Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Penggelapan di Kediri: Truk dan Muatan Ditahan 10 Hari Tanpa Surat Resmi, Polisi Buka Suara

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

 

Indo-Sight.com | KEDIRI – Kasus penahanan truk terkait dugaan penggelapan di PT. Surya Pangan Sejahtera, Kediri, memunculkan tanda tanya, pasalnya, Pemilik truk mengaku tidak pernah menerima berita acara penahanan, sementara kendaraannya justru disimpan di lokasi pabrik milik pelapor PT Surya Pangan Semesta, bukan di kantor polisi.

Kasus ini memuncak saat jajaran Polres Kabupaten Kediri melakukan penangkapan YB terduga penggelapan beras. Dalam keterangan yang dihimpun awak media YB ditangkap saat berkerja di salah satu perusahaan ekspedisi, saat penangkapan YB masih menyetir truk muatan sabun wings yang akan diantar ke wilayah Surabaya.

Awalnya, pada tanggal 06 Mei 2025 Polsek Gurah menerima laporan dari korban penggelapan. Pada 10 Mei 2025 Polres Kediri melakukan surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas/96/V/RES.1.11/2025/Satreskrim, Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor SPDP/101/V/RES. 1.11/2025/Satreskrim sekaligus surat penetapan tersangka nomor S.Tap/125/V/RES.1.11/2025/satreskrim, surat perintah Penangkapan nomor SP.kap/106/V/RES 1.11/2025/Satreskrim.

Istri terduga YB, Vikani, mengaku baru mengetahui penangkapan suaminya pada 09 Mei 2025 melalui telepon. Ia langsung mendatangi Polres Kabupaten Kediri, namun baru menerima surat pemberitahuan resmi keesokan harinya.

” Saya baru dapat kabar dari suami melalui telepon bahwa suami saya ditangkap polisi, saya langsung menjenguk tetapi saya baru mendapat surat keterangan kasus suami saya pada 10 Mei ketika di polres Kediri,” ungkapnya.

Pemilik truk dan barang, Lili mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa pekerjanya. Menurutnya, YB merupakan seorang supir yang diberi tugas untuk mengirim barang berupa sabun wings ke wilayah Surabaya.

” Informasi yang saya terima YB ditangkap karena diduga melakukan penggelapan barang bersama karyawan PT. Surya Pangan Sejahtera, berupa beras, kasus detailnya saya tidak tahu. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa truk dan barang saya disimpan di PT Surya Pangan Semesta sudah lebih dari 10 hari dan muatan barang yang harusnya sudah terkirim ke perusahaan wings masih tertahan dipabrik beras, tanpa ada surat penyitaan dari pihak kepolisian,” katanya kepada Media, pada Rabu (21/05/25).

Sementara pemerhati hukum, Yogi Ariananda, mengakatakan sesuai dengan ketentuan pasal 38 KUHP penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segara dilaporkan ke ketua pengadilan negeri untuk mendapat atau memperoleh persetujuan.

“Pertama harus ada surat perintah penyitaan dan kedua surat penetapan izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat. Jadi tanpa kedua surat itu. Penyitaan itu tidak sah, dan polisi berpotensi digugat” tegas Yogi yang merupakan pengurus Gerakan Mahasiswa Republik indonesia (GMPRI).

Yogi pun menanyakan soal tindakan aparat Kepolisian Kabupaten Kediri yang menyimpan truk di tempat pelapor.

” Truk tersebut saat ini berada di salah satu pabrik PT. Surya Pangan Semesta – perusahaan yang melaporkan YB. Ini aneh, karena seharusnya barang bukti disimpan di Kantor polisi (untuk pemeriksaan-red), atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) jika kasus sudah P21,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Kabupaten Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengklaim bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan telah sesuai prosedur.

“Intinya kami dari Polres kediri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Jika ada pertanyaan terkait penanganan tersebut. Korban silahkan datang ke Polres Kediri untuk penjelaskan lebih lanjut. Pihak yang merasa dirugikan silahkan ke Satreskirim untuk penjelasan lebih detail,” Imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan penahan truk tersebut merupakan rangkaian peristiwa.

Akan tetapi saat ditanya soal surat penyitaan barang, Fauzi berdalih akan membuatnya jika diperlukan.

” Truk tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa pidana. Kalau perlu dibuatkan surat panggilan kami siapkan,” ungkapnya.

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

    Diduga Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak, Truk Tanpa Pelat dan Puluhan Jerigen Jadi Sorotan!

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 64.781.06 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, kawasan Bundaran Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pelangsiran solar subsidi menggunakan puluhan jerigen mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas pengisian pada Senin (23/2) sekitar pukul 05.00 […]

  • Lomba Renang Estafet Meriahkan HUT Kodam XII/Tpr 

    Lomba Renang Estafet Meriahkan HUT Kodam XII/Tpr 

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Kubu Raya – Dalam rangka meriahkan HUT ke-67 Kodam XII/Tpr. Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M., memimpin langsung start Lomba Renang Dasar Militer Estafet antar satuan jajaran Kodam XII/Tpr yang berada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Bertempat di kolam renang Tirta Yudha, Makodam XII/Tpr, Kamis (10/7/2025) Lomba renang estafet diikuti […]

  • Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah 

    Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah 

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Labuhanbatu) dibawah pimpinan Bupati dr, Hj Maya Hasmita, Sp,OG, M.K.M, mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia menekan laju pertumbuhan inflasi daerah. Langkah tersebut di lakukan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada zoom meting Rapat koordinasi pengendalian inflasi dan penanggulangan kemiskinan daerah diruang rapat Bupati Labuhanbatu, jalan SM. […]

  • Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe
    TNI

    Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara. Apel dilaksanakan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, pada Rabu (2/7/2025). Apel ini dilaksanakan secara tatap muka maupun dalam jaringan. Diikuti para Perwira Menengah jajaran Kodam Tanjungpura. Dalam apel kali ini dilaksanakan pemutaran trailer film Believe The Ultimate Battle, Takdir, […]

  • Jaga Kebugaran  Polres Labuhanbatu Laksanakan Olahraga Rutin

    Jaga Kebugaran  Polres Labuhanbatu Laksanakan Olahraga Rutin

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Indo-sight.com l Labuhanbatu – Guna menjaga kesehatan dan kebugaran fisik personel, Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan olahraga rutin pada Sabtu (25/10/2025) di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh personel dari berbagai satuan fungsi ini diawali dengan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan senam bersama. Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui […]

  • Kontroversi Keringanan Retribusi dan Kerugian Negara Rp3,1 Miliar: Jaksa Tuntut Pejabat, Pengamat Soroti Arah Penegakan Hukum”

    Kontroversi Keringanan Retribusi dan Kerugian Negara Rp3,1 Miliar: Jaksa Tuntut Pejabat, Pengamat Soroti Arah Penegakan Hukum”

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | PONTIANAK — Persidangan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah di Kota Singkawang memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum menuntut Sumastro, Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dua pejabat lain Widatoto (Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Kepala Bapenda) juga dituntut […]

expand_less