Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Tak Berizin Gudang Milik M,Aktivitas CPO di Wajok Merajalela Warga Resah, Aparat Kemana?

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 1.201
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Mempawah,Kalbar — 21 Juni 2025| Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Desa Wajok Hulu, Jalan Raya Mempawah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga dilakukan di gudang penampungan CPO tanpa izin resmi ini kian merajalela dan dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.

Dari investigasi awak media serta pantauan di lapangan pada 11 Juni 2025, truk-truk tangki CPO tampak lalu lalang nyaris tanpa henti, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi terkait izin usaha, lingkungan, maupun angkutan. Aktivitas tersebut juga tidak menunjukkan adanya pengawasan dari otoritas terkait. Warga sekitar mulai resah dengan debu, kebisingan, serta potensi bahaya lingkungan dan keselamatan lalu lintas.

“Kami heran, ini sudah jelas-jelas mencurigakan. Tapi kok seperti dibiarkan? Apa benar tidak ada pengawasan? Atau ada pembiaran dari oknum?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya warga, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis juga angkat bicara. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan adanya permainan oknum yang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.

“Kalau benar tidak punya izin, ini jelas pelanggaran serius. Harusnya aparat turun tangan, jangan tunggu viral baru bertindak,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Menurut warga setempat yang sempat dimintai keterangan, gudang CPO tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial M, yang sudah cukup lama menjalankan operasionalnya secara tertutup.

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu patut diduga telah melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika termasuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin), dan/atau

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, jika proses pengangkutan dan distribusi CPO dilakukan tanpa izin angkutan niaga khusus, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang tanpa izin angkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kepolisian setempat terkait legalitas aktivitas CPO tersebut.

Awak media meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan. Publik menuntut transparansi dan ketegasan. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus dihentikan dan pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum.

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Wisata Edukasi, Polres Sekadau Ajak Anak TK Kenali Polisi Lebih Dekat

    Melalui Wisata Edukasi, Polres Sekadau Ajak Anak TK Kenali Polisi Lebih Dekat

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | SEKADAU, Polda Kalbar – Polres Sekadau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menggelar kegiatan Wisata Edukasi Polisi Sahabat Anak di Aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini diikuti 40 anak dari TK Permata Bunda dan TK KB Tulib Gonis Rabu, bersama para guru pendamping.   Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi […]

  • Laskar Prabowo LP 08 Desak Pengawasan Ketat atas Penggunaan Anggaran

    Laskar Prabowo LP 08 Desak Pengawasan Ketat atas Penggunaan Anggaran

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak– Dalam sistem demokrasi yang sehat, anggaran negara bukanlah milik individu atau kelompok tertentu. Anggaran berasal dari rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap pejabat publik yang mengelola dana negara wajib bertindak transparan dan bertanggung jawab di hadapan publik. “Pejabat adalah pengguna anggaran. Setiap rupiah yang mereka kelola berasal dari […]

  • Ketua Komunitas pedagang UMKM Indonesia terus sosislisasi ke petani kabupaten Labuhanbatu.

    Ketua Komunitas pedagang UMKM Indonesia terus sosislisasi ke petani kabupaten Labuhanbatu.

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Meningkatkan perekonomian petani di kabupaten Labuhanbatu Ketua Komunitas Pedagang UMKM indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nurhidayati turun sosialisasi ke seluruh petani Yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.Senin 20/10/2025. Ketua Komunitas Pedagang UMKM indonesia Kabupaten Labuhanbatu turun Langsung keseluruh Petani di Kabupaten Labuhanbatu guna mensosialisasikan betapa pentingnya UMKM ini agar komunitas ini berkembang dapat di […]

  • Kolaborasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Pangdam XII/Tpr Bersama Bupati Kubu Raya Launching Rekonstruksi Jalan Rasau Jaya

    Kolaborasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Pangdam XII/Tpr Bersama Bupati Kubu Raya Launching Rekonstruksi Jalan Rasau Jaya

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., bersama dengan Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., melaksanakan Launching Rekonstruksi Jalan Rasau Jaya Patok 50 dengan Pola Karya Bakti TNI dan Rakyat. Bertempat di Halaman Kantor Camat Rasau Jaya, Kubu Raya, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kodam XII/Tpr dengan Pemerintah Kabupaten […]

  • Pengusaha ILH Gugat Penetapan Tersangka di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan!

    Pengusaha ILH Gugat Penetapan Tersangka di PN Pontianak, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan!

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | PONTIANAK – Sidang praperadilan yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Tangerang Selatan berinisial ILH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak.   Permohonan praperadilan ini diajukan oleh ILH melalui tim […]

  • Kalbar Siap Sambut Dunia, Tiket AVC Men’s Champions League 2026 Mulai Dijual Hari Ini

    Kalbar Siap Sambut Dunia, Tiket AVC Men’s Champions League 2026 Mulai Dijual Hari Ini

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah ajang bergengsi bola voli internasional, AVC Men’s Champions League 2026. Turnamen yang akan mempertemukan klub-klub terbaik se-Asia ini dipastikan akan menyedot perhatian ribuan pasang mata ke Kota Pontianak. ​Sebagai bentuk kesiapan pengamanan dan ketertiban selama gelaran berlangsung, Polda Kalbar menegaskan komitmennya […]

expand_less