencana hukum dan keselamatan,” kata Dr. Herman.

Di lapangan, ditemukan bahwa sekitar 90 persen billboard dan videotron di Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjung Pura—dua jalur utama di jantung Kota Pontianak—terindikasi melanggar aturan. Mulai dari izin yang kedaluwarsa, tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali, hingga berdiri di lokasi yang dilarang seperti median jalan.

Selain berisiko membahayakan keselamatan, reklame ilegal tersebut juga mengganggu estetika kota dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Masyarakat menuntut Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan langkah konkret melalui penertiban menyeluruh. Lokasi prioritas yang harus ditindak, antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan kawasan strategis lain yang padat lalu lintas.

Penertiban yang tegas dan berkelanjutan diharapkan bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kepentingan umum.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

    Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR alias Duad (31) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, […]

  • Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

    Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Permai Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Polda Kalbar – (6/11) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   Pelaku berinisial WS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap pada Senin malam (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Kenari, Pontianak Kota.   Kasus pencurian […]

  • Polresta Pontianak Gelar Tradisi Penyambutan Kapolresta Baru Kombes Pol Suyono, Dihadiri Pejabat Lama Kombes Pol Adhe Hariadi

    Polresta Pontianak Gelar Tradisi Penyambutan Kapolresta Baru Kombes Pol Suyono, Dihadiri Pejabat Lama Kombes Pol Adhe Hariadi

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Polda Kalbar 19 Juli 2024 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menggelar tradisi penyambutan untuk Kapolresta Pontianak yang baru, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., pada Sabtu (19/7/2024). Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan di halaman Mako Polresta Pontianak, dihadiri oleh pejabat lama Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. . Tradisi penyambutan ini […]

  • Nilai Rocky Gerung untuk 10 Tahun Jokowi: Dinasti Politik dan Warisan Beban untuk Prabowo Subianto

    Nilai Rocky Gerung untuk 10 Tahun Jokowi: Dinasti Politik dan Warisan Beban untuk Prabowo Subianto

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 512
    • 0Komentar

    WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi SEO yang baik, WPNews adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin membangun situs berita yang profesional dan mudah diakses. 1. Mengapa Memilih WPNews? WPNews tidak hanya menawarkan desain yang estetis tetapi juga memastikan bahwa situs […]

  • Usai kawal Demo damai Polres Labuhanbatu Buktikan Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Patroli Skala Besar Upaya Ciptakan Situasi Kondusif

    Usai kawal Demo damai Polres Labuhanbatu Buktikan Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Patroli Skala Besar Upaya Ciptakan Situasi Kondusif

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan patroli skala besar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Selasa (2/9/2025).   Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin, S.H., dengan menyasar objek vital, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan lokasi-lokasi keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.   Dalam arahannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky […]

  • Pengamat: Kepemimpinan Rokidi Jadikan Bank Kalbar Motor Penggerak Ekonomi Daerah!

    Pengamat: Kepemimpinan Rokidi Jadikan Bank Kalbar Motor Penggerak Ekonomi Daerah!

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja manajemen Bank Kalbar di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rokidi. Menurutnya, prestasi yang ditorehkan bank pembangunan daerah (BPD) ini patut diacungi jempol dan menjadi contoh nyata bahwa BPD bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah.   “Kinerja manajemen Bank […]

expand_less