Proyek Tanpa Plang di Pal Sembilan Kubu Raya Diduga “Siluman”, Warga Pertanyakan Transparansi!
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 125
- comment 0 komentar

Kubu Raya — Dugaan proyek “siluman” kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Tim awak media menemukan pekerjaan infrastruktur yang memicu tanda tanya besar, kali ini di Gang Sinar Pelita, Jalan Perdamaian, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.
Pantauan lapangan pada Selasa (12/8/2025) memperlihatkan kejanggalan mencolok: di satu titik lokasi, berlangsung dua kegiatan sekaligus, yakni pembangunan rambat beton dan pengaspalan jalan. Namun, tidak ditemukan adanya papan plang informasi proyek sebagaimana mestinya.

Padahal, keberadaan papan plang proyek merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan tersebut berfungsi memberikan informasi terbuka kepada publik terkait sumber anggaran, nilai kontrak, identitas kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui detail proyek tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak transparan dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan dana publik.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan proyek tersebut bahkan sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) oleh dinas terkait. “Artinya, bisa dikatakan bahwa proyek ini milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar. Dugaan kuat ada pihak yang bermain juga,” ungkap sumber tersebut.
Seorang warga setempat menegaskan, kejelasan identitas proyek sangat penting untuk menjamin akuntabilitas. “Kalau proyek resmi, seharusnya ada plang yang jelas. Kita mau tahu dari mana anggarannya dan siapa yang mengerjakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pelaksana proyek Berinisial (M) maupun instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi. Warga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penyelewengan anggaran.
Jika proyek ini melibatkan kontraktor atau pihak ketiga yang memiliki pelanggan tetap (klien) dari lingkup pemerintah maupun swasta, maka keterbukaan data kontrak menjadi krusial demi menghindari praktik monopoli, konflik kepentingan, maupun potensi kerugian negara.
Tim – Investigasi/ is_
(*/Red)
- Penulis: admin





Saat ini belum ada komentar