Indo-sight.com I Labura – Menindak Lanjuti Pemberitaan di Media Sosial terkait Keluarnya Balok ( Kayu) dari Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya dari Kecamatan Aek Natas NA IX-X, melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum red) dengan angkutan motor truk cool diesel berbobot delapan ton per motor truknya tampa adanya hambatan dari pihak penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kehutanan ataupun Satgas kawasan hutan bukit barisan. Rabu 15/10/2025.
Menurut sumber dan keterangan yang dihimpun oleh awak media ini, menyebutkan, bahwa kayu kayu balok Bulat yang diangkut dengan menggunakan motor truk cool diesel itu, diduga berasal dari daerah desa Sibito, Poldung dan dari sekitar daerah yang diduga sebagai kawasan Bukit Barisan yang dilindungi oleh Negara Republik Indonesia tentang hasil kayu balok Bulat dari kawasan hutan Negara.
Dengan penebangan pohon atau perambahan hutan di seputar Hutan Kawasan Negara tanpa ijin atau dokumen yang lengkap di atur dalam dua undang-undang utama:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan
Perppu Cipta Kerja) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU 18/2013 lebih spesifik dalam menindak perusakan hutan, menetapkan berbagai jenis perusakan hutan seperti penebangan tanpa izin, dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya. Sementara itu, UU 41/1999 menjadi payung hukum yang lebih luas terkait pengelolaan hutan secara umum.
Apa bila melanggar UUD yang di sahkan pemerintah akan di kenakan sangsi Pidana atau Denda.
Dalam.Hal perambahan Hutan tersebut di minta kepada Intansi Terkait Khususnya PKH Kejatisu agar menindak tegas Pelaku Perambahan Hutan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara Kecamatan NA IX – X Desa Sibito Poldung.
Melihat Maraknya pemberitaan dan tanggapi keresahan Masyarakat salah seorang ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga Angkat bicara terkait bebasnya Kayu Balok yang keluar dari kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura.
Permintaan dari siapa . Buat Ketua tim investigasi meminta dengan tegas kepada Satgas KPH Kejatusu untuk segera menindak dan menangkap para pemain kayu illegal loging didaerah Kecamatan Aek Natas yang masuk didalam wilayah kawasan hutan lindung Bukit Barisan . Sebab, bisa merusak tatanan lingkungan yang mengakibatkan banjir bandang kiriman dapat menimbulkan korban bagi warga masyarakat disekitar pinggiran sungai Aek Natas dan Sungai Aek Kita Batu dan sekitarnya
Ketua tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga “Kami, dari tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, meminta kepada
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejatisu Provinsi Sumatera Utara , agar bersinergi untuk memberantas para mafia kayu Illegal Loging yang berada dikawasan hutan lindungan Bukit Barisan tersebut . Karena, kawasan hutan lindungan di Bukit Barisan tersebut adalah paru paru bagi kelanjutan kehidupan anak bangsa Indonesia khususnya daerah Kabupaten Labubanbatu Utara yang berada dipinggiran bawah saluran air sungai Aek Natas dan Sungai Aek Kota Batu Kecamatan Aek Natas. Sebab, keroposnya hutan, bisa mengakibatkan banjir bandang, korbannya adalah masyarakat paling bawah “, ucapnya.
Diketahui, para pemain illegal loging tersebut mengambil kayu balok bulat didaerah desa Sibito dan Poldung. Pasalnya, dari dahulu dan tercantum didalam peta Kehutanan RI, bahwasanya , desa Sibito dan Poldung terdapat kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan yang perlu dipelihara kelestariannya.
“Jangan Pemerintah ini nanti dituding oleh rakyat , menimbulkan bencana akibat gundulnya kawasan hutan lindung Bukit Barisan tersebut, ungkap Dariter menutup.
[15/10 19:49] Tanjung: Terpisah, diduga salah seorang pemain. Kayu illegal loging insial AM warga desa Simonis yang disebut sebut diduga selaku pemain kayu balok bulat dari kawasan hutan lindung Bukit barisan tersebut saat dikonfirmasi .. tidak menjawab , dan dicoba dikontak melalui Handphone selular nya juga tidak menjawab
Reporter : julip effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar