Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konsumen Dirugikan, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya Terindikasi Lakukan Potongan Tambahan!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.09 Segon Tanjung Raya 2, Kota Pontianak, kembali menuai sorotan publik. Seorang konsumen berinisial(RN) melaporkan adanya dugaan praktik pemotongan liar saat transaksi pembelian bahan bakar menggunakan kartu debit.

 

Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2025, ketika (RN) mengisi bahan bakar jenis Pertamax senilai Rp200 ribu. Namun, saldo rekeningnya justru terpotong lebih besar dari nominal seharusnya.

“Saya kaget, setiap kali bayar lewat kartu, selalu ada pemotongan tambahan. Kali ini Rp1.000, sebelumnya pernah Rp5.000. Saya merasa sangat dirugikan. Pertanyaannya, ini kebijakan Pertamina atau SPBU yang nakal?” tegas(RN) dengan nada kecewa.

 

Menurut (RN), fenomena tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia bahkan membandingkan pengalamannya di SPBU lain, baik di Pontianak maupun luar kota, yang tidak pernah melakukan pemotongan semacam itu.

 

“Awalnya saya kira salah ketik, tapi setelah isi lagi di SPBU yang sama, tetap dipotong. Ini jelas aneh dan merugikan konsumen,” tambahnya.

 

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang merugikan konsumen.

 

Jika dugaan praktik pemotongan liar tersebut benar adanya, maka terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi rujukan:

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

 

Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang melakukan praktik yang merugikan konsumen, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan mengenai harga atau biaya tambahan.

 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

 

Melarang adanya biaya tambahan (surcharge) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi bank atau penyelenggara.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang…” dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Masyarakat mendesak Pertamina, Bank Indonesia, hingga aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pemotongan liar tersebut. SPBU adalah fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan jujur dan transparan, bukan justru merugikan konsumen dengan cara-cara tidak bertanggung jawab.

 

“Kami minta oknum SPBU maupun pegawai yang nakal segera ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi korban,” pungkas RN.

 

Jika terbukti bersalah, SPBU 64.781.09 Segon Tanjung Raya berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, selain pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber : Korban (RN)

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

    Kades Sepok Laut Dituding Cemarkan Nama Pers, PWRI: Ini Upaya Menghalangi Jurnalisme!”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pers kembali mendapat tekanan dari oknum kepala desa. Muhammad Ali, Kepala Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas PT Punggur Alam Lestari (PT PAL),Rabu(18/6/2025)terkait pemberitaan Media Kalbar dengan judul “Warga Desa Sepok Laut dan Koperasi Artha Harapan Lestari […]

  • Penutupan Gawai Dayak ke-12 Berlangsung Meriah dan Aman, Polres Sintang Sukses Atasi Kemacetan

    Penutupan Gawai Dayak ke-12 Berlangsung Meriah dan Aman, Polres Sintang Sukses Atasi Kemacetan

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Sintang, Polda Kalbar Polres SIntang – Acara penutupan Gawai Dayak ke-12 Kabupaten Sintang yang digelar di Rumah Betang Tampun Jah Jerora Satu pada Sabtu malam (19/7/2025), berlangsung meriah dan aman. Ribuan masyarakat hadir untuk menyaksikan rangkaian penutup perayaan budaya tahunan ini, yang ditandai dengan pertunjukan seni. Pengamanan kegiatan dilakukan secara maksimal oleh Polres Sintang, yang […]

  • Proyek Miliaran Dinsos Konsel Diduga Fiktif: Alat Bantuan Hilang, Mangkrak, dan Tak Berfungsi

    Proyek Miliaran Dinsos Konsel Diduga Fiktif: Alat Bantuan Hilang, Mangkrak, dan Tak Berfungsi

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Konawe Selatan – Sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Tahun Anggaran 2023 kini menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran mencuat setelah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) mengungkap adanya ketidaksesuaian antara realisasi bantuan dan pemanfaatannya di lapangan. Tiga proyek bantuan […]

  • Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya!

    Masyarakat Keluhkan Air Tak Mengalir: Lemahnya Pelayanan PDAM Tirta Raya Kubu Raya!

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Juni 2025|Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada 8 Juni 2025 kepada awak media. Adi menyatakan bahwa surat edaran yang […]

  • Bupati  H. Gus Irawan  memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Labuhanbatu kepedulian respon cepat dalam membantu warga terdampak bencana wilayah Tapanuli Selatan.

    Bupati  H. Gus Irawan  memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Labuhanbatu kepedulian respon cepat dalam membantu warga terdampak bencana wilayah Tapanuli Selatan.

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Indosight.com I Tapsel – Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu, SE., Ak., MM., memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita atas kepedulian dan respon cepatnya dalam membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Tapanuli Selatan. Gus Irawan menilai langkah Bupati Labuhanbatu yang mengirimkan bantuan logistik, tenaga relawan, serta dukungan moral kepada […]

  • Oknum Ketua RT Komplek Gravella Berinisial (J)Diduga Hina Profesi Pers,Dan Lecehkan Wartawan, Ismail: ‘Saya Akan Tempuh Jalur Hukum!

    Oknum Ketua RT Komplek Gravella Berinisial (J)Diduga Hina Profesi Pers,Dan Lecehkan Wartawan, Ismail: ‘Saya Akan Tempuh Jalur Hukum!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Kubu Raya – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang oknum Ketua RT Komplek Gravela, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, berinisial JN, diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan. ‎ ‎Menurut keterangan sumber yang diterima melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/11/2025), pernyataan tersebut muncul di grup WhatsApp […]

expand_less