Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Sentil APH: Dugaan Galian Ilegal PT GPL Sudah Terang, Tinggal Berani atau Tidak!

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Kubu Raya, Kalimantan Barat –Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.2/5/2026.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat di beberapa titik lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar izin pertambangan yang sah.
Seorang pengamat hukum menegaskan, pernyataan resmi perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit—meskipun diklaim untuk kepentingan internal—justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi bisa dibaca sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini pintu masuk bagi penegak hukum,” tegasnya.
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, secara tegas disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, klaim penggunaan material untuk kepentingan sendiri tidak menghapus unsur pidana, karena hukum tidak mengenal pengecualian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga merambah sektor lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Dalam konteks ini, aktivitas PT GPL berpotensi melanggar:
Pasal 36 ayat (1): Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan
Pasal 109:
Ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki persetujuan lingkungan
Selain itu, dari aspek tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya:
Pasal 61: Kewajiban menaati rencana tata ruang
Pasal 69: Larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan
“Status APL bukan cek kosong untuk eksploitasi. Semua tetap tunduk pada aturan sektoral,” ujar pengamat tersebut.
Tidak hanya aspek pidana dan lingkungan, potensi kerugian keuangan daerah juga menjadi isu krusial. Pengambilan material tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka di situ ada potensi kerugian negara. Ini harus dihitung secara konkret,” tegasnya.
Pengamat hukum juga menilai, sikap diam atau lambannya respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Adapun langkah yang didesak untuk segera dilakukan antara lain:
-Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi aktivitas
-Penghentian sementara seluruh kegiatan pengerukan
-Pengukuran volume material yang telah diambil
-Audit lingkungan independen
-Perhitungan potensi kerugian negara
-Peningkatan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan bukti awal.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi soal keberanian penegakan hukum. Jika tidak ditindak, publik berhak bertanya: ada apa?” tegasnya.
Lebih lanjut, pengamat juga menyoroti adanya surat pelaporan aktivitas yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah pada Mei 2025.
“Dokumen itu bisa menjadi alat bukti petunjuk bahwa aktivitas dilakukan secara sadar. Tinggal bagaimana aparat mengembangkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam.
“Jika penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” Tutup Pengamat.
NS : Pengamat Hukum Kalbar*
Redaksi/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Oli Palsu Mandek, Publik Minta Polda Kalbar Transparan!

    Kasus Oli Palsu Mandek, Publik Minta Polda Kalbar Transparan!

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Kalimantan Barat — 21 Juli 2025|Lebih dari dua pekan pasca penggerebekan gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, aparat kepolisian belum juga mengumumkan secara resmi perkembangan penyelidikan. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam menangani kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor tersebut. Gudang yang […]

  • PKB soal Elektabilitas Anies-Muhaimin Meningkat: Pelan tapi Pasti Bergerak Naik

    PKB soal Elektabilitas Anies-Muhaimin Meningkat: Pelan tapi Pasti Bergerak Naik

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 599
    • 0Komentar

    WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi SEO yang baik, WPNews adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin membangun situs berita yang profesional dan mudah diakses. 1. Mengapa Memilih WPNews? WPNews tidak hanya menawarkan desain yang estetis tetapi juga memastikan bahwa situs […]

  • Polisi Bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap Tertibkan PETI di Sekadau Hulu

    Polisi Bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap Tertibkan PETI di Sekadau Hulu

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | SEKADAU, Polda Kalbar – Aparat kepolisian dari Polres Sekadau bersama Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Rabu (5/11/2025).   Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, sebelum kegiatan berlangsung, aparat gabungan dari […]

  • Respon Cepat Call Center 110, Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Pelaku dan Penadah HP Hilang

    Respon Cepat Call Center 110, Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Pelaku dan Penadah HP Hilang

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak,Polda Kalbar – Respons cepat atas aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali ditunjukkan oleh jajaran Polresta Pontianak. Kali ini, Tim Patroli Enggang Sat Samapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kehilangan handphone di wilayah Pontianak Kota., Rabu 08/04/2026 Tim Patroli Enggang yang dipimpin oleh Danru Briptu Rizky Indraswara segera mendatangi tempat […]

  • “Lapor “Pak.Kapolres dan kapolsek Aek Natas Galian C di terang bulan merusak lingkungan ,diduga menggunakan BBM Subsidi

    “Lapor “Pak.Kapolres dan kapolsek Aek Natas Galian C di terang bulan merusak lingkungan ,diduga menggunakan BBM Subsidi

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu Utara – Galian C yang merusak lingkungan di terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Rabu (25/02/2026). Saat di konfirmasi 2 wanita yang tidak ingin di sebut namanya sebagai kasir di kuari tersebut mengatakan benar ini […]

  • Pontianak Jadi Tuan Rumah Proliga 2026, 12 Tim Siap Ramaikan Putaran Pertama

    Pontianak Jadi Tuan Rumah Proliga 2026, 12 Tim Siap Ramaikan Putaran Pertama

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

      Indo-sight.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Turnamen bola voli profesional paling bergengsi di Indonesia, Proliga 2026, kembali digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kehadiran ajang ini tidak hanya menjadi agenda penting dalam kalender olahraga nasional, tetapi juga diproyeksikan mendorong geliat ekonomi lokal serta memperkuat posisi Pontianak sebagai salah satu pusat sport tourism di kawasan […]

expand_less