Breaking News
light_mode
Trending Tags

Respon Sutarmidji Dinilai Bukti Integritas, Pengamat Ingatkan Kejaksaan Fokus pada Fakta Hukum!

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • visibility 366
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, KALBAR – Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menanggapi sikap mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang secara terbuka menyampaikan surat pernyataan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah Masjid Raya Mujahidin.

 

Dalam surat yang ditandatangani bersama istri, Sutarmidji menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara material, bahkan bila sampai pada tahapan penyitaan aset. Bagi Dr. Herman, sikap tersebut merupakan ekspresi kekesalan sekaligus keyakinan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus hibah yang tengah disorot Kejaksaan.

“Ini adalah cerminan keyakinan beliau bahwa secara hukum, tidak terdapat tindak pidana dalam hibah Masjid Raya Mujahidin. Sikap Sutarmidji menunjukkan keterbukaan dan keyakinannya pada integritas, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah secara pidana,” ujar Herman, Senin (22/9/2025).

 

Herman menilai, langkah Kejaksaan dalam kasus ini terkesan lebih menekankan pendekatan kewenangan dibanding fakta hukum yang objektif. Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan, tidak didasarkan pada asumsi atau imajinasi.

 

Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa regulasi terkait jelas tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua pasal itu mensyaratkan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

 

“Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan masjid dan dikelola lembaga di bawah yayasan Masjid Raya Mujahidin, maka tidak terdapat unsur memperkaya diri atau orang lain. Justru ini adalah bentuk pelaksanaan program pemerintah untuk kepentingan publik,” jelas Herman.

 

Ia juga menyinggung aturan dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012 yang mengatur pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD. Menurutnya, pelanggaran aturan tersebut pada prinsipnya lebih mengarah pada sanksi administratif seperti teguran atau pengembalian dana, bukan serta-merta menjadi tindak pidana.

 

“Sering kali dana hibah digiring ke ranah pidana, padahal substansinya lebih kepada kelalaian administratif. Selama dana digunakan sesuai peruntukan, dalam hal ini pembangunan masjid dan kegiatan keagamaan, unsur pidana korupsi menjadi lemah. Fokus utamanya seharusnya pada audit dan koreksi administratif. Pidana adalah ultimum remedium, langkah terakhir bila memang ada bukti kuat,” tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Herman menilai langkah Sutarmidji menunjukkan keyakinan diri sekaligus kepercayaan pada proses hukum yang adil. “Surat pernyataan itu bukan sekadar dokumen, melainkan pesan kuat bahwa beliau tidak memiliki apa pun yang perlu ditutupi. Kesediaannya untuk diinvestigasi, bahkan hingga tahap penyitaan aset, adalah bukti transparansi yang patut diapresiasi,” pungkas Herman.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar, SH

Red/Gun*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunci Tertinggal, Motor Di Parkiran IAIN Lenyap Digondol Residivis

    Kunci Tertinggal, Motor Di Parkiran IAIN Lenyap Digondol Residivis

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Pontianak, POLDA KALBAR – Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sukses mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir Kampus IAIN Pontianak, yang terjadi pada hari Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB yang lalu. Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut […]

  • Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Rapim TNI 2026
    TNI

    Pangdam XII/Tanjungpura Hadiri Rapim TNI 2026

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Indo-sight.com | Jakarta – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2026 yang digelar di Aula Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (10/2).   Forum tertinggi pimpinan TNI ini dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., dengan agenda untuk mengevaluasi […]

  • Syahbandar Bungkam soal Tabrakan Kapal Dharma Ferry 2 di Muara Suka Bangun, Diduga Ada Kelalaian!

    Syahbandar Bungkam soal Tabrakan Kapal Dharma Ferry 2 di Muara Suka Bangun, Diduga Ada Kelalaian!

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    IndoSight.com|Ketapang, KALBAR – Sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang sedang kandas di perairan muara Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, tertabrak Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang, Rabu (20/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, ponton bermuatan CPO tersebut mengalami kandas akibat kondisi air yang sedang surut. […]

  • Pengamat: Penindakan Tambang Harus Dahului Audit Perizinan, Hindari Euforia dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah!

    Pengamat: Penindakan Tambang Harus Dahului Audit Perizinan, Hindari Euforia dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah!

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com | Pontianak – Dinamika penanganan dugaan penyimpangan perizinan pertambangan di Kalimantan Barat kian menyita perhatian publik. Sejumlah pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang hingga penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan dokumen penting, memunculkan beragam spekulasi di ruang publik.   Menanggapi situasi tersebut, pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman […]

  • Wakil Bupati Labuhanbatu Buka secara resmi Sosialisasi Sinergitas Program Penggunaan Dana Tahun 2026

    Wakil Bupati Labuhanbatu Buka secara resmi Sosialisasi Sinergitas Program Penggunaan Dana Tahun 2026

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Indosight.com I Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Sosialisasi Sinergitas Program Pemerintah Daerah serta Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.Minggu 14/12/2025. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, […]

  • Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat

    Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labura – Personel Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan kepada masyarakat di Lingkungan Sukaramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (17/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA R. Purba Personel Polsek Na IX-X, dengan sasaran masyarakat di sekitar Lingkungan […]

expand_less