Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

Indo-Sight.com|Bengkayang, 30 Mei 2025 —Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.

Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.

Tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.

Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Kepada awak media, (30/5) Stepanus menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Perlu diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pasal 351 KUHP:

“Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman): “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.

Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Berkah, Polsek Bilah Hulu Bagikan Makanan kepada Masyarakat yang Melintas

    Jumat Berkah, Polsek Bilah Hulu Bagikan Makanan kepada Masyarakat yang Melintas

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Dalam upaya menumbuhkan rasa kepedulian dan mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga bersama personel melaksanakan kegiatan “Jumat Berkah” dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang melintas di depan Mapolsek Bilah Hulu, Jumat (24/10/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan […]

  • Kapolres Kubu Raya Apresiasi Laskar Pemuda Melayu dalam Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT AAN di Rasau Jaya

    Kapolres Kubu Raya Apresiasi Laskar Pemuda Melayu dalam Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT AAN di Rasau Jaya

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.261
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com| Kubu Raya, Kalimantan Barat, 23 Mei 2025|Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika S.I.K, memberikan apresiasi tinggi kepada ratusan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat atas partisipasi mereka dalam mengawal jalannya sidang lapangan sengketa lahan antara warga dan PT Agro Alam Nusantara (AAN) yang berlangsung di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, […]

  • Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

    Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu, Senin (13/10/2025) pukul 08.00 WIB di halaman apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin No.7 Rantauprapat. 1 Jabatan Kabag, 5 Kapolsek dan 1 Jabatan Kasi, di  serah terimakan […]

  • Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan BKPRMI Eward di HUT ke-48, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani 

    Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan BKPRMI Eward di HUT ke-48, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani 

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 462
    • 0Komentar

    Indo-sight.com.I Labuhanbatu – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Labuhanbatu menggelar audiensi dengan Bupati Labuhanbatu. Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi setelah Bupati terpilih sebagai penerima penghargaan Eward BKPRMI pada peringatan HUT BKPRMI ke-48.   Audiensi turut dihadiri Ketua DPD BKPRMI Labuhanbatu Dr. KH. Syafaruddin Siagian, Bendahara Umum DPD […]

  • Ketua DPRD Labuhanbatu, Diminta Pengunjuk Rasa Bacakan Tuntutan mereka 

    Ketua DPRD Labuhanbatu, Diminta Pengunjuk Rasa Bacakan Tuntutan mereka 

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

     Indo-sight.com l Labuhanbatu – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus bersama Aliansi Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jl. Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (01/09). Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga membacakan statemen, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan penting, di antaranya: – Penolakan kenaikan tunjangan DPR RI. – […]

  • Salah Satu Warga Setempat Soroti SPBU : 66 796 04 Sayan , Bagi-Bagi Jatah BBM Bersubsidi Kepada Pengepul

    Salah Satu Warga Setempat Soroti SPBU : 66 796 04 Sayan , Bagi-Bagi Jatah BBM Bersubsidi Kepada Pengepul

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Indo- sight.com | Melawi, Kalbar – Diduga kuat untuk untuk mengejar keuntungan besar, SPBU 66.796.04 Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat melakukan, tindakan melanggar hukum dengan menjual Bahan Bakar Minyak [BBM] dengan menggunakan Drum plastik serta Jerigen tanpa rasa takut.   Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] dengan nomor registrasi 66.796.04 berlokasi di jalan poros […]

expand_less