Ucapan Provokatif Maman Suratman Dinilai Sesatkan Publik dan Rusak Kepercayaan Hukum!
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 100
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak – Pernyataan Maman Suratman terkait kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah menuai sorotan tajam. Alih-alih memberi solusi, ucapannya dinilai provokatif, menyesatkan publik, dan berpotensi memperkeruh keadaan.
Pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum maupun fakta. Publik menilai, yang dilakukan Maman bukan menjelaskan duduk perkara, melainkan justru membelokkan isu dari inti persoalan, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.
Network Corruption Watch (NCW) Kalbar menilai pernyataan Maman berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. “Ucapan seperti ini bukan hanya sesat pikir, tetapi juga intimidatif. Kami melihat ada upaya membungkam suara kritis dan mengalihkan perhatian masyarakat dari pokok perkara,” tegas Ketua NCW Kalbar dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
NCW Kalbar menambahkan, pernyataan tokoh publik semestinya didasarkan pada data, fakta, dan norma hukum yang berlaku. Bukan sebaliknya, yakni sekadar retorika yang menyesatkan masyarakat. “Ini bisa memicu polarisasi dan memecah belah, bukan memberikan pencerahan,” ujarnya.
Kasus BP2TD Mempawah sendiri masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Lembaga tersebut memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan opini yang berkembang di luar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, dalam keterangan tertulisnya.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat karena menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Karena itu, menurut berbagai kalangan, setiap pernyataan yang menyangkut perkara hukum sensitif ini harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Redaksi menilai, publik berhak menuntut klarifikasi dari Maman. Pernyataan provokatif tidak boleh dibiarkan mendominasi ruang publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika kebenaran dikedepankan dan kebohongan ditolak.
Sumber: Tim Liputan
Red/Kalbar*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar