Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu terkesan “Akal – akalan” Kata Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya Nasution di karenakan Plt yang baru di angkat ketua Umum (Ketum) PB Al Washliyah , Dr Ir H Amran Arifin MM MBA ,Raja Fanny Fatahillah SS MSi yang nota binenya Anak Kandung Ketum,mengundurkan diri menjadi Plt.
Akan tetapi timbul SK baru Plt Kembali tanpa melakukan mekanisme (Statuta). Atau Rapat diangkat Kempali menjadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu Anggota DPD RI ,Dedy Iskandar Batubara.
Pengangkatan Plt baru setelah Plt yang Lama Raja Fany Fatahilah mengundurkan diri tanpa melakukan Rapat Statuta yang biasa di laksanakan Al Washliyah apa bila mengangkat Rektor.
Kabar Pengangkatan Rektor baru di terima Rektor Univa Labuhanbatu Basarul Uliya Nasution melalui Hp seluler Via WhatsApp dalam bentuk Print ,ini sudah melanggar peraturan Menurut Rektor Univa.
Melalui Koprensipers Rektor Univa Basarul Uliya Nasution menyampaikan” Saya Heran kenapa lagi ada lagi Plt Rektor Univa Labuhanbatu yang baru ” ini terkesan Akal -akalan” karna rektor yang baru di angkat Ketum.PB Al Washliyah menurut kabar sudah mengundurkan diri,apa ini tidak namanya Akal – akalan hingga di angkat kembali Plt Rektor Baru Bang Dedi Iskandar Batu bara yang sebenarnya itu teman saya ,tapi beliau mau di angkat menjadi Rektor di sini tapi sangat di sayangkan,kalau menurut saya ini sudah tidak masuk akal karna seorang Anggota DPRD RI yang kerjanya mengurus negara tapinya nyatanya mau menjadi Rektor disini apa tidak terbengkalai urusan negara.
Tapi saya merasa ini semua kesannya di paksakan,tapi oke saya pun legowo kalau melalu rapat Statuta di lakukan ,tapi sayakan masih punya SK tanggal 18 Nopember 2025 ini SK saya udah habis,yang menjadi Terkesan Akal akalan saat ini PLT yang baru diangkat Ketum sudah mengundurkan diri i,ini ada SK baru lagi apa tidak akal – akalan namanya atau ( lucu – lucian).
Dan saya juga heran mengapa di angkat lagi Plt sedangkan SK Saya masih ada terkecuali ada halangan ,seperti seorang rektor tersebut ,tersandung pidana ( tersangka) Meninggal,atau sakit itu baru boleh diangkat PLT itupun harus melalui rapat Statuta yang biasa di lakukan Al Washliyah,dan untuk pengangkatan Plt haruslah wakil Rektor 1,2 dan 3,tapi kalau tidak melalui mekanisme atau rapat Statuta ,saya tetap pertahankan jabatan sampai akhir masa jabatan saya. Setelah itu saya legowo dan saya serahkan ” terangnya dalam koprinpers di Univa Labuhanbatu.
Usai komprensipers Rektor Univa Labuhanbatu Mahasiswa/i Univa Labuhanbatu juga membuat stekme depapan Kampus Univa Labuhanbatu menolak keras dan menegaskan adanya PLT Rektor di Univa Labuhanbatu
Reporter: julip Effendi)
Red/tim
Saat ini belum ada komentar