Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan, Videotron di Median Jalan Harus Ditertibkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com|Pontianak, Selasa (29/7/2025) — Pemerintah Kota Pontianak diminta segera bertindak tegas menertibkan billboard dan videotron yang melanggar ketentuan, termasuk yang telah habis masa izin atau tidak memiliki izin sama sekali. Ketidaktegasan penegakan aturan ini dinilai mencederai kewibawaan hukum dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para pengguna jalan.

Billboard yang sudah lama berdiri dikhawatirkan mengalami kerusakan struktural akibat usia dan kurangnya perawatan. Pondasi dan rangka yang melemah bisa berisiko roboh, terutama saat musim hujan dan angin kencang, sehingga mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan raya.

Kondisi serupa terjadi pada pemasangan billboard dan videotron di median jalan yang jelas-jelas dilarang dalam aturan. Penertiban menjadi langkah krusial, tidak hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga demi menjaga tata kota dan keselamatan masyarakat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa keberadaan billboard atau videotron tanpa izin dan yang dipasang di median jalan telah menyalahi sejumlah regulasi. Ia merinci beberapa dasar hukum yang mengatur soal ini:

Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, yang mengharuskan setiap penyelenggara reklame untuk memiliki izin serta membayar pajak reklame.

Perwako Pontianak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara eksplisit melarang pemasangan reklame di median jalan, jembatan penyeberangan orang, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban.

Pasal 274 dan Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kegiatan di jalan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta ketentuan turunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyatakan bahwa bangunan atau struktur tanpa izin dianggap ilegal dan wajib ditertibkan oleh pemerintah daerah.

“Billboard atau videotron yang tidak memiliki IMB atau PBG, apalagi yang sudah habis masa berlakunya, secara hukum adalah bangunan ilegal. Pemerintah daerah wajib membongkarnya. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi bencana hukum dan keselamatan,” kata Dr. Herman.

Di lapangan, ditemukan bahwa sekitar 90 persen billboard dan videotron di Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjung Pura—dua jalur utama di jantung Kota Pontianak—terindikasi melanggar aturan. Mulai dari izin yang kedaluwarsa, tidak memiliki dokumen perizinan sama sekali, hingga berdiri di lokasi yang dilarang seperti median jalan.

Selain berisiko membahayakan keselamatan, reklame ilegal tersebut juga mengganggu estetika kota dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Masyarakat menuntut Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan langkah konkret melalui penertiban menyeluruh. Lokasi prioritas yang harus ditindak, antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan kawasan strategis lain yang padat lalu lintas.

Penertiban yang tegas dan berkelanjutan diharapkan bukan hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan dan kepentingan umum.

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Musdes Di Desa Mamek

    Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Musdes Di Desa Mamek

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|POLRES LANDAK – MENYUKE, POLDA KALBAR, Pada siang hari kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke dalam rangka menghadiri Musyawarah Desa tentang Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Mamek tahun Angaran 2026. kegiatan musyawarah Desa tersebut pada Hari Kamis Tanggal 03 Juli 2025 Pukul  09.00 Wib s/d selesai tempat di Kantor Desa Mamek. Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Camat menyuke […]

  • Ketum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, Minta IUP PT CGM Dicabut: 14 Tahun Mangkrak, Diduga Langgar UU Minerba!

    Ketum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, Minta IUP PT CGM Dicabut: 14 Tahun Mangkrak, Diduga Langgar UU Minerba!

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Indo-sight.com – Jakarta | Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, angkat suara terkait mandeknya kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.   IUP seluas 413 hektar tersebut sudah mengantongi izin sejak 2012, namun hingga 14 tahun tidak melakukan eksplorasi maupun […]

  • Bupati Labuhanbatu  menghadiri HLM dan TPID di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara

    Bupati Labuhanbatu  menghadiri HLM dan TPID di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Medan – Bupati Labuhanbatu dr. hj. Maya Hasmita Sp.OG, MKM, menghadiri Forum High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat 6/2/2026. Pertemuan strategis ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan pasokan di daerah. […]

  • Kesepakatan Terjalin: Warga Desa Sepok Laut Terima Kompensasi,PT PAL Siap Bangun Plasma

    Kesepakatan Terjalin: Warga Desa Sepok Laut Terima Kompensasi,PT PAL Siap Bangun Plasma

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali memediasi penyelesaian persoalan kompensasi lahan dan pembangunan kebun plasma antara masyarakat Desa Sepok Laut dan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL).Mediasi ini digelar pada Jumat (18/7/2025) pukul 08.00 WIB di ruang rapat Wakil Bupati, lantai 3 Gedung Pamong Praja 2. Pertemuan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan […]

  • Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Jum’at Berkah

    Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Jum’at Berkah

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Indo- sight.com I Labuhanbatu – Wujudkan kepedulian kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa – Jum’at Berkah Polri Untuk Masyarakat, pada Jumat (5/9/2025) usai pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Agung Rantauprapat, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.   Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas membagikan sebanyak 100 bungkus nasi […]

  • Gudang Bawang Putih Merek RMS Diduga Impor dari China, Pemilik Klaim Legal dan Berizin Resmi, Berikut Ulasannya!

    Gudang Bawang Putih Merek RMS Diduga Impor dari China, Pemilik Klaim Legal dan Berizin Resmi, Berikut Ulasannya!

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.102
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat  -Maraknya peredaran bawang putih ilegal asal Malaysia di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Namun, dalam pengamatan terbaru media ini, ditemukan adanya peredaran bawang putih impor merek RMS yang diduga berasal dari Tiongkok dan beredar di sebuah gudang kawasan Kubu Raya. Gudang yang dimaksud berada di kawasan Sakura […]

expand_less