Indo-Sight.com | KEDIRI – Kasus penahanan truk terkait dugaan penggelapan di PT. Surya Pangan Sejahtera, Kediri, memunculkan tanda tanya, pasalnya, Pemilik truk mengaku tidak pernah menerima berita acara penahanan, sementara kendaraannya justru disimpan di lokasi pabrik milik pelapor PT Surya Pangan Semesta, bukan di kantor polisi.
Kasus ini memuncak saat jajaran Polres Kabupaten Kediri melakukan penangkapan YB terduga penggelapan beras. Dalam keterangan yang dihimpun awak media YB ditangkap saat berkerja di salah satu perusahaan ekspedisi, saat penangkapan YB masih menyetir truk muatan sabun wings yang akan diantar ke wilayah Surabaya.
Awalnya, pada tanggal 06 Mei 2025 Polsek Gurah menerima laporan dari korban penggelapan. Pada 10 Mei 2025 Polres Kediri melakukan surat perintah penyidikan bernomor SP.Gas/96/V/RES.1.11/2025/Satreskrim, Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri nomor SPDP/101/V/RES. 1.11/2025/Satreskrim sekaligus surat penetapan tersangka nomor S.Tap/125/V/RES.1.11/2025/satreskrim, surat perintah Penangkapan nomor SP.kap/106/V/RES 1.11/2025/Satreskrim.
Istri terduga YB, Vikani, mengaku baru mengetahui penangkapan suaminya pada 09 Mei 2025 melalui telepon. Ia langsung mendatangi Polres Kabupaten Kediri, namun baru menerima surat pemberitahuan resmi keesokan harinya.
” Saya baru dapat kabar dari suami melalui telepon bahwa suami saya ditangkap polisi, saya langsung menjenguk tetapi saya baru mendapat surat keterangan kasus suami saya pada 10 Mei ketika di polres Kediri,” ungkapnya.
Pemilik truk dan barang, Lili mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa pekerjanya. Menurutnya, YB merupakan seorang supir yang diberi tugas untuk mengirim barang berupa sabun wings ke wilayah Surabaya.
” Informasi yang saya terima YB ditangkap karena diduga melakukan penggelapan barang bersama karyawan PT. Surya Pangan Sejahtera, berupa beras, kasus detailnya saya tidak tahu. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa truk dan barang saya disimpan di PT Surya Pangan Semesta sudah lebih dari 10 hari dan muatan barang yang harusnya sudah terkirim ke perusahaan wings masih tertahan dipabrik beras, tanpa ada surat penyitaan dari pihak kepolisian,” katanya kepada Media, pada Rabu (21/05/25).
Sementara pemerhati hukum, Yogi Ariananda, mengakatakan sesuai dengan ketentuan pasal 38 KUHP penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik terlebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segara dilaporkan ke ketua pengadilan negeri untuk mendapat atau memperoleh persetujuan.
“Pertama harus ada surat perintah penyitaan dan kedua surat penetapan izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat. Jadi tanpa kedua surat itu. Penyitaan itu tidak sah, dan polisi berpotensi digugat” tegas Yogi yang merupakan pengurus Gerakan Mahasiswa Republik indonesia (GMPRI).
Yogi pun menanyakan soal tindakan aparat Kepolisian Kabupaten Kediri yang menyimpan truk di tempat pelapor.
” Truk tersebut saat ini berada di salah satu pabrik PT. Surya Pangan Semesta – perusahaan yang melaporkan YB. Ini aneh, karena seharusnya barang bukti disimpan di Kantor polisi (untuk pemeriksaan-red), atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) jika kasus sudah P21,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Kabupaten Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengklaim bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan telah sesuai prosedur.
“Intinya kami dari Polres kediri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Jika ada pertanyaan terkait penanganan tersebut. Korban silahkan datang ke Polres Kediri untuk penjelaskan lebih lanjut. Pihak yang merasa dirugikan silahkan ke Satreskirim untuk penjelasan lebih detail,” Imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan penahan truk tersebut merupakan rangkaian peristiwa.
Akan tetapi saat ditanya soal surat penyitaan barang, Fauzi berdalih akan membuatnya jika diperlukan.
” Truk tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa pidana. Kalau perlu dibuatkan surat panggilan kami siapkan,” ungkapnya.
Indo-Sight.com|Pontianak , 23 Mei 2025 – Dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat kebersamaan, Perguruan Tenaga Dalam Al Islam (PERALIS) kembali menggelar momentum penting bertajuk Silaturahmi Akbar PERALIS. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk merajut ukhuwah, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta meneguhkan komitmen bersama dalam melestarikan dan mengembangkan keilmuan tenaga dalam berbasis nilai-nilai Islam. Acara yang dihadiri […]
Indo-Sight.com| Kubu Raya, Kalimantan Barat, 23 Mei 2025|Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika S.I.K, memberikan apresiasi tinggi kepada ratusan anggota Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat atas partisipasi mereka dalam mengawal jalannya sidang lapangan sengketa lahan antara warga dan PT Agro Alam Nusantara (AAN) yang berlangsung di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, […]
Indo-Sight.com|Pontianak Utara, 21 Juni 2025 – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (21/6) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.00 wiba,tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso. Hingga berita ini diturunkan, motif serangan mendadak itu masih menjadi tanda tanya besar. Menurut informasi […]
IndoSight.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat – Rabu, 21 Mei 2025|Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Inspektorat Daerah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Tindakan ini diambil menyusul laporan masyarakat serta mencuatnya pemberitaan media terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024. […]
IndoSight.com|Melawi, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025|Isu dugaan pelanggaran dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pedalaman Kalimantan kembali mencuat. Klarifikasi dari pengelola SPBU 6679603 Laman Mumbung atas pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran BBM justru disambut dengan sorotan balik oleh pemerhati hukum energi dan masyarakat sipil. Sejumlah aktivis menilai, klarifikasi sepihak dari pihak SPBU 6679603 […]
Indo-Sight.com | PONTIANAK — Sengketa lahan antara warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dengan dua perusahaan perkebunan, yaitu PT Budidaya Agro Lestari dan PT Minamas, kembali mencuat ke permukaan. Konflik yang telah berlangsung sejak 2010 ini kembali dibahas dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa […]
Indonesia – Ingin membawa bisnis Anda ke dunia digital atau memperbarui website yang sudah ada? Kreatornusa.com adalah solusi tepat untuk […]
Indonesia – Ingin membawa bisnis Anda ke dunia digital atau memperbarui website yang sudah ada? Kreatornusa.com adalah solusi tepat untuk […]
Indonesia – Ingin membawa bisnis Anda ke dunia digital atau memperbarui website yang sudah ada? Kreatornusa.com adalah solusi tepat untuk […]
WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi […]
WPNews adalah tema WordPress yang dirancang khusus untuk website portal berita. Dengan tampilan yang menarik, performa yang ringan, dan optimasi […]
Belum ada komentar untuk Kasus Penggelapan di Kediri: Truk dan Muatan Ditahan 10 Hari Tanpa Surat Resmi, Polisi Buka Suara