Dugaan Kejanggalan pengarjaan Jalan di terentang hulu- Radak baru, rambat beton Informasi Tak Lengkap
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 27 Sep 2025
- visibility 151
- comment 0 komentar

Indo-sight.com | Kubu Raya – Pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Tim media menemukan adanya kejanggalan pada proyek pengerjaan jalan terentanng hulu -Radak baru, tepatnya di Tr. I /Rt 01,/RW 02, Dusun karya makmur , Desa Terentang hulu, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (27-09-2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan proses pengerjaan menggunakan metode rambat beton yang menimbulkan pertanyaan masyarakat soal kualitas pekerjaan. Selain itu, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan detail teknis mengenai panjang dan ketebalan jalan yang dikerjakan. Ketiadaan informasi ini dianggap menyalahi prinsip transparansi publik.
Warga setempat pun mengaku bingung karena tidak mengetahui sejauh mana proyek tersebut akan dikerjakan. “Kami hanya melihat papan proyek terpasang, tapi tidak ada keterangan panjang dan tebal jalan. Jadi masyarakat tidak tahu pasti seperti apa hasilnya nanti,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menariknya, saat tim media meninjau lokasi, terlihat adanya aktivitas pekerja di lapangan. Kondisi ini tim media sempat bertanya pada salah satu pekerje..
Kami hanya pekerja jawab salah satu pekerja.
Pekerjaan: Renkonstruksi Jalan Terentang hulu – Radak Baru
Nomor Kontrak: 600.1.9.3/05/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025.
Tanggal Pelaksanaan: 18 Juli 2025.
Nilai Kontrak: Rp 484.877.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender.
Sumber Dana: APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: CV. BETINQY BAROKAH MAKMUR
Konsultan Pengawas: CV. DIFAZ ENGINEERING
Proyek yang menelan hampir setengah miliar rupiah ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat setempat, namun indikasi lemahnya pengawasan dan transparansi justru menimbulkan keraguan publik.
Hingga berita ini tirun kan
Kami sudah konfirmasi
Kepada kepala desa terentang hulu.iya menyapai kan
Pembuatan papan inpormasi nya bukan dari desa tapi emang aturan dari dinas
Dan pekerjaan nya di awasi
Konsultan dan dinpantau terus.
Ungkap kepala desa terentang hulu lewat WA.
Ke media
Sesuai regulasi, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD wajib mencantumkan informasi lengkap pada papan proyek, termasuk panjang, ketebalan, serta volume pekerjaan. Hal ini merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proyek.
Sumber : Tim Liputan(Jul)
Red/Tim*
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar