Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengamat Hukum Sentil APH: Dugaan Galian Ilegal PT GPL Sudah Terang, Tinggal Berani atau Tidak!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
Indo-sight.com I Kubu Raya, Kalimantan Barat –Dugaan aktivitas galian C berupa pengambilan tanah laterit oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) kini tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius yang berpotensi menyeret ranah pidana dan menguji integritas penegakan hukum di daerah.2/5/2026.
Aktivitas pengerukan yang dilakukan di kawasan berbukit dengan kemiringan 15 hingga 40 derajat di beberapa titik lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar izin pertambangan yang sah.
Seorang pengamat hukum menegaskan, pernyataan resmi perusahaan yang mengakui adanya pengambilan material laterit—meskipun diklaim untuk kepentingan internal—justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi bisa dibaca sebagai pengakuan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini pintu masuk bagi penegak hukum,” tegasnya.
Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, secara tegas disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, klaim penggunaan material untuk kepentingan sendiri tidak menghapus unsur pidana, karena hukum tidak mengenal pengecualian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran juga merambah sektor lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Dalam konteks ini, aktivitas PT GPL berpotensi melanggar:
Pasal 36 ayat (1): Kewajiban memiliki persetujuan lingkungan
Pasal 109:
Ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi yang tidak memiliki persetujuan lingkungan
Selain itu, dari aspek tata ruang, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya:
Pasal 61: Kewajiban menaati rencana tata ruang
Pasal 69: Larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan
“Status APL bukan cek kosong untuk eksploitasi. Semua tetap tunduk pada aturan sektoral,” ujar pengamat tersebut.
Tidak hanya aspek pidana dan lingkungan, potensi kerugian keuangan daerah juga menjadi isu krusial. Pengambilan material tanpa izin berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Jika material diambil tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, maka di situ ada potensi kerugian negara. Ini harus dihitung secara konkret,” tegasnya.
Pengamat hukum juga menilai, sikap diam atau lambannya respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa dimaknai sebagai pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga melanggar hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini bola berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah cepat dan terukur dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Adapun langkah yang didesak untuk segera dilakukan antara lain:
-Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi aktivitas
-Penghentian sementara seluruh kegiatan pengerukan
-Pengukuran volume material yang telah diambil
-Audit lingkungan independen
-Perhitungan potensi kerugian negara
-Peningkatan status ke tahap penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan bukti awal.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi soal keberanian penegakan hukum. Jika tidak ditindak, publik berhak bertanya: ada apa?” tegasnya.
Lebih lanjut, pengamat juga menyoroti adanya surat pelaporan aktivitas yang sebelumnya disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah pada Mei 2025.
“Dokumen itu bisa menjadi alat bukti petunjuk bahwa aktivitas dilakukan secara sadar. Tinggal bagaimana aparat mengembangkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam.
“Jika penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” Tutup Pengamat.
NS : Pengamat Hukum Kalbar*
Redaksi/Tim*
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bilah Hulu Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam

    Polsek Bilah Hulu Grebek Sarang Narkoba di Dusun Mual Mas Desa Kampung Dalam

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 612
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada hari Jumat, 02 Oktober 2025, di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Syafrudi Harahap, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, […]

  • IKA SPANTA Gelar Aksi Sosial Ramadhan, 1.000 Takjil Dibagikan di Simpang Tugu Digulis Untan!

    IKA SPANTA Gelar Aksi Sosial Ramadhan, 1.000 Takjil Dibagikan di Simpang Tugu Digulis Untan!

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Pontianak – Ikatan Keluarga Alumni IKA SPANTA atau Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 3 Pontianak kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “IKA SPANTA Berbagi 2026” dalam momentum bulan suci Ramadan. Program yang menjadi agenda rutin tahunan tersebut diwujudkan melalui pembagian 1.000 paket takjil serta 100 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.(5/3).   Kegiatan berbagi […]

  • Tim Juri Gabungan Polres Ketapang dan Distanakbun Lakukan Penilaian Program P2B di Kelompok Tani Peternak Kambing Dalong Mandiri

    Tim Juri Gabungan Polres Ketapang dan Distanakbun Lakukan Penilaian Program P2B di Kelompok Tani Peternak Kambing Dalong Mandiri

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Ketapang – Tim juri gabungan dari Polres Ketapang dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang melakukan kunjungan lapangan dalam rangka penilaian Program P2B (Program Pangan bergizi) pada Rabu (21/5/2025). Kunjungan ini dilaksanakan di Kelompok Tani Peternak Kambing Dalong Mandiri yang beralamat di Jalan Rangga Sentap 2, Dalong, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta […]

  • Camat Dolok  terima Laporan Husin Siregar akan Limpahkan ke inspektorat Kabupaten Paluta.

    Camat Dolok  terima Laporan Husin Siregar akan Limpahkan ke inspektorat Kabupaten Paluta.

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Paluta – Camat Dolok B.Kirul Kabupaten Paluta akan Limpahkan Laporan Husin Siregar terkait Gaji Honor selama 2 Tahun belum di Bayar Kepala Desa Janji Manahan gul. Ali Nurtaman Dalimunthe.Senin/11/2025. Laporan Husin Siregar kepada Kecamatan Dolok tentang selama jadi perangkat dengan Nomor SK 141/11/2022 yang di tanda tangani Langsung Oleh Kepala Desa   Satia Raja Ritonga […]

  • Jaga Soliditas, Kapolres Ketapang Laksanakan Olahraga Bersama Personel dan Bhayangkari Polres Ketapang

    Jaga Soliditas, Kapolres Ketapang Laksanakan Olahraga Bersama Personel dan Bhayangkari Polres Ketapang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Ketapang – Polda Kalbar, Dalam upaya mempererat tali silaturahmi, menjaga kekompakan, serta meningkatkan semangat kebersamaan antar personel, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ketapang, Ny. Nana Setiadi dan seluruh personil Polres Ketapang beserta anggota Bhayangkari melaksanakan kegiatan olahraga bersama yang dirangkaikan dengan kegiatan fun games di halaman Mapolres Ketapang Jalan […]

  • Cipta Kondisi Kamtibmas di Malam Minggu, Polres Labuhanbatu Laksanakan Patroli Gabungan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Geng Motor di Labuhanbatu

    Cipta Kondisi Kamtibmas di Malam Minggu, Polres Labuhanbatu Laksanakan Patroli Gabungan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Geng Motor di Labuhanbatu

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Labuhanbatu bersama unsur TNI dan Satpol PP melaksanakan Patroli Gabungan 3 Pilar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (15/02/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), aksi premanisme, penertiban geng motor maupun balap liar, serta patroli blue […]

expand_less