Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konsumen Dirugikan, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya Terindikasi Lakukan Potongan Tambahan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.09 Segon Tanjung Raya 2, Kota Pontianak, kembali menuai sorotan publik. Seorang konsumen berinisial(RN) melaporkan adanya dugaan praktik pemotongan liar saat transaksi pembelian bahan bakar menggunakan kartu debit.

 

Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2025, ketika (RN) mengisi bahan bakar jenis Pertamax senilai Rp200 ribu. Namun, saldo rekeningnya justru terpotong lebih besar dari nominal seharusnya.

“Saya kaget, setiap kali bayar lewat kartu, selalu ada pemotongan tambahan. Kali ini Rp1.000, sebelumnya pernah Rp5.000. Saya merasa sangat dirugikan. Pertanyaannya, ini kebijakan Pertamina atau SPBU yang nakal?” tegas(RN) dengan nada kecewa.

 

Menurut (RN), fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia bahkan membandingkan pengalamannya di SPBU lain, baik di Pontianak maupun luar kota, yang tidak pernah melakukan pemotongan semacam itu.

 

“Awalnya saya kira salah ketik, tapi setelah isi lagi di SPBU yang sama, tetap dipotong. Ini jelas aneh dan merugikan konsumen,” tambahnya.

 

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang merugikan konsumen.

 

Jika dugaan praktik pemotongan liar tersebut benar adanya, maka terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi rujukan:

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

 

Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang melakukan praktik yang merugikan konsumen, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan mengenai harga atau biaya tambahan.

 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

 

Melarang adanya biaya tambahan (surcharge) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi bank atau penyelenggara.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang…” dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Masyarakat mendesak Pertamina, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pemotongan liar tersebut. SPBU adalah fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan jujur dan transparan, bukan justru merugikan konsumen dengan cara-cara tidak bertanggung jawab.

 

“Kami minta oknum SPBU maupun pegawai yang nakal segera ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi korban,” pungkas RN.

 

Jika terbukti bersalah, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, selain pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber : Korban (RN)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetap Kedepankan Humanis Saat Melaksanakan Kegiatan Patroli Oleh Personil Polsek Ngabang

    Tetap Kedepankan Humanis Saat Melaksanakan Kegiatan Patroli Oleh Personil Polsek Ngabang

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Polsek Ngabang – Polres Landak – Polda Kalbar, Patroli dialogis ditempat-tempat objek vital, titik keramaian dan pusat perbelanjaan, pemukiman warga serta Perbankan itu merupakan Strategi pihak Kepolisian khususnya Polsek Ngabang dan Polsubsektor Jelimpo Untuk menciptakan situasi yang kondusif, Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Ngabang berjalan aman dan Kondusif. Senin, (07/07/2025) […]

  • Polsek Nanga Mahap Salurkan 22 Paket Sembako dan Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

    Polsek Nanga Mahap Salurkan 22 Paket Sembako dan Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|SEKADAU, Polda Kalbar – Kepedulian terhadap masyarakat terus dilaksanakan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap, Polres Sekadau, melalui penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako dan kegiatan bakti religi membersihkan tempat ibadah. Sebanyak 22 paket sembako dibagikan kepada warga di Kecamatan Nanga Mahap. Penyaluran dilakukan selama dua hari, dimulai pada Jumat (20/6) sebanyak 4 paket, dan dilanjutkan […]

  • Polsek Bilah Hulu Tebar Kebaikan, Bagikan Makanan Gratis di Jumat Besrkah

    Polsek Bilah Hulu Tebar Kebaikan, Bagikan Makanan Gratis di Jumat Besrkah

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial dan mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat, Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan mie goreng telur kepada warga di sekitar Simpang Tiga Tugu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polsek Bilah Hulu […]

  • Tambang Emas Ilegal Doyok Telan 3 Nyawa, Publik Murka: “Bongkar Bos Besar dan Mafia BBM Ilegal!

    Tambang Emas Ilegal Doyok Telan 3 Nyawa, Publik Murka: “Bongkar Bos Besar dan Mafia BBM Ilegal!

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Ketapang, Kalimantan Barat — Selasa kelabu, 5 Agustus 2025. Di hamparan tanah merah Doyok, Desa Indotani, tiga nyawa melayang sia-sia. Tanah gembur yang digali ekskavator mendadak runtuh, menelan hidup-hidup seorang operator excavator, operator mesin domping, dan seorang karyawan tambang. Tidak ada sirine ambulans yang bisa mengembalikan nyawa mereka. Hanya teriakan panik sesama pekerja yang jadi […]

  • Bupati Labuhanbatu sematkan 2 orang terpilih menjadi Duta Generasi Peduli Pajak Daerah di Ballroom Suzuya jalan Ahmad Yani

    Bupati Labuhanbatu sematkan 2 orang terpilih menjadi Duta Generasi Peduli Pajak Daerah di Ballroom Suzuya jalan Ahmad Yani

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Disaksikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Ihsan Ahmad dan Nurfadila Terpilih Menjadi Duta Generasi Peduli Pajak Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Ahmad dan Dila terpilih setelah masuk dalam Grand Final Pemilihan Duta Generasi Peduli Pajak Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar di Ballroom Suzuya Rantauprapat, Jalan Jend Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara. Jum’at […]

  • Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Pangkoarmada I

    Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Pangkoarmada I

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Indo- Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menyambut kedatangan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han. Di VIP Room Pemda, Bandara Supadio, Kubu Raya, Senin (16/6/2025).   Turut menyambut, Wakil Gubernur Kalbar, Danlanud Supadio, Wakapolda Kalbar, Danlantamal XII Pontianak, Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar dan […]

expand_less