Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rekomendasi Desa Durian Dipakai di Pontianak? SPBU 64.78120 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Drum Plastik!

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Indo-sight.com | Pontianak, Kalbar – Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 64.78120 yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan beberapa drum plastik biru berkapasitas sekitar 35 liter, yang ditempatkan di bagasi mobil Daihatsu Xenia berwarna merah maroon dengan nomor polisi KB 1847 DA, pada Senin (13/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Tanjung Hulu berinisial SL, yang mengaku menyaksikan langsung kegiatan tersebut di area SPBU.

 

“Mobil itu parkir agak lama, di belakang kelihatan ada drum plastik biru diisi penuh. Katanya sudah biasa isi di situ,” ujarnya kepada Tim Investigasi.

 

Tim kemudian mencoba mengonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU, namun hanya berhasil menemui salah seorang operator yang memperlihatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya. Rekomendasi tersebut disebut-sebut sebagai dasar pengisian BBM dalam jumlah besar.

 

Namun, berdasarkan penelusuran awal, tim menemukan adanya kejanggalan administratif karena surat rekomendasi tersebut diterbitkan dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, sementara pengisian dilakukan di Kota Pontianak, yang berada di luar kewenangan administratif penerbit rekomendasi.

 

Praktik pengambilan BBM bersubsidi dengan alasan rekomendasi desa di luar wilayah ini patut diduga menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur pemerintah.

 

Secara hukum, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali atau digunakan di luar peruntukan merupakan pelanggaran yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara dan denda yang berat.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur secara ketat tata cara pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

 

Pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar seperti drum plastik biru, serta penjualan kembali melalui jalur tidak resmi atau pengecer, termasuk yang dikenal dengan istilah “Pertamini”, dapat dikategorikan sebagai kegiatan niaga ilegal karena tidak memiliki izin usaha dari PT Pertamina (Persero).

 

Meski demikian, seluruh informasi yang diperoleh hingga saat ini masih bersifat dugaan awal, dan belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 64.78120 maupun pemerintah Desa Durian terkait keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa dan dokumen yang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM tersebut.

 

 

Sumber: Tim Investigasi Redaksi

Red/Tim*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian.

    Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian.

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melaksanakan Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada personel Polri yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian kepada institusi, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/1/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. selaku Inspektur Upacara. […]

  • Penghargaan Kepada Bupati Labuhanbatu dan PT Siringo – ringo yang sudah Peduli dengan Anak di HUT Pemkab Labuhanbatu Ke – 80

    Penghargaan Kepada Bupati Labuhanbatu dan PT Siringo – ringo yang sudah Peduli dengan Anak di HUT Pemkab Labuhanbatu Ke – 80

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    ‍ Indo-sight.com I Labuhanbatu –  Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Bung  Azhar Harahap ST  (Harahap Petarung) memberikan 2 Pengharhaan di Hari jadi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang ke – 80 di Lapangan Ika Bina Rantauprapat jalan MH Thamrin. Penghargaan yang pertama di berikan  kepada bupati Labuhanbatu Dr Hj Maya Hasmita SPoG MKM yang  berkomitmen dengan […]

  • Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    Panen Cabai Lebat, Polda Kalbar Diapresiasi sebagai Pelopor Inovasi Pertanian Perkotaan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Indo-sight.com|Pontianak, Kalbar – Rabu, 2 Juli 2025Upaya Direktorat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dalam memanfaatkan lahan kosong untuk budidaya cabai membuahkan hasil menggembirakan. Tanaman cabai yang ditanam personel Polda Kalbar menunjukkan produktivitas tinggi dengan panen lebat yang bahkan melampaui ekspektasi. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law.”Patut diacungi jempol, […]

  • Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih “BAYANGAN”

    Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih “BAYANGAN”

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Indo-sight.com I Labujanbatu – Lembaran baru proses penyelidikan Dana Hibah Pramuka Kabupaten Labuhanbatu selama lebih kurang 1 bulan lebih belum ada juga penetapan tersangka. Padahal kejari Labuhanbatu Melalu  kasih intel Memed Sugama Siregar mengatakan pada tanggal 2 januari 2026 status pekara Dana Hibah Peamuka Labuhanbatu naik ketahap penyidikan. “Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi. […]

  • Kasus Ihya Tour: Pemblokiran Sistem Kemenag Diduga Jadi Biang Kerok, Publik Pertanyakan Kewenangan dan Prosedur

    Kasus Ihya Tour: Pemblokiran Sistem Kemenag Diduga Jadi Biang Kerok, Publik Pertanyakan Kewenangan dan Prosedur

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Pontianak, 12 Agustus 2025 — Persidangan perkara dugaan penelantaran jamaah umroh oleh biro perjalanan Ihya Tour kini memasuki babak yang berpotensi mengguncang opini publik. Fakta di ruang sidang mengungkap bahwa masalah keberangkatan jamaah tidak sepenuhnya disebabkan oleh travel, melainkan oleh pemblokiran sistem resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam. Saksi Arena: Tidak Berangkat […]

  • Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

    Ditreskrimsus Polda Kalbar Lakukan Olah TKP di Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Indo-Sight.com|Kubu Raya, Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jl Arteri Supadio, Kubu Raya. (Kamis, 26/6/2025) Olah TKP ini merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh […]

expand_less